FAQ Coretax
#InfoPortalNPWP Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. ⏳ 🛠 Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.…
#InfoPortalNPWP
🕒 13.20 WIB | 04/02/2026
📌 Atas informasi dari tim Migrasi, permohonan validasi NIK via Portal NPWP yang valid by Dukcapil saat ini telah dimigrasikan ke Coretax. ✅
🔎 Silakan cek dashboard monitoring.
Jika sudah termigrasi, silakan lanjutkan keperluan pembuatan bukti pemotong.
🙏 Semoga informasi ini membantu.
—
t.me/FAQcoretax
🕒 13.20 WIB | 04/02/2026
📌 Atas informasi dari tim Migrasi, permohonan validasi NIK via Portal NPWP yang valid by Dukcapil saat ini telah dimigrasikan ke Coretax. ✅
🔎 Silakan cek dashboard monitoring.
Jika sudah termigrasi, silakan lanjutkan keperluan pembuatan bukti pemotong.
🙏 Semoga informasi ini membantu.
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤7🙏1
FAQ Coretax
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ Periode Pembukuan: 01–12
➜ Periode Pembukuan: 01–12
#EskalasKolektif 5
Bapak ibu yang menggunakan eskalasi kolektif 5, mohon dipahami bahwa hanya atas kasus spesifik yang diproses, yakni yang memang sudah memenuhi 3 syarat di atas, terutama yang Periode Pembukuannya sudah 01-12.
Jika periode pembukuannya selain 01-12, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar agar dapat ditentukan solusinya. Pasti ada.
Mohon jika selain 01-12 TIDAK mengisi form ini, karena merepotkan kami sebagai yang membuat eskalasi. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Kami bantu bapak ibu agar cepat, bantu kami dengan tidak memasukkan data yang tidak sesuai.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Bapak ibu yang menggunakan eskalasi kolektif 5, mohon dipahami bahwa hanya atas kasus spesifik yang diproses, yakni yang memang sudah memenuhi 3 syarat di atas, terutama yang Periode Pembukuannya sudah 01-12.
Jika periode pembukuannya selain 01-12, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar agar dapat ditentukan solusinya. Pasti ada.
Mohon jika selain 01-12 TIDAK mengisi form ini, karena merepotkan kami sebagai yang membuat eskalasi. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Kami bantu bapak ibu agar cepat, bantu kami dengan tidak memasukkan data yang tidak sesuai.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤5✍1🙏1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] 🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT…
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 4 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
⚠️ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi.
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 4 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤4
#InfoPenyelesaianKendala
Bagi yang mengalami kendala upload laporan insentif PPh Pasal 21 sektor pariwisata di DJP online, silakan dicoba kembali.
Silakan berikan feedbacknya jika masih terkenfala. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Bagi yang mengalami kendala upload laporan insentif PPh Pasal 21 sektor pariwisata di DJP online, silakan dicoba kembali.
Silakan berikan feedbacknya jika masih terkenfala. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤2👍1
#InfoPenangananKendala
Terjadi kendala 404 OK/500 terkait penampilan data NIK/NPWP baik di informasi umum, perubahan data, dll
Tim teknis PSIAP sedang mengupayakan perbaikan secepatnya.
--
t.me/FAQcoretax
Terjadi kendala 404 OK/500 terkait penampilan data NIK/NPWP baik di informasi umum, perubahan data, dll
Tim teknis PSIAP sedang mengupayakan perbaikan secepatnya.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤4🙏2
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Terjadi kendala 404 OK/500 terkait penampilan data NIK/NPWP baik di informasi umum, perubahan data, dll Tim teknis PSIAP sedang mengupayakan perbaikan secepatnya. -- t.me/FAQcoretax
Saat ini terpantau sudah bisa kembali. Apakah sudah lancar? Pastikan CCLoli. Asben dulu
Anonymous Poll
7%
Sudah oke
8%
Lumayan
85%
Masih 502/400 OK
🤬10❤6🤯4😡2🔥1
FAQ Coretax
Saat ini terpantau sudah bisa kembali. Apakah sudah lancar? Pastikan CCLoli. Asben dulu
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
😭8❤7😢3
#InfoPenangananKendala
⚠️ Pemberitahuan Teknis Sistem
Sehubungan dengan terdeteksinya error 502 pada sistem high level:
🛠 tim teknis saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan cara restart beberapa layanan.
📉 Dampak Sementara:
- Proses ini dapat menimbulkan ketidakstabilan sementara pada sistem
- Pengguna mungkin menjumpai tampilan halaman kosong (blank putih) selama proses berlangsung
🙏 Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan dapat kembali berjalan lebih stabil.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Pemberitahuan Teknis Sistem
Sehubungan dengan terdeteksinya error 502 pada sistem high level:
🛠 tim teknis saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan cara restart beberapa layanan.
📉 Dampak Sementara:
- Proses ini dapat menimbulkan ketidakstabilan sementara pada sistem
- Pengguna mungkin menjumpai tampilan halaman kosong (blank putih) selama proses berlangsung
🙏 Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan dapat kembali berjalan lebih stabil.
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
🤬9❤4😨3🔥2🙏2😭2
#InfoPenyelesaianKendala
📌 [DJP Online – Laporan Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh 21 DTP Industri Pariwisata]
Atas kendala “Validasi gagal. Mohon perbaiki isian file sesuai detail kesalahan”
saat upload kertas kerja tersebut pada DJP Online menu e-Reporting Fasilita dan Insentif,
✅ saat ini telah selesai ditangani.
🔔 Imbauan bagi WP Pemberi Kerja
di Sektor Perusahaan sesuai PMK 72, khususnya yang memenuhi:
1️⃣ Terjadi Lebih Bayar (LB) Non-DTP
Pada Masa Pajak Terakhir (Desember 2025) terdapat pegawai yang pemotongan PPh Pasal 21 lebih bayar,
dengan nilai LB lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan pada Oktober dan/atau November 2025 atas pegawai tersebut,
sehingga terdapat selisih lebih bayar yang tidak ditanggung pemerintah.
2️⃣ Melakukan Kompensasi
Pemberi Kerja bermaksud mengompensasikan bagian kelebihan pembayaran
yang tidak ditanggung pemerintah tersebut ke masa pajak berikutnya.
Silakan untuk melakukan pelaporan Kertas Kerja dimaksud pada menu DJP online tersebut.
📚 Ketentuan lengkap telah dijelaskan pada materi paparan dan FAQ PMK 72,
dapat diunduh di:
👉 t.kemenkeu.go.id/PMK72
—
t.me/FAQcoretax
📌 [DJP Online – Laporan Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh 21 DTP Industri Pariwisata]
Atas kendala “Validasi gagal. Mohon perbaiki isian file sesuai detail kesalahan”
saat upload kertas kerja tersebut pada DJP Online menu e-Reporting Fasilita dan Insentif,
✅ saat ini telah selesai ditangani.
🔔 Imbauan bagi WP Pemberi Kerja
di Sektor Perusahaan sesuai PMK 72, khususnya yang memenuhi:
1️⃣ Terjadi Lebih Bayar (LB) Non-DTP
Pada Masa Pajak Terakhir (Desember 2025) terdapat pegawai yang pemotongan PPh Pasal 21 lebih bayar,
dengan nilai LB lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan pada Oktober dan/atau November 2025 atas pegawai tersebut,
sehingga terdapat selisih lebih bayar yang tidak ditanggung pemerintah.
2️⃣ Melakukan Kompensasi
Pemberi Kerja bermaksud mengompensasikan bagian kelebihan pembayaran
yang tidak ditanggung pemerintah tersebut ke masa pajak berikutnya.
Silakan untuk melakukan pelaporan Kertas Kerja dimaksud pada menu DJP online tersebut.
📚 Ketentuan lengkap telah dijelaskan pada materi paparan dan FAQ PMK 72,
dapat diunduh di:
👉 t.kemenkeu.go.id/PMK72
—
t.me/FAQcoretax
❤6👍3🏆1🫡1
#SPTTahunanOP
📚 Materi Resmi DJP:
CARA LAPOR PENGHASILAN ISTRI
DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai Pegawai, Pegawai Tidak Tetap, Pppk, Pns, Tni, Dan Polri, Termasuk Pensiunan di SPT Tahunan Suami
[ Jika Gabung NPWP ]
🗃 Unduh di
- FAQCoretax di sini
- pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
📚 Materi Resmi DJP:
CARA LAPOR PENGHASILAN ISTRI
DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai Pegawai, Pegawai Tidak Tetap, Pppk, Pns, Tni, Dan Polri, Termasuk Pensiunan di SPT Tahunan Suami
[ Jika Gabung NPWP ]
🗃 Unduh di
- FAQCoretax di sini
- pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
❤11👍2🥰1
Cara_Lapor_Penghasilan_Istri_1_Pemberi_Kerja_JIka_Gabung_NPWP.pdf
4.2 MB
PDF Paparan Cara Lapor Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja
Gratis - Tidak Diperjualbelikan
—
t.me/FAQcoretax
Gratis - Tidak Diperjualbelikan
—
t.me/FAQcoretax
❤14🏆2👍1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] 🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT…
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 5 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar.
⚠️ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 5 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar.
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤8
Absen lagi yuk, apa sekarang sudah mulai normal akses ke Coretaxnya? Tidak ada error 503 atau 404 OK?
Anonymous Poll
59%
Udah coba CCLoLi, dan refresh berkali kali masih ERROR (90-100% error) 😭
21%
Lumayan bisa diakses, tapi masih sering muncul ERROR-NYA.(40-90% error) 😐
9%
Okelah (10-40% error) 😐
11%
Lancar (<10% error) ✅
❤3
#Maintenance #Downtime
Dalam rangka maintenance sistem, maka hari ini, Kamis 5 Februari 2026 akan dilakukan downtime pada sistem Coretax pada pukul 20.00-22.00.
Silakan dilakukan penyesuaian terkait kebutuhan pada sistem Coretax, seperti validasi KSWP, SKF, pembuatan biling, IBK, blokir, bupot, faktur, pelaporan SPT, dll.
Terima kasih🙏🏻
--
t.me/FAQcoretax
Dalam rangka maintenance sistem, maka hari ini, Kamis 5 Februari 2026 akan dilakukan downtime pada sistem Coretax pada pukul 20.00-22.00.
Silakan dilakukan penyesuaian terkait kebutuhan pada sistem Coretax, seperti validasi KSWP, SKF, pembuatan biling, IBK, blokir, bupot, faktur, pelaporan SPT, dll.
Terima kasih🙏🏻
--
t.me/FAQcoretax
❤4🙏3🤪2🗿2
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
#KewajibanPajakSuamiIstri
#SPTTahunanOP
Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.
Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?
Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP
Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.
Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?
Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
❤9👍4🫡2✍1🙏1
#InfoPenangananKendala
Saat ini kendala jumlah total penghasilan PPh final di induk dan L2 SPT Tahunan PPh OP yang menunjukkan nilai 0 (NOL), padahal terdapat nilainya, sudah diteruskan ke pengembang untuk ditangani.
Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini kendala jumlah total penghasilan PPh final di induk dan L2 SPT Tahunan PPh OP yang menunjukkan nilai 0 (NOL), padahal terdapat nilainya, sudah diteruskan ke pengembang untuk ditangani.
Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤6👍1
#SolusiKendala #impersonate
⚠️ Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu.
Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada menu Profil akun Wajib Pajak Badan tersebut.
---
t.me/FAQcoretax
Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada menu Profil akun Wajib Pajak Badan tersebut.
---
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤7🙏5
#Reminder #Refleksi #Kekasih21
Membaca ulasan teman-teman, rasanya campur aduk. Salah satunya testimoni dari rekan Amalia Asnan ini.
Saya ikut prihatin mendengar kekecewaannya dengan tools berbayar. Di sisi lain, saya bersyukur file sederhana Kekasih 21 ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat.
Jujur, tidak menyangka Kekasih 21 versi Coretax yang saya bagikan gratis di channel @FAQcoretax ini sudah diunduh lebih dari 5.000 kali. Terima kasih!
Niat saya hanya sekadar berbagi. Teringat pengalaman saat di helpdesk dulu, menjelaskan kewajiban PPh 21 tanpa alat bantu hitung rasanya memang cukup menantang. Karena itulah saya sisipkan berbagai contoh kasus di dalamnya, termsuk pdf panduan penggunaannya, agar bapak/ibu bisa belajar dan terus ingat dengan ketentuannya.
Bagi saya, Bapak/Ibu sekalianlah pahlawan sebenarnya: para pembuka lapangan kerja. Saya hanya ikut senang jika alat kecil ini bisa sedikit meringankan beban perpajakan usaha Anda.
Jika berkenan, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai mencoba Kekasih 21 sejak awal tahun. Gunakan tidak hanya membantu menghitung, tapi juga pencatatan.
Harapannya, agar Bapak/Ibu lebih tenang. Karena perhitungannya sudah saling terkoneksi, jadi jika nanti ada pegawai resign di tengah tahun atau saat rekap akhir tahun untuk BPA1, datanya sudah rapi dan siap pakai.
Akhir kata. Silakan terus disebarkan, mumpung masih gratis! Hehe. Unduh Kekasih 21 hanya melalui:
t.me/kekasih21bot
Sekian. Semoga membantu dan terima kasih banyak atas kepercayaannya
Salam edukasi dan menginspirasi
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
Membaca ulasan teman-teman, rasanya campur aduk. Salah satunya testimoni dari rekan Amalia Asnan ini.
Saya ikut prihatin mendengar kekecewaannya dengan tools berbayar. Di sisi lain, saya bersyukur file sederhana Kekasih 21 ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat.
Jujur, tidak menyangka Kekasih 21 versi Coretax yang saya bagikan gratis di channel @FAQcoretax ini sudah diunduh lebih dari 5.000 kali. Terima kasih!
Niat saya hanya sekadar berbagi. Teringat pengalaman saat di helpdesk dulu, menjelaskan kewajiban PPh 21 tanpa alat bantu hitung rasanya memang cukup menantang. Karena itulah saya sisipkan berbagai contoh kasus di dalamnya, termsuk pdf panduan penggunaannya, agar bapak/ibu bisa belajar dan terus ingat dengan ketentuannya.
Bagi saya, Bapak/Ibu sekalianlah pahlawan sebenarnya: para pembuka lapangan kerja. Saya hanya ikut senang jika alat kecil ini bisa sedikit meringankan beban perpajakan usaha Anda.
Jika berkenan, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai mencoba Kekasih 21 sejak awal tahun. Gunakan tidak hanya membantu menghitung, tapi juga pencatatan.
Harapannya, agar Bapak/Ibu lebih tenang. Karena perhitungannya sudah saling terkoneksi, jadi jika nanti ada pegawai resign di tengah tahun atau saat rekap akhir tahun untuk BPA1, datanya sudah rapi dan siap pakai.
Akhir kata. Silakan terus disebarkan, mumpung masih gratis! Hehe. Unduh Kekasih 21 hanya melalui:
t.me/kekasih21bot
Sekian. Semoga membantu dan terima kasih banyak atas kepercayaannya
Salam edukasi dan menginspirasi
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
❤56👍6🙏5👏4🏆4🫡3
#SPTTahunanOP
212. Saat Buat Konsep SPT, terdapat pilihan "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan", saya harus pilih yang mana?
📌 Definisi SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak
🧭 Siapa yang Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?
🚫 Kondisi yang TIDAK BOLEH Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak
❗️ SPT Bagian Tahun Pajak tidak boleh dipilih apabila kewajiban subjektif WP berlangsung 1 tahun penuh, meskipun:
- baru bekerja di tengah tahun, atau
- berhenti bekerja di tengah tahun.
⚠️ Kesalahan ini sering terjadi karena salah membaca status pada Bukti Potong.
🔍 Bukti Potong & Pemilihan Jenis SPT
✅ Prinsip Utama: Pemilihan jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan lama bekerja.
🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun” (TANPA disetahunkan)
➡️ WAJIB memilih SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” ➡️ Pilih SPT Bagian Tahun Pajak
🧾 Ringkasan
—
t.me/FAQcoretax
212. Saat Buat Konsep SPT, terdapat pilihan "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan", saya harus pilih yang mana?
📌 Definisi SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak
SPT Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan:
- penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
- objek pajak dan bukan objek pajak,
- serta harta dan kewajiban,
untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun pajak (tidak penuh 12 bulan)
SPT ini menggantikan SPT Tahunan Tahun Pajak (1 tahun penuh) apabila kewajiban subjektif Wajib Pajak dimulai atau berakhir di pertengahan tahun.
🧭 Siapa yang Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?
SPT Bagian Tahun Pajak bukan pilihan bebas, tetapi konsekuensi hukum atas kondisi tertentu ketika kewajiban pajak tidak berlangsung setahun penuh.
⚠️ Kondisi yang WAJIB menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak:
1️⃣ Orang Pribadi Baru Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Contoh:
- Tuan B adalah WNA dan mulai menjadi SPDN pada Oktober 2025
- SPT yang dibuat: Bagian Tahun Pajak Oktober–Desember 2025
2️⃣ Orang Pribadi Kehilangan Kewajiban Subjektif di Tengah Tahun
Misalnya karena:
- meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
- meninggal dunia.
Contoh:
- Tuan C meninggal dunia pada Agustus 2025
- SPT yang dibuat: Bagian Tahun Pajak Januari–Agustus 2025
3️⃣ Warisan Belum Terbagi (WBT)
Kewajiban subjektif OP berakhir saat meninggal dunia.
Selanjutnya timbul subjek pajak baru, yaitu Warisan Belum Terbagi (WBT).
Contoh:
- Pewaris meninggal Agustus 2025
→ SPT Almarhum: Bagian Tahun Pajak Jan–Agu 2025
- Warisan belum dibagi sampai akhir tahun
→ WBT menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak Sep–Des 2025
🚫 Kondisi yang TIDAK BOLEH Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak
❗️ SPT Bagian Tahun Pajak tidak boleh dipilih apabila kewajiban subjektif WP berlangsung 1 tahun penuh, meskipun:
- baru bekerja di tengah tahun, atau
- berhenti bekerja di tengah tahun.
⚠️ Kesalahan ini sering terjadi karena salah membaca status pada Bukti Potong.
🔍 Bukti Potong & Pemilihan Jenis SPT
✅ Prinsip Utama: Pemilihan jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan lama bekerja.
🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun” (TANPA disetahunkan)
➡️ WAJIB memilih SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
Alasan:
- Digunakan untuk pegawai yang SPDN sepanjang tahun,
- tetapi hanya bekerja sebagian tahun pada satu pemberi kerja.
📌 Contoh Kesalahan Umum:
1️⃣ Pegawai Pindah Kerja
Tuan A bekerja:
- Jan–Jun di PT X Jakarta
- Jul–Des di PT X Surabaya
PT X Jakarta menerbitkan BPA1 “Kurang dari Setahun”
❌ Salah: Lapor SPT Bagian Tahun Pajak Jan–Jun
✅ Benar: Lapor SPT Tahun Pajak penuh dan gabungkan seluruh bukti potong
2️⃣ Pegawai Baru Mulai Bekerja
Nona B (WNI) mulai bekerja September 2025
BPA1 Sep–Des berstatus “Kurang dari Setahun”
❌ Salah: Pilih Bagian Tahun Pajak Sep–Des
✅ Benar: Pilih Tahun Pajak 2025
3️⃣ Pensiun di Tengah Tahun (Tetap Tinggal di Indonesia)
Bapak C pensiun Juli 2025
BPA1 Jan–Jun berstatus “Kurang dari Setahun”
❌ Salah: Pilih Bagian Tahun Pajak Jan–Jun
✅ Benar: Pilih Tahun Pajak 2025
🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” ➡️ Pilih SPT Bagian Tahun Pajak
Biasanya terjadi ketika:
- kewajiban subjektif benar-benar baru dimulai atau berakhir di tengah tahun.
🧾 Ringkasan
✅ Bukti Potong “Kurang dari Setahun” → SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
✅ Bukti Potong “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” → SPT Bagian Tahun Pajak
—
t.me/FAQcoretax
❤15✍1
PMK_4_2026_PPN_DTP_atas_Angkutan_Udara_Libur_Idul_Fitri_2026.pdf
1.4 MB
📌 Ringkasan PMK RI Nomor 4 Tahun 2026
✈️ PPN DTP Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi
Libur Idulfitri 1447 H (TA 2026)
🎯 Tujuan Kebijakan
Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk:
• menjaga daya beli masyarakat, dan
• mendorong pergerakan ekonomi nasional
selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
✈️ Jenis Jasa yang Mendapat Insentif
• Jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
• Kelas ekonomi
💸 Bentuk Insentif
• PPN terutang ditanggung Pemerintah 100%
• Berlaku untuk Tahun Anggaran 2026
🧾 Komponen yang Ditanggung PPN DTP
PPN DTP hanya berlaku atas:
• Tarif dasar (base fare)
• Fuel surcharge
Komponen lain di luar itu tidak termasuk PPN DTP.
🗓️ Periode Pemberian Insentif (Pasal 3)
PPN DTP diberikan jika kedua syarat berikut terpenuhi:
📌 Periode Pembelian Tiket
🗓️ 10 Februari 2026 s.d. 29 Maret 2026
📌 Periode Penerbangan
🗓️ 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026
🚫 PPN TIDAK Ditanggung Pemerintah (Pasal 6), jika:
• Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan
• Penerbangan bukan kelas ekonomi
• Badan usaha angkutan udara tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan waktu:
– paling lambat 31 Mei 2026, atau
– 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem
🏢 Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara (Pasal 4 & 5)
• Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak *(Tiket)*
• Menyampaikan SPT Masa PPN
• Untuk transaksi PPN DTP:
– mencantumkan PPN DTP pada Faktur Pajak/Tiket
– melaporkannya pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas
• Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman DJP
*(atau ke KPP jika ada kendala sistem)*
⏱️ Mulai Berlaku
📅 6 Februari 2026
--
t.me/FAQcoretax
✈️ PPN DTP Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi
Libur Idulfitri 1447 H (TA 2026)
🎯 Tujuan Kebijakan
Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk:
• menjaga daya beli masyarakat, dan
• mendorong pergerakan ekonomi nasional
selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
✈️ Jenis Jasa yang Mendapat Insentif
• Jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
• Kelas ekonomi
💸 Bentuk Insentif
• PPN terutang ditanggung Pemerintah 100%
• Berlaku untuk Tahun Anggaran 2026
🧾 Komponen yang Ditanggung PPN DTP
PPN DTP hanya berlaku atas:
• Tarif dasar (base fare)
• Fuel surcharge
Komponen lain di luar itu tidak termasuk PPN DTP.
🗓️ Periode Pemberian Insentif (Pasal 3)
PPN DTP diberikan jika kedua syarat berikut terpenuhi:
📌 Periode Pembelian Tiket
🗓️ 10 Februari 2026 s.d. 29 Maret 2026
📌 Periode Penerbangan
🗓️ 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026
🚫 PPN TIDAK Ditanggung Pemerintah (Pasal 6), jika:
• Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan
• Penerbangan bukan kelas ekonomi
• Badan usaha angkutan udara tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan waktu:
– paling lambat 31 Mei 2026, atau
– 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem
🏢 Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara (Pasal 4 & 5)
• Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak *(Tiket)*
• Menyampaikan SPT Masa PPN
• Untuk transaksi PPN DTP:
– mencantumkan PPN DTP pada Faktur Pajak/Tiket
– melaporkannya pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas
• Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman DJP
*(atau ke KPP jika ada kendala sistem)*
⏱️ Mulai Berlaku
📅 6 Februari 2026
--
t.me/FAQcoretax
❤7✍2👍2