FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
WP Badan yang 'Periode Pembukuan' sudah di Profil sudah 1-12 dan tidak ada konsep terbentuk di grid, tapi saat buat Konsep SPT Tahunan Badan pertama kali, TIDAK muncul pilihan 'Januari-Desember 2025'. Coba absen dulu 🀚
Anonymous Poll
58%
Saya mengalami! Sudah coba berkali kali.
42%
Saya gak ngalamin. Aman.
❀6
#SPTTahunanOP #BuktiPotong
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?

πŸ“© Kondisi Normal
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Bukti Pemotongan via Coretax akan:
- Menerima notifikasi di menu Notifikasi Saya
- Menerima PDF Bukti Potong di menu Dokumen Saya

Jika bukti potong tersebut merupakan PPh tidak final (misalnya sehubungan dengan pekerjaan), maka datanya akan ter-prepopulasi di SPT Tahunan, khususnya di Lampiran L1.


⚠️ PERMASALAHAN
Terdapat Wajib Pajak yang:
- Sudah menerima notifikasi Bukti Potong, namun
- Data bukti pemotongan belum muncul di Lampiran SPT Tahunan


πŸ›  Solusi yang Perlu Diperhatikan
1️⃣ Waktu jeda sistem (1Γ—24 jam)
Terdapat jeda waktu maksimal 1Γ—24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data masuk ke Lampiran SPT Tahunan PPh OP
βœ… Solusi: Tunggu hingga 1 hari, lalu klik kembali tombol Posting SPT setelah itu.

2️⃣ Pahami lokasi data bukti potong di SPT
Setelah dilakukan POSTING, perlu diperhatikan bahwa bukti potong tidak selalu muncul di lokasi yang sama, yaitu:


πŸ“„ Lampiran L-1 Bagian D
- TIDAK semua penghasilan masuk ke sini
- Hanya untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan:
- Pegawai tetap: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-01
- Penerima pensiun berkala: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-02
- Pegawai tidak tetap: BP21 Kode Objek 21 21-100-03', '21-100-24', '21-100-30','21-100-35


πŸ“„ Lampiran L-1 Bagian E
- Berisi SELURUH bukti pemotongan/pemungutan PPh tidak final


πŸ“„ Lampiran L-2 Bagian A
- Untuk bukti pemotongan PPh yang bersifat final
- TIDAK masuk ke L-1 Bagian E


⚠️ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)

πŸ’‘ TIPS
- πŸ“₯ Unduh Bukti Potong:
Dilakukan melalui Portal Saya β†’ Dokumen Saya pada akun Coretax masing-masing penerima penghasilan

- πŸ‘©β€β€οΈβ€πŸ‘¨ Istri gabung NPWP dengan suami:
PDF Bukti Potong istri tetap diunduh dari akun Coretax istri, bukan suami

- πŸ”„ Jika sudah lewat 1Γ—24 jam sejak notifikasi, namun PDF tidak muncul di Dokumen Saya
βœ… Silakan hubungi pemberi penghasilan agar
- Klik ulang tombol PDF di grid *Telah Diterbitkan*
- Untuk mengirim ulang PDF bukti potong ke Dokumen Saya penerima penghasilan


β€”
t.me/FAQcoretax
❀13✍3πŸ™3πŸ‘2
#InfoPortalNPWP

Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. ⏳

πŸ›  Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.

πŸ™ Terima kasih atas pengertiannya.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5✍3πŸ‘1πŸ™1
FAQ Coretax
#Registrasi #WanitaKawin 208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak…
#Reminder

⚠️ Perlu diluruskan

Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.

❌ Faktanya tidak demikian.

πŸ“Œ Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.

πŸ‘©β€β€οΈβ€πŸ‘¨ Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➑️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.

πŸ“š Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 πŸ‘‰ https://t.me/FAQcoretax/1185

πŸ“Œ Catatan:
β€’ Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
β€’ Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
β€’ Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153

β€”
t.me/FAQcoretax
❀10✍1
#EskalasiKolektif
🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK]


🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT Tahunan karena pilihan periode tersebut tidak muncul (NO RESULT FOUND).

⚠️ SEBELUM ISI FORM, PASTIKAN:

1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025

2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya β†’ Informasi Umum
➜ Periode Pembukuan: 01–12

3️⃣ Sudah cek di Profil Saya β†’ Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama

πŸ§‘β€πŸ’Ό Untuk Internal:
- Khusus Orang Pribadi (OP)
➜ Pastikan di menu petugas (Konsep SPT)
TIDAK terdapat SPT belum disampaikan

🚫 Jika mengalami SALAH SATU dari 3 kondisi di atas:
➑️ HARAP TIDAK MENGISI FORM INI
➑️ Silakan lakukan konsultasi ke KPP terdaftar

LINK ESKALASI: t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β†’ Pilih 5
Notifikasi hasil cleansing dikabari via Channel t.me/FAQcoretax

πŸ™ Semoga membantu
Terima kasih atas perhatiannya.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ™4✍1
FAQ Coretax
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya β†’ Informasi Umum
➜ Periode Pembukuan: 01–12
#EskalasKolektif 5

Bapak ibu yang menggunakan eskalasi kolektif 5, mohon dipahami bahwa hanya atas kasus spesifik yang diproses, yakni yang memang sudah memenuhi 3 syarat di atas, terutama yang Periode Pembukuannya sudah 01-12.

Jika periode pembukuannya selain 01-12, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar agar dapat ditentukan solusinya. Pasti ada.

Mohon jika selain 01-12 TIDAK mengisi form ini, karena merepotkan kami sebagai yang membuat eskalasi. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Kami bantu bapak ibu agar cepat, bantu kami dengan tidak memasukkan data yang tidak sesuai.

Terima kasih.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5✍1πŸ™1
#InfoPenyelesaianKendala

Bagi yang mengalami kendala upload laporan insentif PPh Pasal 21 sektor pariwisata di DJP online, silakan dicoba kembali.

Silakan berikan feedbacknya jika masih terkenfala. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
❀2πŸ‘1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Terjadi kendala 404 OK/500 terkait penampilan data NIK/NPWP baik di informasi umum, perubahan data, dll Tim teknis PSIAP sedang mengupayakan perbaikan secepatnya. -- t.me/FAQcoretax
Saat ini terpantau sudah bisa kembali. Apakah sudah lancar? Pastikan CCLoli. Asben dulu
Anonymous Poll
7%
Sudah oke
8%
Lumayan
85%
Masih 502/400 OK
🀬10❀6🀯4😑2πŸ”₯1
#InfoPenangananKendala

⚠️ Pemberitahuan Teknis Sistem

Sehubungan dengan terdeteksinya error 502 pada sistem high level:
πŸ›  tim teknis saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan cara restart beberapa layanan.

πŸ“‰ Dampak Sementara:
- Proses ini dapat menimbulkan ketidakstabilan sementara pada sistem
- Pengguna mungkin menjumpai tampilan halaman kosong (blank putih) selama proses berlangsung

πŸ™ Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan dapat kembali berjalan lebih stabil.

β€”
t.me/FAQcoretax
🀬9❀4😨3πŸ”₯2πŸ™2😭2
#InfoPenyelesaianKendala

πŸ“Œ [DJP Online – Laporan Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh 21 DTP Industri Pariwisata]

Atas kendala β€œValidasi gagal. Mohon perbaiki isian file sesuai detail kesalahan”
saat upload kertas kerja tersebut pada DJP Online menu e-Reporting Fasilita dan Insentif,
βœ… saat ini telah selesai ditangani.

πŸ”” Imbauan bagi WP Pemberi Kerja
di Sektor Perusahaan sesuai PMK 72, khususnya yang memenuhi:

1️⃣ Terjadi Lebih Bayar (LB) Non-DTP
Pada Masa Pajak Terakhir (Desember 2025) terdapat pegawai yang pemotongan PPh Pasal 21 lebih bayar,
dengan nilai LB lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan pada Oktober dan/atau November 2025 atas pegawai tersebut,
sehingga terdapat selisih lebih bayar yang tidak ditanggung pemerintah.

2️⃣ Melakukan Kompensasi
Pemberi Kerja bermaksud mengompensasikan bagian kelebihan pembayaran
yang tidak ditanggung pemerintah tersebut ke masa pajak berikutnya.

Silakan untuk melakukan pelaporan Kertas Kerja dimaksud pada menu DJP online tersebut.

πŸ“š Ketentuan lengkap telah dijelaskan pada materi paparan dan FAQ PMK 72,
dapat diunduh di:
πŸ‘‰ t.kemenkeu.go.id/PMK72

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘3πŸ†1🫑1
#SPTTahunanOP

πŸ“š Materi Resmi DJP:

CARA LAPOR PENGHASILAN ISTRI
DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai Pegawai, Pegawai Tidak Tetap, Pppk, Pns, Tni, Dan Polri, Termasuk Pensiunan di SPT Tahunan Suami
[ Jika Gabung NPWP ]

πŸ—ƒ Unduh di
- FAQCoretax di sini
- pajak.go.id/lapor-tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀11πŸ‘2πŸ₯°1
Cara_Lapor_Penghasilan_Istri_1_Pemberi_Kerja_JIka_Gabung_NPWP.pdf
4.2 MB
PDF Paparan Cara Lapor Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja

Gratis - Tidak Diperjualbelikan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ†2πŸ‘1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] 🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT…
#UpdateEskalasi 5

Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 5 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.

Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar.

⚠️ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025

2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya β†’ Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12

3️⃣ Sudah cek di Profil Saya β†’ Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀8
❀3
#Maintenance #Downtime

Dalam rangka maintenance sistem, maka hari ini, Kamis 5 Februari 2026 akan dilakukan downtime pada sistem Coretax pada pukul 20.00-22.00.

Silakan dilakukan penyesuaian terkait kebutuhan pada sistem Coretax, seperti validasi KSWP, SKF, pembuatan biling, IBK, blokir, bupot, faktur, pelaporan SPT, dll.

Terima kasihπŸ™πŸ»

--
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ™3πŸ€ͺ2πŸ—Ώ2
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
#KewajibanPajakSuamiIstri
#SPTTahunanOP

Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.

Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?

Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘4🫑2✍1πŸ™1