#eFakturDesktop
209. Lawan transaksi saya sudah melakukan penggantian Faktur Pajak, namun di Coretax statusnya belum berubah. Apa yang terjadi dan solusinya?
Sesuai FAQ 180:
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan/penggantian sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
β οΈ Agar tidak terjadi kebingungan terkait hal tersebut, Faktur Pajak Pengganti yang dilakukan PKP menggunakan e-Faktur Desktop akan reject dengan keterangan:
β ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.
π Solusi:
Silakan lakukan penggantian Faktur Pajak atau pembatalan melalui Coretax, meskipun Faktur Pajak normalnya diterbitkan melalui e-Faktur Desktop.
β
t.me/FAQcoretax
209. Lawan transaksi saya sudah melakukan penggantian Faktur Pajak, namun di Coretax statusnya belum berubah. Apa yang terjadi dan solusinya?
Sesuai FAQ 180:
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan/penggantian sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
β οΈ Agar tidak terjadi kebingungan terkait hal tersebut, Faktur Pajak Pengganti yang dilakukan PKP menggunakan e-Faktur Desktop akan reject dengan keterangan:
β ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.
π Solusi:
Silakan lakukan penggantian Faktur Pajak atau pembatalan melalui Coretax, meskipun Faktur Pajak normalnya diterbitkan melalui e-Faktur Desktop.
β
t.me/FAQcoretax
β€9π6π3β1π1
#SolusiSementara
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil π
--
t.me/FAQcoretax
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π3π«‘2β€1
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026
π£ Mohon Perhatian
Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melaluiβοΈ email dan sms.
π Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.
Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
π‘ #reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
π³ Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
π² Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
π± Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
π± Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€6β1
π¦ Tombol Posting SPT
Pastikan diklik saat mengisi SPT Tahunan. β
π Fitur Posting SPT sangat membantu untuk:
- Menarik dan memutakhirkan data secara otomatis
- Daftar harta
- Daftar utang
- Susunan keluarga
- Bukti potong
- Riwayat pembayaran pajak (termasuk angsuran)
π Seluruh data tersebut akan ditarik sesuai yang sudah terekam di sistem.
β οΈ Perlu diperhatikan:
Data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah
β‘οΈ tidak dapat dikembalikan secara otomatis (tidak ada undo).
π Jika ingin mengembalikan data seperti semula, atau terjadi kendala seperti:
- Upload file XML ganda
- Data hasil posting tidak sesuai
π Solusinya:
- Hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan
- Buat konsep SPT baru
- Klik kembali Tombol Posting SPT
π Sebelum kirim SPT:
- Teliti kembali seluruh isian
- Jika masih ada yang kurang pas, data tetap bisa diedit manual
- Sepanjang sesuai ketentuan pelaporan SPT:
β benar
β lengkap
β jelas
π Sumber: instagram.com/DitjenPajakRI
β
t.me/FAQcoretax
Pastikan diklik saat mengisi SPT Tahunan. β
π Fitur Posting SPT sangat membantu untuk:
- Menarik dan memutakhirkan data secara otomatis
- Daftar harta
- Daftar utang
- Susunan keluarga
- Bukti potong
- Riwayat pembayaran pajak (termasuk angsuran)
π Seluruh data tersebut akan ditarik sesuai yang sudah terekam di sistem.
β οΈ Perlu diperhatikan:
Data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah
β‘οΈ tidak dapat dikembalikan secara otomatis (tidak ada undo).
π Jika ingin mengembalikan data seperti semula, atau terjadi kendala seperti:
- Upload file XML ganda
- Data hasil posting tidak sesuai
π Solusinya:
- Hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan
- Buat konsep SPT baru
- Klik kembali Tombol Posting SPT
π Sebelum kirim SPT:
- Teliti kembali seluruh isian
- Jika masih ada yang kurang pas, data tetap bisa diedit manual
- Sepanjang sesuai ketentuan pelaporan SPT:
β benar
β lengkap
β jelas
π Sumber: instagram.com/DitjenPajakRI
β
t.me/FAQcoretax
β€7β1π1
FAQ Coretax
#SolusiSementara Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil π -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Kabarnya kendala input buat bukti pemotongan secara key-in sudah ditangani, silakan dicoba.
β
t.me/FAQcoretax
Kabarnya kendala input buat bukti pemotongan secara key-in sudah ditangani, silakan dicoba.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3
#NPWPGabung #SPTTahunanOP
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar? Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?
Sesuai FAQ168
DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).
SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
βΌοΈJIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:
βοΈ CARANYA:
πΌ Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini
π¨ Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT
Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi π₯
- Paparan DUK & Wanita Kawin π
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin βΊοΈ
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunanπ
β
t.me/FAQCoretax
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar? Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?
Sesuai FAQ168
DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).
SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
Di satu sisi: jika suami-istri gabung NPWP, dan istri bekerja dari 1 pemberi kerja sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, TANPA penghasilan lain (usaha/pekerjaan bebas), maka kondisi tersebut memenuhi ketentuan "FASILITAS Pasal 8 UU PPh", di mana penghasilan istri dianggap PPh Final.
Final: penghasilan istri tidak menambah pajak terutang suami karena sudah dianggap tuntas (melalui pemotongan) β cukup dilaporkan saja.
βΌοΈJIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:
- Istri menerima BP-A1 / BP-A2 atau BP-21 pegawai tidak tetap dari 1 pemberi kerja, dan informasi Bukti Potong milik istri tsb otomatis masuk ke:
- L1-E (Daftar Bukti Potong) dan
- L1-D (Penghasilan dari Pekerjaan)
π Kemudian, di SPT Tahunan Suami:
Pindahkan Penghasilan Bruto dan PPh Dipotong dari Bukti Potong Istri yang muncul itu ke: πΈ Lampiran L2 Bagian A (Daftar Penghasilan Final)
βοΈ CARANYA:
1οΈβ£ Isi seluruh pertanyaan yang terdapat di Induk SPT, khususnya:
- 10a: "Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?"β β YA
- 14c: "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?" β β YA
2οΈβ£ Catat dan hapus data Bupot & penghasilan istri dari Lampiran L1-E dan L1-D (di SPT Suami)
β Klik ikon π (keranjang sampah)
3οΈβ£ Pada Lampiran L-2 Bagian A (Daftar PPh Final):
- Klik '+ Tambah'
- Isi 'NPWP' perusahaan tempat Istri bekerja sesuai BPA1/BPA2/BP21
- Pilih Jenis Penghasilan 'Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja'
- Isi DPP = Total Penghasilan Bruto sesuai BPA1/BPA2/BP21 milik istri
- Isi PPh Terutang = 'PPh 21 Terutang (yang dikreditkan di SPT Tahunan)' atau Total 'PPh Dipotong' sesuai BP Istri
- Klik 'πΎ Simpan'
πΌ Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini
π¨ Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT
Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi π₯
- Paparan DUK & Wanita Kawin π
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin βΊοΈ
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunanπ
β
t.me/FAQCoretax
β€14π7π2β1
#210_Cara_Lapor_Penghasilan_Istri_Dari_1_Pemberi_Kerja_@FAQCoretax.pdf
16.5 MB
Sesuai FAQ 210: Berikut PDF Panduan CARA BENAR LAPOR PENGHASILAN ISTRI DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai pegawai, pegawai tidak tetap, PPPK, PNS, TNI, dan Polri, termasuk pensiunan
Dilaporkan di SPT suami (jika gabung NPWP) Agar tidak kurang bayar β
β
t.me/FAQcoretax
Sebagai pegawai, pegawai tidak tetap, PPPK, PNS, TNI, dan Polri, termasuk pensiunan
Dilaporkan di SPT suami (jika gabung NPWP) Agar tidak kurang bayar β
β
t.me/FAQcoretax
β€12π5π3β1
FAQ Coretax
#NPWPGabung #SPTTahunanOP 210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar? Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar? Sesuai FAQ168β¦
#Reminder
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. π
--
t.me/FAQcoretax
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π1π1π«‘1
WP Badan yang 'Periode Pembukuan' sudah di Profil sudah 1-12 dan tidak ada konsep terbentuk di grid, tapi saat buat Konsep SPT Tahunan Badan pertama kali, TIDAK muncul pilihan 'Januari-Desember 2025'. Coba absen dulu π€
Anonymous Poll
58%
Saya mengalami! Sudah coba berkali kali.
42%
Saya gak ngalamin. Aman.
β€6
#SPTTahunanOP #BuktiPotong
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?
π© Kondisi Normal
β οΈ PERMASALAHAN
π Solusi yang Perlu Diperhatikan
π Lampiran L-1 Bagian D
π Lampiran L-1 Bagian E
π Lampiran L-2 Bagian A
β οΈ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)
π‘ TIPS
β
t.me/FAQcoretax
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?
π© Kondisi Normal
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Bukti Pemotongan via Coretax akan:
- Menerima notifikasi di menu Notifikasi Saya
- Menerima PDF Bukti Potong di menu Dokumen Saya
Jika bukti potong tersebut merupakan PPh tidak final (misalnya sehubungan dengan pekerjaan), maka datanya akan ter-prepopulasi di SPT Tahunan, khususnya di Lampiran L1.
β οΈ PERMASALAHAN
Terdapat Wajib Pajak yang:
- Sudah menerima notifikasi Bukti Potong, namun
- Data bukti pemotongan belum muncul di Lampiran SPT Tahunan
π Solusi yang Perlu Diperhatikan
1οΈβ£ Waktu jeda sistem (1Γ24 jam)
Terdapat jeda waktu maksimal 1Γ24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data masuk ke Lampiran SPT Tahunan PPh OP
β Solusi: Tunggu hingga 1 hari, lalu klik kembali tombol Posting SPT setelah itu.
2οΈβ£ Pahami lokasi data bukti potong di SPT
Setelah dilakukan POSTING, perlu diperhatikan bahwa bukti potong tidak selalu muncul di lokasi yang sama, yaitu:
π Lampiran L-1 Bagian D
- TIDAK semua penghasilan masuk ke sini
- Hanya untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan:
- Pegawai tetap: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-01
- Penerima pensiun berkala: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-02
- Pegawai tidak tetap: BP21 Kode Objek 21 21-100-03', '21-100-24', '21-100-30','21-100-35
π Lampiran L-1 Bagian E
- Berisi SELURUH bukti pemotongan/pemungutan PPh tidak final
π Lampiran L-2 Bagian A
- Untuk bukti pemotongan PPh yang bersifat final
- TIDAK masuk ke L-1 Bagian E
β οΈ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)
π‘ TIPS
- π₯ Unduh Bukti Potong:
Dilakukan melalui Portal Saya β Dokumen Saya pada akun Coretax masing-masing penerima penghasilan
- π©ββ€οΈβπ¨ Istri gabung NPWP dengan suami:
PDF Bukti Potong istri tetap diunduh dari akun Coretax istri, bukan suami
- π Jika sudah lewat 1Γ24 jam sejak notifikasi, namun PDF tidak muncul di Dokumen Saya
β Silakan hubungi pemberi penghasilan agar
- Klik ulang tombol PDF di grid *Telah Diterbitkan*
- Untuk mengirim ulang PDF bukti potong ke Dokumen Saya penerima penghasilan
β
t.me/FAQcoretax
β€13β3π3π2
#InfoPortalNPWP
Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. β³
π Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.
π Terima kasih atas pengertiannya.
β
t.me/FAQcoretax
Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. β³
π Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.
π Terima kasih atas pengertiannya.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5β3π1π1
FAQ Coretax
#Registrasi #WanitaKawin 208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajakβ¦
#Reminder
β οΈ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
β Faktanya tidak demikian.
π Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
π©ββ€οΈβπ¨ Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
β‘οΈ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
π Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 π https://t.me/FAQcoretax/1185
π Catatan:
β’ Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
β’ Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
β’ Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
β
t.me/FAQcoretax
β οΈ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
β Faktanya tidak demikian.
π Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
π©ββ€οΈβπ¨ Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
β‘οΈ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
π Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 π https://t.me/FAQcoretax/1185
π Catatan:
β’ Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
β’ Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
β’ Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#Registrasi #WanitaKawin
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajakβ¦
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajakβ¦
β€10β1
#EskalasiKolektif
π¨ [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK]
π§Ύ Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode JanuariβDesember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT Tahunan karena pilihan periode tersebut tidak muncul (NO RESULT FOUND).
β οΈ SEBELUM ISI FORM, PASTIKAN:
1οΈβ£ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
β TIDAK ADA jenis SPT Tahunan JanuariβDesember 2025
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β Periode Pembukuan: 01β12
3οΈβ£ Sudah cek di Profil Saya β Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
β TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
π§βπΌ Untuk Internal:
- Khusus Orang Pribadi (OP)
β Pastikan di menu petugas (Konsep SPT)
TIDAK terdapat SPT belum disampaikan
π« Jika mengalami SALAH SATU dari 3 kondisi di atas:
β‘οΈ HARAP TIDAK MENGISI FORM INI
β‘οΈ Silakan lakukan konsultasi ke KPP terdaftar
LINK ESKALASI: t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilih 5
Notifikasi hasil cleansing dikabari via Channel t.me/FAQcoretax
π Semoga membantu
Terima kasih atas perhatiannya.
β
t.me/FAQcoretax
π¨ [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK]
π§Ύ Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode JanuariβDesember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT Tahunan karena pilihan periode tersebut tidak muncul (NO RESULT FOUND).
β οΈ SEBELUM ISI FORM, PASTIKAN:
1οΈβ£ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
β TIDAK ADA jenis SPT Tahunan JanuariβDesember 2025
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β Periode Pembukuan: 01β12
3οΈβ£ Sudah cek di Profil Saya β Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
β TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
π§βπΌ Untuk Internal:
- Khusus Orang Pribadi (OP)
β Pastikan di menu petugas (Konsep SPT)
TIDAK terdapat SPT belum disampaikan
π« Jika mengalami SALAH SATU dari 3 kondisi di atas:
β‘οΈ HARAP TIDAK MENGISI FORM INI
β‘οΈ Silakan lakukan konsultasi ke KPP terdaftar
LINK ESKALASI: t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif β Pilih 5
Notifikasi hasil cleansing dikabari via Channel t.me/FAQcoretax
π Semoga membantu
Terima kasih atas perhatiannya.
β
t.me/FAQcoretax
β€9π4β1
FAQ Coretax
#InfoPortalNPWP Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. β³ π Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.β¦
#InfoPortalNPWP
π 13.20 WIB | 04/02/2026
π Atas informasi dari tim Migrasi, permohonan validasi NIK via Portal NPWP yang valid by Dukcapil saat ini telah dimigrasikan ke Coretax. β
π Silakan cek dashboard monitoring.
Jika sudah termigrasi, silakan lanjutkan keperluan pembuatan bukti pemotong.
π Semoga informasi ini membantu.
β
t.me/FAQcoretax
π 13.20 WIB | 04/02/2026
π Atas informasi dari tim Migrasi, permohonan validasi NIK via Portal NPWP yang valid by Dukcapil saat ini telah dimigrasikan ke Coretax. β
π Silakan cek dashboard monitoring.
Jika sudah termigrasi, silakan lanjutkan keperluan pembuatan bukti pemotong.
π Semoga informasi ini membantu.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π1
FAQ Coretax
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β Periode Pembukuan: 01β12
β Periode Pembukuan: 01β12
#EskalasKolektif 5
Bapak ibu yang menggunakan eskalasi kolektif 5, mohon dipahami bahwa hanya atas kasus spesifik yang diproses, yakni yang memang sudah memenuhi 3 syarat di atas, terutama yang Periode Pembukuannya sudah 01-12.
Jika periode pembukuannya selain 01-12, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar agar dapat ditentukan solusinya. Pasti ada.
Mohon jika selain 01-12 TIDAK mengisi form ini, karena merepotkan kami sebagai yang membuat eskalasi. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Kami bantu bapak ibu agar cepat, bantu kami dengan tidak memasukkan data yang tidak sesuai.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Bapak ibu yang menggunakan eskalasi kolektif 5, mohon dipahami bahwa hanya atas kasus spesifik yang diproses, yakni yang memang sudah memenuhi 3 syarat di atas, terutama yang Periode Pembukuannya sudah 01-12.
Jika periode pembukuannya selain 01-12, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar agar dapat ditentukan solusinya. Pasti ada.
Mohon jika selain 01-12 TIDAK mengisi form ini, karena merepotkan kami sebagai yang membuat eskalasi. Mohon pengertian dan kerjasamanya. Kami bantu bapak ibu agar cepat, bantu kami dengan tidak memasukkan data yang tidak sesuai.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5β1π1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif π¨ [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] π§Ύ Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode JanuariβDesember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPTβ¦
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 4 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
β οΈ Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi.
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 4 Februari 2026 pukul 17:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4
#InfoPenyelesaianKendala
Bagi yang mengalami kendala upload laporan insentif PPh Pasal 21 sektor pariwisata di DJP online, silakan dicoba kembali.
Silakan berikan feedbacknya jika masih terkenfala. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Bagi yang mengalami kendala upload laporan insentif PPh Pasal 21 sektor pariwisata di DJP online, silakan dicoba kembali.
Silakan berikan feedbacknya jika masih terkenfala. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€2π1
#InfoPenangananKendala
Terjadi kendala 404 OK/500 terkait penampilan data NIK/NPWP baik di informasi umum, perubahan data, dll
Tim teknis PSIAP sedang mengupayakan perbaikan secepatnya.
--
t.me/FAQcoretax
Terjadi kendala 404 OK/500 terkait penampilan data NIK/NPWP baik di informasi umum, perubahan data, dll
Tim teknis PSIAP sedang mengupayakan perbaikan secepatnya.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4π2