FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
ceisa_kirim ulang faktur pajak.pdf
583.9 KB
#reminder #infobeacukai #PIB

Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.

1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.

Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.

πŸ“ Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP

source: tasyaceisacare


Informasi tambahan:

Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.

Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.

Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.


#PIB


--
t.me/FAQcoretax
❀7✍1
#reminder #PEB

Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.

>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.

>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.

>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI

--
t.me/FAQcoretax
❀3
CEISA_Rekon manifes.pdf
178.1 KB
#infobeacukai #PEB #reminder


Cek Rekon Manifes di CEISA 4.0:
1. Login ke Portal CEISA 4.0, pilih menu Dokumen Pabean
2. Di menu Dokumen Pabean, cari/ pilih dokumen BC 3.0 (PEB) yang ingin dicek
3. Pada kolom Nomor Pengajuan , di bawah status dokumen terdapat tombol "Cek Rekon Manifes"
4. Klik tombol "Cek Rekon Manifest" , akan muncul halaman rekon manifes yang menampilkan data dokumen dan data manifest, tersefia juga informasi terkait Status Rekon

sumber: tasyaceisacare

--
t.me/FAQcoretax
❀3✍1
Sample Faktur PK Template v.1.6.1.xlsx
43.8 KB
Update 23-01-2026

Telah dirilis hari ini di situs DJP terkait update template xml versi 1.6.1 yang mengakomodir tambahan referensi cap fasilitas.


--
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ™3🀬2πŸ‘1
#EskalasiKolektif

Perpanjangan eskalasi mengenai gagal unduh dokumen FP dan BP.

Silakan dimanfaatkan jika terdapat reside error yang belum tercleansing massal.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ‘2πŸ”₯1
#InfoPenangananKendala

Tim Teknis PSIAP telah meneruskan kendala Operasi Gagal prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting, seperti SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN Put, dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', kepada pengembang.

Silakan menunggu kabar berikutnya dan dicoba berkala.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀4πŸ‘1πŸ™1
FAQ Coretax
#Registrasi #DUK 204. β€œSaya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti β€˜Invalid Identity’ atau β€˜Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana…
#Reminder

⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami

Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.

Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.

πŸ” Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK

❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: β€œMust Have 1 National Address”
➑️ Penyebab:
- Data alamat sesuai e-KTP belum ada di menu Alamat Wajib Pajak


2️⃣ Error: β€œInvalid Identity”
➑️ Penyebab:
a. Data Kepala Keluarga di Informasi Umum belum tervalidasi Dukcapil (belum klik Validasi Data Dukcapil dan Submit pertama), atau
b. Data anggota keluarga tidak sama persis dengan data Dukcapil (KTP/KK)
Contoh:
- Di Dukcapil tertulis *BELUM/TIDAK SEKOLAH*
➝ di Coretax pilih BELUM/TIDAK BEKERJA


🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
πŸ”Ή Cara 1 (tanpa persetujuan petugas)
Menu: Portal Saya β†’ Profil Saya β†’ Informasi Umum β†’ Edit

Langkah:
- Lengkapi Informasi Umum / Detail Kontak
- Tambahkan alamat sesuai e-KTP di bagian *Alamat Wajib Pajak*
- Klik Validasi data terbaru ke Dukcapil
- Centang pernyataan β†’ Submit
- Setelah itu, langsung ulangi penambahan DUK (Submit kedua)

πŸ”Ή Cara 2 (perlu persetujuan petugas)
Menu: Portal Saya β†’ Perubahan Data β†’ Perubahan Alamat Utama

Langkah:
- Isi Alamat Utama Baru
- Upload PDF KTP
- Centang pernyataan β†’ Simpan
- Tunggu maksimal 1 hari kerja (approval petugas)
- Setelah disetujui, ulang penambahan DUK (Submit kedua)


πŸ“Œ Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘3✍1
#Registrasi #WanitaKawin
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak terpisah)?

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, sistem Coretax telah melakukan penyesuaian status perpajakan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin.

πŸ”” Penetapan Status Non Aktif Otomatis
β€’ Wanita Kawin yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami β†’ otomatis ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Aktif oleh sistem.
β€’ Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas pembetulan data tanggal 15 Januari 2026, di mana sebelumnya terjadi reaktivasi otomatis atas Wanita Kawin Non Aktif.
β€’ Selanjutnya, sistem telah melakukan penonaktifan massal atas seluruh Wanita Kawin yang sudah masuk sebagai tanggungan di DUK suami per 25 Januari 2026.
β€’ Penonaktifan massal tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak akan dilakukan lagi.


πŸ“ Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
Bagi Wanita Kawin yang:
β€’ Baru dimasukkan sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal tersebut, dan
β€’ Memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami,

➑️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri melalui Coretax:
Menu: Portal Saya β†’ Perubahan Status β†’ Penetapan Wajib Pajak Non Aktif
(Petunjuk lengkapnya: FAQ 72)


πŸ”„ Jika Istri Memilih Status MT/PH (Pisah NPWP)
Bagi Wanita Kawin yang:
β€’ Memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (MT), atau
β€’ Memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH),
dan telah terlanjur dinonaktifkan karena masuk DUK, maka langkah yang dilakukan:

1️⃣ Istri
- Ubah kategori WP pada Informasi Umum (Profil Saya) istri menjadi MT/PH, antara lain:
a. "Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH)"
b. "Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)"

2️⃣ Suami
- Lakukan perubahan DUK
- Pastikan Status Unit Perpajakan istri tercatat sebagai: Kepala Keluarga Lain (MT/PH)

3️⃣ Istri
- Ajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Menu: Portal Saya β†’ Perubahan Status β†’ Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Catatan:
β€’ Pengaktifan kembali dilakukan real time
β€’ Tidak memerlukan penelitian atau persetujuan petugas


πŸ“Œ Kesimpulan
Wanita Kawin yang otomatis berstatus Non Aktif
β€’ Tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP/NIK-nya
β€’ Terutama apabila memilih kategori MT/PH

β€”
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ™4πŸ‘2✍1
#Reminder #Refleksi

Kepada rekan-rekan FAQcoretax, termasuk konsultan dan praktisi pajak.

Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan channel pribadi kami di FAQcoretax, sejak awal Coretax lahir. Hari ini, kami bersyukur telah mencapai 35k subscriber.

Di kesempatan ini, izin juga kami sampaikan, bahwa kami memahami bahwa informasi yang baik butuh segera diamplifikasi. Namun, niat baik tersebut perlu dilakukan dengan cara baik pula.

Dalam media sosial/informasi, pencantuman sumber wajib dilakukan ketika kita melakukan penyaduran.

Kami berharap dan mengingatkan, silakan manfaatkan dan sebarkan informasi dari sini, namun mohon untuk tidak lupa cantumkan sumbernya. πŸ™

Ini adalah tentang kepantasan: sebuah bentuk penghargaan agar kami tetap semangat untuk menyisihkan waktu menggali, merangkum, mengkonfirmasi dan menyampaikan informasi/rangkuman/update yang kami ketahui sesegera mungkin di channel pribadi kami.

Mohon tidak lakukan praktik memotong poster tanpa mencantumkan sumber atau menyalin hampir seluruh isi tanpa atribusi, seperti contoh di gambar ini.

Kami yakin kita semua bisa bertumbuh bersama, dengan usaha masing-masing, tanpa mengambil karya tanpa atribut sumber atau tanpa ijin. πŸ™

Contoh yang baik sudah ada, seperti Channel WhatsApp Ngotax. (shout out untuk adminnya πŸ‘β­οΈ)

Sekian. Semoga refleksi ini menjadi pengingat bersama. Terima kasih atas dukungan rekan-rekan semua, semoga kita selalu sehat dan diberkahi usahanya.

Hormat kami
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika

β€”
t.me/FAQcoretax
❀55πŸ‘28πŸ™3πŸ”₯2🫑2😭1
FAQ Coretax
Cara Lapor Realisasi Investasi pada Aplikasi Coretax_2.pdf
#Reminder

πŸ“Œ Sesuai FAQ 127

Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,

πŸ“– sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,

Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi

πŸ“ Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.

⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

πŸ“š Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
πŸ‘‰ https://t.me/FAQcoretax/488

Sekian pengingat ini πŸ™

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™2🫑2⚑1✍1πŸ‘1
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)

Data eskalasi yang masuk sampai dengan 29 Januari 2026 pukul 16:00 WIB telah selesai diperbaiki.

Silakan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀3πŸ™3
#eFakturDesktop
209. Lawan transaksi saya sudah melakukan penggantian Faktur Pajak, namun di Coretax statusnya belum berubah. Apa yang terjadi dan solusinya?

Sesuai FAQ 180:
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.

Artinya, meskipun pembatalan/penggantian sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.

⚠️ Agar tidak terjadi kebingungan terkait hal tersebut, Faktur Pajak Pengganti yang dilakukan PKP menggunakan e-Faktur Desktop akan reject dengan keterangan:
❌ ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.

πŸ›  Solusi:
Silakan lakukan penggantian Faktur Pajak atau pembatalan melalui Coretax, meskipun Faktur Pajak normalnya diterbitkan melalui e-Faktur Desktop.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘6πŸ™3✍1πŸ’”1
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026

πŸ“£ Mohon Perhatian

Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui βœ‰οΈ email dan sms.

πŸ“Œ Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.

Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.


πŸ’‘ #reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak

DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:

🌳 Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.

🌲 Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.

🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀6✍1
🟦 Tombol Posting SPT
Pastikan diklik saat mengisi SPT Tahunan. βœ…

πŸ”„ Fitur Posting SPT sangat membantu untuk:
- Menarik dan memutakhirkan data secara otomatis
- Daftar harta
- Daftar utang
- Susunan keluarga
- Bukti potong
- Riwayat pembayaran pajak (termasuk angsuran)

πŸ“Œ Seluruh data tersebut akan ditarik sesuai yang sudah terekam di sistem.

⚠️ Perlu diperhatikan:
Data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah
➑️ tidak dapat dikembalikan secara otomatis (tidak ada undo).

πŸ›  Jika ingin mengembalikan data seperti semula, atau terjadi kendala seperti:
- Upload file XML ganda
- Data hasil posting tidak sesuai

πŸ‘‰ Solusinya:
- Hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan
- Buat konsep SPT baru
- Klik kembali Tombol Posting SPT

πŸ“ Sebelum kirim SPT:
- Teliti kembali seluruh isian
- Jika masih ada yang kurang pas, data tetap bisa diedit manual
- Sepanjang sesuai ketentuan pelaporan SPT:
βœ… benar
βœ… lengkap
βœ… jelas

πŸ“š Sumber: instagram.com/DitjenPajakRI

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7✍1πŸ‘1
#NPWPGabung #SPTTahunanOP
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar?
Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?

Sesuai FAQ168

DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).

SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
Di satu sisi: jika suami-istri gabung NPWP, dan istri bekerja dari 1 pemberi kerja sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, TANPA penghasilan lain (usaha/pekerjaan bebas), maka kondisi tersebut memenuhi ketentuan "FASILITAS Pasal 8 UU PPh", di mana penghasilan istri dianggap PPh Final.

Final: penghasilan istri tidak menambah pajak terutang suami karena sudah dianggap tuntas (melalui pemotongan) β€” cukup dilaporkan saja.


‼️JIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:

- Istri menerima BP-A1 / BP-A2 atau BP-21 pegawai tidak tetap dari 1 pemberi kerja, dan informasi Bukti Potong milik istri tsb otomatis masuk ke:
- L1-E (Daftar Bukti Potong) dan
- L1-D (Penghasilan dari Pekerjaan)

πŸ›  Kemudian, di SPT Tahunan Suami:
Pindahkan Penghasilan Bruto dan PPh Dipotong dari Bukti Potong Istri yang muncul itu ke: πŸ”Έ Lampiran L2 Bagian A (Daftar Penghasilan Final)


❇️ CARANYA:
1️⃣ Isi seluruh pertanyaan yang terdapat di Induk SPT, khususnya:
- 10a: "Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?"β†’ βœ… YA
- 14c: "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?" β†’ βœ… YA

2️⃣ Catat dan hapus data Bupot & penghasilan istri dari Lampiran L1-E dan L1-D (di SPT Suami)
➜ Klik ikon πŸ—‘ (keranjang sampah)

3️⃣ Pada Lampiran L-2 Bagian A (Daftar PPh Final):
- Klik '+ Tambah'
- Isi 'NPWP' perusahaan tempat Istri bekerja sesuai BPA1/BPA2/BP21
- Pilih Jenis Penghasilan 'Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja'
- Isi DPP = Total Penghasilan Bruto sesuai BPA1/BPA2/BP21 milik istri
- Isi PPh Terutang = 'PPh 21 Terutang (yang dikreditkan di SPT Tahunan)' atau Total 'PPh Dipotong' sesuai BP Istri
- Klik 'πŸ’Ύ Simpan'


πŸ–Ό Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini

🚨 Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT

Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi πŸŽ₯
- Paparan DUK & Wanita Kawin πŸ“„
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin ⏺️
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunan🌐

β€”
t.me/FAQCoretax
❀14πŸ‘7πŸ‘2✍1