FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Download Telegram
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026

Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.

Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.

Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
3🙏2
Downtime situs pajak.go.id
👍5🙏42🫡2
FAQ Coretax
Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
Salah ID TKU Penjual (Identitas)
Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
Salah input masa pajak/
Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
#Reminder

Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
Salah ID TKU Penjual (Identitas)
Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
Salah input masa pajak/
Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya

Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.

Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. 👍


t.me/FAQcoretax
14🙏6👍2
#SPTTahunanBadan #XML #Penyusutan
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan “Year, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?

🛠 Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax

1. Masalah
Saat melakukan impor data penyusutan **(Lampiran L9)** format XML ke sistem Coretax, proses gagal dengan status Validating Failed dan muncul pesan kesalahan berikut:

“Year, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”


2. Penyebab Utama
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki data amortisasi (aset tidak berwujud), masalah ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian struktur format XML yang dihasilkan oleh tools konverter Excel (dari pajak.go.id) dengan standar yang diminta oleh Coretax.

Sistem Coretax mengharapkan baris data amortisasi dihapus (<Amortization/>) apabila data amortisasi kosong.
Namun, hasil export dari konverter Excel versi saat ini masih menampilkannya jika kolom amortisasi tidak diisi.


3. Solusi Sementara
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu melakukan penyuntingan manual (sedikit modifikasi script) pada file XML hasil export. Ikuti langkah berikut:

🧾 Siapkan Data di Excel:
Isi data penyusutan aset berwujud seperti biasa pada file konverter Excel.
Pastikan baris amortisasi yang kosong tidak di delete di excel -> akan menyebabkan hilangnya semua baris Pembuka dan penutup di XML.

📤 Export ke XML:
Lakukan proses generate atau export ke file XML.

✏️ Edit File XML:
- Jangan langsung di-upload.
- Klik kanan pada file XML tersebut, pilih Open with > Notepad *(atau teks editor lainnya).*
- Scroll paling bawah, dan temukan baris kode yang berawalan <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
- Anda akan melihat bahwa di antara kedua tag tersebut terdapat tag <Amortization/>.

Sisipkan Kode (Tag) Baru:
Hilangkan kode <Amortization/> tepat di antara <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.


📄 Format Sebelum Edit:
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization>
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
</ListOfAmortization>
</DepreciationAmortization>


📄 Format Setelah Edit (Yang Benar):
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PEMBUKA)
</ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PENUTUP)
</DepreciationAmortization>



t.me/FAQCoretax
👍1375🫡2
#Registrasi #SolusiSementara
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?

📩 Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.

📄 Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.

🛠 Solusi Sementara:
1️⃣ Lupa Kata Sandi:
Setelah berhasil daftar, silakan lakukan Lupa Kata Sandi di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id
Masukkan NIK atau NPWP 16 digit
Pilih Tujuan Konfirmasi (misalnya email) →
Ketik ulang email yang didaftarkan
Ketik Captcha
Centang Pernyataan
Simpan
Buka inbox email dari pajak.go.id
Klik link ubah kata sandi
Buat 2x kata sandi 8 digit, minimal 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, 1 simbol, misalnya: ~ ! @ # % ^ & * ( ) { }


2️⃣ Login ke Coretax DJP:
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
Login dengan ID pengguna berupa NPWP atau NIK
Masukkan password 8 digit yang telah dibuat sebelumnya →
Ketik ulang kode keamanan (captcha)
Login


3️⃣ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.

4️⃣ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
Setelah login di coretaxdjp.pajak.go.id
Klik Portal Saya
Dokumen Saya
Klik tombol refresh di sudut kiri atas tabel dokumen saya →
Cari dokumen "Kartu NPWP" atau dokumen lain yang perlu diunduh →
Geser ke kanan →
Klik Unduh 📥


🙏 Semoga info ini membantu.
Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
8👍21
Sejak akhir tahun 2025 hingga saat ini, saya banyak mendengar kegelisahan rekan-rekan UMKM.

Masa berlaku PPh Final 0.5% bagi Orang Pribadi terasa semakin dekat batasnya, bahkan sudah ada yang melewati batas 7 tahun, sementara di sisi lain, terdapat rencana perpanjangan yang hingga kini aturannya belum kunjung terbit.

Situasi "menunggu" ini memang membingungkan.
Apakah kita harus langsung beralih ke Tarif PPh Umum (NPPN)?
Ataukah bertahan dengan Tarif PPh Final 0.5%?

Di luar itu, satu yang pasti, bahwa kantor pajak telah mengirimkan imbauan dan pengingat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN, yang targetnya utamanya adalah kepada WP Orang Pribadi Pekerja Bebas.

Bagaimana dengan WP OP yang menggunakan PPh Final?
Sebab, kekhawatiran yang muncul adalah,
"Apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan fasilitas PPh Final UMKM?"

Untuk menjawab hal itu, saya mencoba mengulasnya dalam tulisan saya yang telah dimuat di HARIAN EKONOMI - NERACA:

📰 "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? Simak Faktanya"
👉 https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya

📌 Tulisan ini merangkum poin penting sebagai bahan pertimbangan Anda:
- NPPN Bagi Usaha dan Pekerjaan Bebas: Mengapa skema ini wajib dipahami oleh mereka yang masuk kategori usaha atau pekerjaan bebas.
- Strategi Pemisahan Pencatatan: Bagaimana pelaporan usaha dan pekerjaan bebas dipisahkan secara benar dalam SPT Tahunan bagi yang menggunakan PPh Final dan NPPN bersamaan.
- Mitigasi Risiko: Menjaga agar hak penggunaan tarif 0.5% tetap aman selama aturannya masih memungkinkan.

🧭 Mari kita tetap tenang dan objektif dalam melihat perkembangan aturan yang ada.

Salam hangat.
Semoga memberikan ketenangan dalam berusaha 🤝
- Rahmatullah Barkat
120👍31🙏1🫡1
#InfoPenyelesaianKendala

🛠 Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.

Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.

📄 Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.

Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
"The requested file could not be found"

Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

--
t.me/FAQcoretax
8🙏1
PMK_01_2026_PERUBAHAN_4_PMK_81_2024_tentang_Ketentuan_Perpajakan.pdf
1.1 MB
PMK 01 Tahun 2026

Tentang Perubahan Ke-Empat
PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Pelaksanaan Sistem Perpajakan (CORETAX)


t.me/FAQcoretax
10🙏91💔1
#UpdateEskalasi

Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:

4.B sampai dengan 24 Januari 2026 pukul 21:00 WIB

4.C sampai dengan 23 Januari 2026 pukul 16:50 WIB

telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
5
ceisa_kirim ulang faktur pajak.pdf
583.9 KB
#reminder #infobeacukai #PIB

Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.

1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.

Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.

📝 Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP

source: tasyaceisacare


Informasi tambahan:

Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.

Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.

Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.


#PIB


--
t.me/FAQcoretax
71
#reminder #PEB

Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.

>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.

>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.

>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI

--
t.me/FAQcoretax
3
CEISA_Rekon manifes.pdf
178.1 KB
#infobeacukai #PEB #reminder


Cek Rekon Manifes di CEISA 4.0:
1. Login ke Portal CEISA 4.0, pilih menu Dokumen Pabean
2. Di menu Dokumen Pabean, cari/ pilih dokumen BC 3.0 (PEB) yang ingin dicek
3. Pada kolom Nomor Pengajuan , di bawah status dokumen terdapat tombol "Cek Rekon Manifes"
4. Klik tombol "Cek Rekon Manifest" , akan muncul halaman rekon manifes yang menampilkan data dokumen dan data manifest, tersefia juga informasi terkait Status Rekon

sumber: tasyaceisacare

--
t.me/FAQcoretax
31
Sample Faktur PK Template v.1.6.1.xlsx
43.8 KB
Update 23-01-2026

Telah dirilis hari ini di situs DJP terkait update template xml versi 1.6.1 yang mengakomodir tambahan referensi cap fasilitas.


--
t.me/FAQcoretax
5🙏3🤬2👍1
#EskalasiKolektif

Perpanjangan eskalasi mengenai gagal unduh dokumen FP dan BP.

Silakan dimanfaatkan jika terdapat reside error yang belum tercleansing massal.


t.me/FAQcoretax
7👍2🔥1
#InfoPenangananKendala

Tim Teknis PSIAP telah meneruskan kendala Operasi Gagal prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting, seperti SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN Put, dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', kepada pengembang.

Silakan menunggu kabar berikutnya dan dicoba berkala.


t.me/FAQcoretax
4👍1🙏1
FAQ Coretax
#Registrasi #DUK 204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana…
#Reminder

⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami

Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.

Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.

🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK

Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
➡️ Penyebab:
- Data alamat sesuai e-KTP belum ada di menu Alamat Wajib Pajak


2️⃣ Error: “Invalid Identity”
➡️ Penyebab:
a. Data Kepala Keluarga di Informasi Umum belum tervalidasi Dukcapil (belum klik Validasi Data Dukcapil dan Submit pertama), atau
b. Data anggota keluarga tidak sama persis dengan data Dukcapil (KTP/KK)
Contoh:
- Di Dukcapil tertulis *BELUM/TIDAK SEKOLAH*
➝ di Coretax pilih BELUM/TIDAK BEKERJA


🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
🔹 Cara 1 (tanpa persetujuan petugas)
Menu: Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit

Langkah:
- Lengkapi Informasi Umum / Detail Kontak
- Tambahkan alamat sesuai e-KTP di bagian *Alamat Wajib Pajak*
- Klik Validasi data terbaru ke Dukcapil
- Centang pernyataan → Submit
- Setelah itu, langsung ulangi penambahan DUK (Submit kedua)

🔹 Cara 2 (perlu persetujuan petugas)
Menu: Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama

Langkah:
- Isi Alamat Utama Baru
- Upload PDF KTP
- Centang pernyataan → Simpan
- Tunggu maksimal 1 hari kerja (approval petugas)
- Setelah disetujui, ulang penambahan DUK (Submit kedua)


📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.


t.me/FAQcoretax
8👍31
#Registrasi #WanitaKawin
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak terpisah)?

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, sistem Coretax telah melakukan penyesuaian status perpajakan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin.

🔔 Penetapan Status Non Aktif Otomatis
• Wanita Kawin yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami → otomatis ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Aktif oleh sistem.
• Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas pembetulan data tanggal 15 Januari 2026, di mana sebelumnya terjadi reaktivasi otomatis atas Wanita Kawin Non Aktif.
• Selanjutnya, sistem telah melakukan penonaktifan massal atas seluruh Wanita Kawin yang sudah masuk sebagai tanggungan di DUK suami per 25 Januari 2026.
• Penonaktifan massal tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak akan dilakukan lagi.


📝 Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
Bagi Wanita Kawin yang:
• Baru dimasukkan sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal tersebut, dan
• Memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami,

➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri melalui Coretax:
Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Non Aktif
(Petunjuk lengkapnya: FAQ 72)


🔄 Jika Istri Memilih Status MT/PH (Pisah NPWP)
Bagi Wanita Kawin yang:
• Memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (MT), atau
• Memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH),
dan telah terlanjur dinonaktifkan karena masuk DUK, maka langkah yang dilakukan:

1️⃣ Istri
- Ubah kategori WP pada Informasi Umum (Profil Saya) istri menjadi MT/PH, antara lain:
a. "Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH)"
b. "Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)"

2️⃣ Suami
- Lakukan perubahan DUK
- Pastikan Status Unit Perpajakan istri tercatat sebagai: Kepala Keluarga Lain (MT/PH)

3️⃣ Istri
- Ajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Catatan:
• Pengaktifan kembali dilakukan real time
Tidak memerlukan penelitian atau persetujuan petugas


📌 Kesimpulan
Wanita Kawin yang otomatis berstatus Non Aktif
• Tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP/NIK-nya
• Terutama apabila memilih kategori MT/PH


t.me/FAQcoretax
10🙏4👍21