#InfoPenangananKendala
20-01-2026
Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
β€8π‘7π2π1
#InfoPenyelesaianKendala
16-01-2026
Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong "tanggal mundur" dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML.
β
t.me/FAQcoretax
16-01-2026
Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong "tanggal mundur" dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π1
#InfoPenyelesaianKendala
20-01-2026
Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.
β
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π2β1π1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkaitβ¦
#UpdateEskalasi 4.C
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C β© sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 16:17 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C β© sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 16:17 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026
Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.
Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
21-01-2026
Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.
Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3π2
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing. -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026
Telah dilakukan cleansing atas tanggal bupot yang tertulis" 01 Januari 0001".
Silakan diunduh dan cek kembali jika diperlukan.
β
t.me/FAQcoretax
21-01-2026
Telah dilakukan cleansing atas tanggal bupot yang tertulis" 01 Januari 0001".
Silakan diunduh dan cek kembali jika diperlukan.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π1π1
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 21 Januari 2026 pukul 12:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 21 Januari 2026 pukul 12:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendalaβ¦
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendalaβ¦
β€2
FAQ Coretax
β Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
β Salah ID TKU Penjual (Identitas)
β Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
β Salah input masa pajak/
β Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
β Salah ID TKU Penjual (Identitas)
β Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
β Salah input masa pajak/
β Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
#Reminder
Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
β Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
β Salah ID TKU Penjual (Identitas)
β Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
β Salah input masa pajak/
β Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.
Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. π
β
t.me/FAQcoretax
Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
β Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
β Salah ID TKU Penjual (Identitas)
β Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
β Salah input masa pajak/
β Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.
Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€14π6π2
#SPTTahunanBadan #XML #Penyusutan
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan βYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Timeβ. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?
π Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax
1. Masalah
2. Penyebab Utama
3. Solusi Sementara
π Format Sebelum Edit:
π Format Setelah Edit (Yang Benar):
β
t.me/FAQCoretax
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan βYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Timeβ. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?
π Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax
1. Masalah
Saat melakukan impor data penyusutan **(Lampiran L9)** format XML ke sistem Coretax, proses gagal dengan status Validating Failed dan muncul pesan kesalahan berikut:
β βYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Timeβ
2. Penyebab Utama
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki data amortisasi (aset tidak berwujud), masalah ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian struktur format XML yang dihasilkan oleh tools konverter Excel (dari pajak.go.id) dengan standar yang diminta oleh Coretax.
Sistem Coretax mengharapkan baris data amortisasi dihapus (<Amortization/>) apabila data amortisasi kosong.
Namun, hasil export dari konverter Excel versi saat ini masih menampilkannya jika kolom amortisasi tidak diisi.
3. Solusi Sementara
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu melakukan penyuntingan manual (sedikit modifikasi script) pada file XML hasil export. Ikuti langkah berikut:
π§Ύ Siapkan Data di Excel:
Isi data penyusutan aset berwujud seperti biasa pada file konverter Excel.
Pastikan baris amortisasi yang kosong tidak di delete di excel -> akan menyebabkan hilangnya semua baris Pembuka dan penutup di XML.
π€ Export ke XML:
Lakukan proses generate atau export ke file XML.
βοΈ Edit File XML:
- Jangan langsung di-upload.
- Klik kanan pada file XML tersebut, pilih Open with > Notepad *(atau teks editor lainnya).*
- Scroll paling bawah, dan temukan baris kode yang berawalan <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
- Anda akan melihat bahwa di antara kedua tag tersebut terdapat tag <Amortization/>.
β Sisipkan Kode (Tag) Baru:
Hilangkan kode <Amortization/> tepat di antara <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
π Format Sebelum Edit:
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization>
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
</ListOfAmortization>
</DepreciationAmortization>
π Format Setelah Edit (Yang Benar):
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PEMBUKA)
</ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PENUTUP)
</DepreciationAmortization>
β
t.me/FAQCoretax
π13β€7β5π«‘2
#Registrasi #SolusiSementara
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?
π© Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.
π Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.
π Solusi Sementara:
1οΈβ£ Lupa Kata Sandi:
2οΈβ£ Login ke Coretax DJP:
3οΈβ£ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.
4οΈβ£ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
π Semoga info ini membantu.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?
π© Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.
π Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.
π Solusi Sementara:
1οΈβ£ Lupa Kata Sandi:
Setelah berhasil daftar, silakan lakukan Lupa Kata Sandi di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id β
Masukkan NIK atau NPWP 16 digit β
Pilih Tujuan Konfirmasi (misalnya email) β
Ketik ulang email yang didaftarkan β
Ketik Captcha β
Centang Pernyataan β
Simpan β
Buka inbox email dari pajak.go.id β
Klik link ubah kata sandi β
Buat 2x kata sandi 8 digit, minimal 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, 1 simbol, misalnya: ~ ! @ # % ^ & * ( ) { }
2οΈβ£ Login ke Coretax DJP:
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id β
Login dengan ID pengguna berupa NPWP atau NIK β
Masukkan password 8 digit yang telah dibuat sebelumnya β
Ketik ulang kode keamanan (captcha) β
Login
3οΈβ£ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.
4οΈβ£ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
Setelah login di coretaxdjp.pajak.go.id β
Klik Portal Saya β
Dokumen Saya β
Klik tombol refresh di sudut kiri atas tabel dokumen saya β
Cari dokumen "Kartu NPWP" atau dokumen lain yang perlu diunduh β
Geser ke kanan β
Klik Unduh π₯
π Semoga info ini membantu.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
β€8π2β1
Sejak akhir tahun 2025 hingga saat ini, saya banyak mendengar kegelisahan rekan-rekan UMKM.
Masa berlaku PPh Final 0.5% bagi Orang Pribadi terasa semakin dekat batasnya, bahkan sudah ada yang melewati batas 7 tahun, sementara di sisi lain, terdapat rencana perpanjangan yang hingga kini aturannya belum kunjung terbit.
Situasi "menunggu" ini memang membingungkan.
Apakah kita harus langsung beralih ke Tarif PPh Umum (NPPN)?
Ataukah bertahan dengan Tarif PPh Final 0.5%?
Di luar itu, satu yang pasti, bahwa kantor pajak telah mengirimkan imbauan dan pengingat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN, yang targetnya utamanya adalah kepada WP Orang Pribadi Pekerja Bebas.
β Bagaimana dengan WP OP yang menggunakan PPh Final?
Sebab, kekhawatiran yang muncul adalah,
"Apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan fasilitas PPh Final UMKM?"
Untuk menjawab hal itu, saya mencoba mengulasnya dalam tulisan saya yang telah dimuat di HARIAN EKONOMI - NERACA:
π° "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? Simak Faktanya"
π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
π Tulisan ini merangkum poin penting sebagai bahan pertimbangan Anda:
- NPPN Bagi Usaha dan Pekerjaan Bebas: Mengapa skema ini wajib dipahami oleh mereka yang masuk kategori usaha atau pekerjaan bebas.
- Strategi Pemisahan Pencatatan: Bagaimana pelaporan usaha dan pekerjaan bebas dipisahkan secara benar dalam SPT Tahunan bagi yang menggunakan PPh Final dan NPPN bersamaan.
- Mitigasi Risiko: Menjaga agar hak penggunaan tarif 0.5% tetap aman selama aturannya masih memungkinkan.
π§ Mari kita tetap tenang dan objektif dalam melihat perkembangan aturan yang ada.
Salam hangat.
Semoga memberikan ketenangan dalam berusaha π€
- Rahmatullah Barkat
Masa berlaku PPh Final 0.5% bagi Orang Pribadi terasa semakin dekat batasnya, bahkan sudah ada yang melewati batas 7 tahun, sementara di sisi lain, terdapat rencana perpanjangan yang hingga kini aturannya belum kunjung terbit.
Situasi "menunggu" ini memang membingungkan.
Apakah kita harus langsung beralih ke Tarif PPh Umum (NPPN)?
Ataukah bertahan dengan Tarif PPh Final 0.5%?
Di luar itu, satu yang pasti, bahwa kantor pajak telah mengirimkan imbauan dan pengingat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN, yang targetnya utamanya adalah kepada WP Orang Pribadi Pekerja Bebas.
β Bagaimana dengan WP OP yang menggunakan PPh Final?
Sebab, kekhawatiran yang muncul adalah,
"Apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan fasilitas PPh Final UMKM?"
Untuk menjawab hal itu, saya mencoba mengulasnya dalam tulisan saya yang telah dimuat di HARIAN EKONOMI - NERACA:
π° "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? Simak Faktanya"
π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
π Tulisan ini merangkum poin penting sebagai bahan pertimbangan Anda:
- NPPN Bagi Usaha dan Pekerjaan Bebas: Mengapa skema ini wajib dipahami oleh mereka yang masuk kategori usaha atau pekerjaan bebas.
- Strategi Pemisahan Pencatatan: Bagaimana pelaporan usaha dan pekerjaan bebas dipisahkan secara benar dalam SPT Tahunan bagi yang menggunakan PPh Final dan NPPN bersamaan.
- Mitigasi Risiko: Menjaga agar hak penggunaan tarif 0.5% tetap aman selama aturannya masih memungkinkan.
π§ Mari kita tetap tenang dan objektif dalam melihat perkembangan aturan yang ada.
Salam hangat.
Semoga memberikan ketenangan dalam berusaha π€
- Rahmatullah Barkat
1β€20π3β1π1π«‘1
#InfoPenyelesaianKendala
π Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.
β Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.
π Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.
β³ Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
β "The requested file could not be found"
Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
--
t.me/FAQcoretax
π Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.
β Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.
π Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.
β³ Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
β "The requested file could not be found"
Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π1
PMK_01_2026_PERUBAHAN_4_PMK_81_2024_tentang_Ketentuan_Perpajakan.pdf
1.1 MB
PMK 01 Tahun 2026
Tentang Perubahan Ke-Empat
PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Pelaksanaan Sistem Perpajakan (CORETAX)
β
t.me/FAQcoretax
Tentang Perubahan Ke-Empat
PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Pelaksanaan Sistem Perpajakan (CORETAX)
β
t.me/FAQcoretax
β€10π9β1π1
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B β© sampai dengan 24 Januari 2026 pukul 21:00 WIB
4.C β© sampai dengan 23 Januari 2026 pukul 16:50 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B β© sampai dengan 24 Januari 2026 pukul 21:00 WIB
4.C β© sampai dengan 23 Januari 2026 pukul 16:50 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
β€5
ceisa_kirim ulang faktur pajak.pdf
583.9 KB
#reminder #infobeacukai #PIB
Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.
1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?β - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.
Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.
π Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP
source: tasyaceisacare
Informasi tambahan:
Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.
Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.
Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.
#PIB
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.
1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?β - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.
Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.
π Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP
source: tasyaceisacare
Informasi tambahan:
Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.
Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.
Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.
#PIB
--
t.me/FAQcoretax
β€7β1
#reminder #PEB
Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.
>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.
>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.
>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI
--
t.me/FAQcoretax
Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.
>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.
>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.
>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI
--
t.me/FAQcoretax
β€3
CEISA_Rekon manifes.pdf
178.1 KB
#infobeacukai #PEB #reminder
Cek Rekon Manifes di CEISA 4.0:
1. Login ke Portal CEISA 4.0, pilih menu Dokumen Pabean
2. Di menu Dokumen Pabean, cari/ pilih dokumen BC 3.0 (PEB) yang ingin dicek
3. Pada kolom Nomor Pengajuan , di bawah status dokumen terdapat tombol "Cek Rekon Manifes"
4. Klik tombol "Cek Rekon Manifest" , akan muncul halaman rekon manifes yang menampilkan data dokumen dan data manifest, tersefia juga informasi terkait Status Rekon
sumber: tasyaceisacare
--
t.me/FAQcoretax
Cek Rekon Manifes di CEISA 4.0:
1. Login ke Portal CEISA 4.0, pilih menu Dokumen Pabean
2. Di menu Dokumen Pabean, cari/ pilih dokumen BC 3.0 (PEB) yang ingin dicek
3. Pada kolom Nomor Pengajuan , di bawah status dokumen terdapat tombol "Cek Rekon Manifes"
4. Klik tombol "Cek Rekon Manifest" , akan muncul halaman rekon manifes yang menampilkan data dokumen dan data manifest, tersefia juga informasi terkait Status Rekon
sumber: tasyaceisacare
--
t.me/FAQcoretax
β€3β1
Sample Faktur PK Template v.1.6.1.xlsx
43.8 KB
Update 23-01-2026
Telah dirilis hari ini di situs DJP terkait update template xml versi 1.6.1 yang mengakomodir tambahan referensi cap fasilitas.
--
t.me/FAQcoretax
Telah dirilis hari ini di situs DJP terkait update template xml versi 1.6.1 yang mengakomodir tambahan referensi cap fasilitas.
--
t.me/FAQcoretax
β€5π3π€¬2π1
#EskalasiKolektif
Perpanjangan eskalasi mengenai gagal unduh dokumen FP dan BP.
Silakan dimanfaatkan jika terdapat reside error yang belum tercleansing massal.
β
t.me/FAQcoretax
Perpanjangan eskalasi mengenai gagal unduh dokumen FP dan BP.
Silakan dimanfaatkan jika terdapat reside error yang belum tercleansing massal.
β
t.me/FAQcoretax
β€7π2π₯1
#InfoPenangananKendala
Tim Teknis PSIAP telah meneruskan kendala Operasi Gagal prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting, seperti SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN Put, dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', kepada pengembang.
Silakan menunggu kabar berikutnya dan dicoba berkala.
β
t.me/FAQcoretax
Tim Teknis PSIAP telah meneruskan kendala Operasi Gagal prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting, seperti SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN Put, dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', kepada pengembang.
Silakan menunggu kabar berikutnya dan dicoba berkala.
β
t.me/FAQcoretax
β€4π1π1