FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00. Silakan untuk dapat dicoba kembali. Terima kasih β€” t.me/FAQcoretax
#InfoCleansingData

Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.

Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.

Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
❀2πŸ™1
#Reminder

πŸ“Œ Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.

πŸ“– Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.

🏒 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember πŸ‘

πŸ“ Jika lapor nihil:
Login Coretax ➑️
Impersonate jika Badan ➑️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➑️
klik Buat Konsep SPT ➑️
klik PPh Pasal 21/26 ➑️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➑️
Pilih Model SPT Normal ➑️
Klik Buat Konsep ➑️
Klik Pensil Edit SPT ➑️
Klik Posting SPT ➑️
Cek ulang induk dan lampiran ➑️
Scroll ke bawah ➑️
Centang Pernyataan ➑️
Simpan Konsep ➑️
Klik Bayar dan Lapor ➑️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➑️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➑️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.

Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🀝

--
t.me/FAQcoretax
❀15πŸ‘3🫑2
#InfoPenangananKendala

Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘6πŸ™2❀1
#InfoPenangananKendala
20-01-2026

Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"

sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ™5
#InfoPenangananKendala
20-01-2026

Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.


--
t.me/FAQcoretax
❀8😑7πŸ™2😭1
#InfoPenyelesaianKendala
20-01-2026

Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™2✍1πŸ‘1
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026

Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.

Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.

Terima kasih.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀3πŸ™2
Downtime situs pajak.go.id
πŸ‘5πŸ™4❀2🫑2
FAQ Coretax
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
#Reminder

Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya

Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.

Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. πŸ‘

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ™6πŸ‘2
#SPTTahunanBadan #XML #Penyusutan
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan β€œYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?

πŸ›  Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax

1. Masalah
Saat melakukan impor data penyusutan **(Lampiran L9)** format XML ke sistem Coretax, proses gagal dengan status Validating Failed dan muncul pesan kesalahan berikut:

❌ β€œYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”


2. Penyebab Utama
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki data amortisasi (aset tidak berwujud), masalah ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian struktur format XML yang dihasilkan oleh tools konverter Excel (dari pajak.go.id) dengan standar yang diminta oleh Coretax.

Sistem Coretax mengharapkan baris data amortisasi dihapus (<Amortization/>) apabila data amortisasi kosong.
Namun, hasil export dari konverter Excel versi saat ini masih menampilkannya jika kolom amortisasi tidak diisi.


3. Solusi Sementara
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu melakukan penyuntingan manual (sedikit modifikasi script) pada file XML hasil export. Ikuti langkah berikut:

🧾 Siapkan Data di Excel:
Isi data penyusutan aset berwujud seperti biasa pada file konverter Excel.
Pastikan baris amortisasi yang kosong tidak di delete di excel -> akan menyebabkan hilangnya semua baris Pembuka dan penutup di XML.

πŸ“€ Export ke XML:
Lakukan proses generate atau export ke file XML.

✏️ Edit File XML:
- Jangan langsung di-upload.
- Klik kanan pada file XML tersebut, pilih Open with > Notepad *(atau teks editor lainnya).*
- Scroll paling bawah, dan temukan baris kode yang berawalan <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
- Anda akan melihat bahwa di antara kedua tag tersebut terdapat tag <Amortization/>.

βž• Sisipkan Kode (Tag) Baru:
Hilangkan kode <Amortization/> tepat di antara <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.


πŸ“„ Format Sebelum Edit:
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization>
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
</ListOfAmortization>
</DepreciationAmortization>


πŸ“„ Format Setelah Edit (Yang Benar):
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PEMBUKA)
</ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PENUTUP)
</DepreciationAmortization>


β€”
t.me/FAQCoretax
πŸ‘13❀7✍5🫑2
#Registrasi #SolusiSementara
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?

πŸ“© Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.

πŸ“„ Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.

πŸ›  Solusi Sementara:
1️⃣ Lupa Kata Sandi:
Setelah berhasil daftar, silakan lakukan Lupa Kata Sandi di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id β†’
Masukkan NIK atau NPWP 16 digit β†’
Pilih Tujuan Konfirmasi (misalnya email) β†’
Ketik ulang email yang didaftarkan β†’
Ketik Captcha β†’
Centang Pernyataan β†’
Simpan β†’
Buka inbox email dari pajak.go.id β†’
Klik link ubah kata sandi β†’
Buat 2x kata sandi 8 digit, minimal 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, 1 simbol, misalnya: ~ ! @ # % ^ & * ( ) { }


2️⃣ Login ke Coretax DJP:
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id β†’
Login dengan ID pengguna berupa NPWP atau NIK β†’
Masukkan password 8 digit yang telah dibuat sebelumnya β†’
Ketik ulang kode keamanan (captcha) β†’
Login


3️⃣ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.

4️⃣ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
Setelah login di coretaxdjp.pajak.go.id β†’
Klik Portal Saya β†’
Dokumen Saya β†’
Klik tombol refresh di sudut kiri atas tabel dokumen saya β†’
Cari dokumen "Kartu NPWP" atau dokumen lain yang perlu diunduh β†’
Geser ke kanan β†’
Klik Unduh πŸ“₯


πŸ™ Semoga info ini membantu.
Terima kasih.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘2✍1
Sejak akhir tahun 2025 hingga saat ini, saya banyak mendengar kegelisahan rekan-rekan UMKM.

Masa berlaku PPh Final 0.5% bagi Orang Pribadi terasa semakin dekat batasnya, bahkan sudah ada yang melewati batas 7 tahun, sementara di sisi lain, terdapat rencana perpanjangan yang hingga kini aturannya belum kunjung terbit.

Situasi "menunggu" ini memang membingungkan.
Apakah kita harus langsung beralih ke Tarif PPh Umum (NPPN)?
Ataukah bertahan dengan Tarif PPh Final 0.5%?

Di luar itu, satu yang pasti, bahwa kantor pajak telah mengirimkan imbauan dan pengingat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN, yang targetnya utamanya adalah kepada WP Orang Pribadi Pekerja Bebas.

❓ Bagaimana dengan WP OP yang menggunakan PPh Final?
Sebab, kekhawatiran yang muncul adalah,
"Apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan fasilitas PPh Final UMKM?"

Untuk menjawab hal itu, saya mencoba mengulasnya dalam tulisan saya yang telah dimuat di HARIAN EKONOMI - NERACA:

πŸ“° "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? Simak Faktanya"
πŸ‘‰ https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya

πŸ“Œ Tulisan ini merangkum poin penting sebagai bahan pertimbangan Anda:
- NPPN Bagi Usaha dan Pekerjaan Bebas: Mengapa skema ini wajib dipahami oleh mereka yang masuk kategori usaha atau pekerjaan bebas.
- Strategi Pemisahan Pencatatan: Bagaimana pelaporan usaha dan pekerjaan bebas dipisahkan secara benar dalam SPT Tahunan bagi yang menggunakan PPh Final dan NPPN bersamaan.
- Mitigasi Risiko: Menjaga agar hak penggunaan tarif 0.5% tetap aman selama aturannya masih memungkinkan.

🧭 Mari kita tetap tenang dan objektif dalam melihat perkembangan aturan yang ada.

Salam hangat.
Semoga memberikan ketenangan dalam berusaha 🀝
- Rahmatullah Barkat
1❀20πŸ‘3✍1πŸ™1🫑1
#InfoPenyelesaianKendala

πŸ›  Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.

βœ… Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.

πŸ“„ Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.

⏳ Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
❌ "The requested file could not be found"

Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™1
PMK_01_2026_PERUBAHAN_4_PMK_81_2024_tentang_Ketentuan_Perpajakan.pdf
1.1 MB
PMK 01 Tahun 2026

Tentang Perubahan Ke-Empat
PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Pelaksanaan Sistem Perpajakan (CORETAX)

β€”
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ™9✍1πŸ’”1
#UpdateEskalasi

Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:

4.B ⏩ sampai dengan 24 Januari 2026 pukul 21:00 WIB

4.C ⏩ sampai dengan 23 Januari 2026 pukul 16:50 WIB

telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀5
ceisa_kirim ulang faktur pajak.pdf
583.9 KB
#reminder #infobeacukai #PIB

Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.

1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.

Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.

πŸ“ Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP

source: tasyaceisacare


Informasi tambahan:

Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.

Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.

Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.


#PIB


--
t.me/FAQcoretax
❀7✍1
#reminder #PEB

Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.

>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.

>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.

>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI

--
t.me/FAQcoretax
❀3