FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkaitβ¦
#UpdateEskalasi 4.C
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C β© sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 12:23 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C β© sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 12:23 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4
#InfoPenyelesaianKendala
Untuk kendala penghitungan matematis pembuatan BPA1 via XML, di mana penghasilan bruto dan pengurang tidak sesuai yang tertampil, saat ini sudah selesai diperbaiki. Silakan dapat dicoba kembali.
Untuk BPA2 masih on progress
β
t.me/FAQcoretax
Untuk kendala penghitungan matematis pembuatan BPA1 via XML, di mana penghasilan bruto dan pengurang tidak sesuai yang tertampil, saat ini sudah selesai diperbaiki. Silakan dapat dicoba kembali.
Untuk BPA2 masih on progress
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€2β1π1
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 17:11 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 17:11 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
β€3
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00. Silakan untuk dapat dicoba kembali. Terima kasih β t.me/FAQcoretax
#InfoCleansingData
Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.
Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.
Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
β€2π1
#Reminder
π Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
π Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
π’ Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember π
π Jika lapor nihil:
Login Coretax β‘οΈ
Impersonate jika Badan β‘οΈ
klik Surat Pemberitahuan (SPT) β‘οΈ
klik Buat Konsep SPT β‘οΈ
klik PPh Pasal 21/26 β‘οΈ
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 β‘οΈ
Pilih Model SPT Normal β‘οΈ
Klik Buat Konsep β‘οΈ
Klik Pensil Edit SPT β‘οΈ
Klik Posting SPT β‘οΈ
Cek ulang induk dan lampiran β‘οΈ
Scroll ke bawah β‘οΈ
Centang Pernyataan β‘οΈ
Simpan Konsep β‘οΈ
Klik Bayar dan Lapor β‘οΈ
Masukkan Passphrase (KO DJP) β‘οΈ
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan β‘οΈ
β³ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar π€
--
t.me/FAQcoretax
π Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
π Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
π’ Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember π
π Jika lapor nihil:
Login Coretax β‘οΈ
Impersonate jika Badan β‘οΈ
klik Surat Pemberitahuan (SPT) β‘οΈ
klik Buat Konsep SPT β‘οΈ
klik PPh Pasal 21/26 β‘οΈ
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 β‘οΈ
Pilih Model SPT Normal β‘οΈ
Klik Buat Konsep β‘οΈ
Klik Pensil Edit SPT β‘οΈ
Klik Posting SPT β‘οΈ
Cek ulang induk dan lampiran β‘οΈ
Scroll ke bawah β‘οΈ
Centang Pernyataan β‘οΈ
Simpan Konsep β‘οΈ
Klik Bayar dan Lapor β‘οΈ
Masukkan Passphrase (KO DJP) β‘οΈ
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan β‘οΈ
β³ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar π€
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#SPT21 #Pembayaran
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?
β YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun:
- Tidak ada pemotonganβ¦
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?
β YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun:
- Tidak ada pemotonganβ¦
β€15π3π«‘2
#InfoPenangananKendala
Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.
--
t.me/FAQcoretax
Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.
--
t.me/FAQcoretax
π6π2β€1
#InfoPenangananKendala
20-01-2026
Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"
sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"
sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
π5
#InfoPenangananKendala
20-01-2026
Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
β€8π‘7π2π1
#InfoPenyelesaianKendala
16-01-2026
Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong "tanggal mundur" dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML.
β
t.me/FAQcoretax
16-01-2026
Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong "tanggal mundur" dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π1
#InfoPenyelesaianKendala
20-01-2026
Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.
β
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€6π2β1π1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkaitβ¦
#UpdateEskalasi 4.C
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C β© sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 16:17 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C β© sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 16:17 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026
Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.
Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
21-01-2026
Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.
Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3π2
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing. -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026
Telah dilakukan cleansing atas tanggal bupot yang tertulis" 01 Januari 0001".
Silakan diunduh dan cek kembali jika diperlukan.
β
t.me/FAQcoretax
21-01-2026
Telah dilakukan cleansing atas tanggal bupot yang tertulis" 01 Januari 0001".
Silakan diunduh dan cek kembali jika diperlukan.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π1π1
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 21 Januari 2026 pukul 12:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 21 Januari 2026 pukul 12:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendalaβ¦
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendalaβ¦
β€2
FAQ Coretax
β Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
β Salah ID TKU Penjual (Identitas)
β Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
β Salah input masa pajak/
β Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
β Salah ID TKU Penjual (Identitas)
β Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
β Salah input masa pajak/
β Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
#Reminder
Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
β Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
β Salah ID TKU Penjual (Identitas)
β Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
β Salah input masa pajak/
β Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.
Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. π
β
t.me/FAQcoretax
Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
β Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
β Salah ID TKU Penjual (Identitas)
β Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
β Salah input masa pajak/
β Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.
Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. π
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€14π6π2
#SPTTahunanBadan #XML #Penyusutan
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan βYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Timeβ. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?
π Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax
1. Masalah
2. Penyebab Utama
3. Solusi Sementara
π Format Sebelum Edit:
π Format Setelah Edit (Yang Benar):
β
t.me/FAQCoretax
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan βYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Timeβ. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?
π Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax
1. Masalah
Saat melakukan impor data penyusutan **(Lampiran L9)** format XML ke sistem Coretax, proses gagal dengan status Validating Failed dan muncul pesan kesalahan berikut:
β βYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Timeβ
2. Penyebab Utama
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki data amortisasi (aset tidak berwujud), masalah ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian struktur format XML yang dihasilkan oleh tools konverter Excel (dari pajak.go.id) dengan standar yang diminta oleh Coretax.
Sistem Coretax mengharapkan baris data amortisasi dihapus (<Amortization/>) apabila data amortisasi kosong.
Namun, hasil export dari konverter Excel versi saat ini masih menampilkannya jika kolom amortisasi tidak diisi.
3. Solusi Sementara
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu melakukan penyuntingan manual (sedikit modifikasi script) pada file XML hasil export. Ikuti langkah berikut:
π§Ύ Siapkan Data di Excel:
Isi data penyusutan aset berwujud seperti biasa pada file konverter Excel.
Pastikan baris amortisasi yang kosong tidak di delete di excel -> akan menyebabkan hilangnya semua baris Pembuka dan penutup di XML.
π€ Export ke XML:
Lakukan proses generate atau export ke file XML.
βοΈ Edit File XML:
- Jangan langsung di-upload.
- Klik kanan pada file XML tersebut, pilih Open with > Notepad *(atau teks editor lainnya).*
- Scroll paling bawah, dan temukan baris kode yang berawalan <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
- Anda akan melihat bahwa di antara kedua tag tersebut terdapat tag <Amortization/>.
β Sisipkan Kode (Tag) Baru:
Hilangkan kode <Amortization/> tepat di antara <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
π Format Sebelum Edit:
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization>
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
</ListOfAmortization>
</DepreciationAmortization>
π Format Setelah Edit (Yang Benar):
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PEMBUKA)
</ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PENUTUP)
</DepreciationAmortization>
β
t.me/FAQCoretax
π13β€7β5π«‘2
#Registrasi #SolusiSementara
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?
π© Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.
π Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.
π Solusi Sementara:
1οΈβ£ Lupa Kata Sandi:
2οΈβ£ Login ke Coretax DJP:
3οΈβ£ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.
4οΈβ£ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
π Semoga info ini membantu.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?
π© Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.
π Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.
π Solusi Sementara:
1οΈβ£ Lupa Kata Sandi:
Setelah berhasil daftar, silakan lakukan Lupa Kata Sandi di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id β
Masukkan NIK atau NPWP 16 digit β
Pilih Tujuan Konfirmasi (misalnya email) β
Ketik ulang email yang didaftarkan β
Ketik Captcha β
Centang Pernyataan β
Simpan β
Buka inbox email dari pajak.go.id β
Klik link ubah kata sandi β
Buat 2x kata sandi 8 digit, minimal 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, 1 simbol, misalnya: ~ ! @ # % ^ & * ( ) { }
2οΈβ£ Login ke Coretax DJP:
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id β
Login dengan ID pengguna berupa NPWP atau NIK β
Masukkan password 8 digit yang telah dibuat sebelumnya β
Ketik ulang kode keamanan (captcha) β
Login
3οΈβ£ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.
4οΈβ£ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
Setelah login di coretaxdjp.pajak.go.id β
Klik Portal Saya β
Dokumen Saya β
Klik tombol refresh di sudut kiri atas tabel dokumen saya β
Cari dokumen "Kartu NPWP" atau dokumen lain yang perlu diunduh β
Geser ke kanan β
Klik Unduh π₯
π Semoga info ini membantu.
Terima kasih.
β
t.me/FAQcoretax
β€8π2β1
Sejak akhir tahun 2025 hingga saat ini, saya banyak mendengar kegelisahan rekan-rekan UMKM.
Masa berlaku PPh Final 0.5% bagi Orang Pribadi terasa semakin dekat batasnya, bahkan sudah ada yang melewati batas 7 tahun, sementara di sisi lain, terdapat rencana perpanjangan yang hingga kini aturannya belum kunjung terbit.
Situasi "menunggu" ini memang membingungkan.
Apakah kita harus langsung beralih ke Tarif PPh Umum (NPPN)?
Ataukah bertahan dengan Tarif PPh Final 0.5%?
Di luar itu, satu yang pasti, bahwa kantor pajak telah mengirimkan imbauan dan pengingat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN, yang targetnya utamanya adalah kepada WP Orang Pribadi Pekerja Bebas.
β Bagaimana dengan WP OP yang menggunakan PPh Final?
Sebab, kekhawatiran yang muncul adalah,
"Apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan fasilitas PPh Final UMKM?"
Untuk menjawab hal itu, saya mencoba mengulasnya dalam tulisan saya yang telah dimuat di HARIAN EKONOMI - NERACA:
π° "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? Simak Faktanya"
π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
π Tulisan ini merangkum poin penting sebagai bahan pertimbangan Anda:
- NPPN Bagi Usaha dan Pekerjaan Bebas: Mengapa skema ini wajib dipahami oleh mereka yang masuk kategori usaha atau pekerjaan bebas.
- Strategi Pemisahan Pencatatan: Bagaimana pelaporan usaha dan pekerjaan bebas dipisahkan secara benar dalam SPT Tahunan bagi yang menggunakan PPh Final dan NPPN bersamaan.
- Mitigasi Risiko: Menjaga agar hak penggunaan tarif 0.5% tetap aman selama aturannya masih memungkinkan.
π§ Mari kita tetap tenang dan objektif dalam melihat perkembangan aturan yang ada.
Salam hangat.
Semoga memberikan ketenangan dalam berusaha π€
- Rahmatullah Barkat
Masa berlaku PPh Final 0.5% bagi Orang Pribadi terasa semakin dekat batasnya, bahkan sudah ada yang melewati batas 7 tahun, sementara di sisi lain, terdapat rencana perpanjangan yang hingga kini aturannya belum kunjung terbit.
Situasi "menunggu" ini memang membingungkan.
Apakah kita harus langsung beralih ke Tarif PPh Umum (NPPN)?
Ataukah bertahan dengan Tarif PPh Final 0.5%?
Di luar itu, satu yang pasti, bahwa kantor pajak telah mengirimkan imbauan dan pengingat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN, yang targetnya utamanya adalah kepada WP Orang Pribadi Pekerja Bebas.
β Bagaimana dengan WP OP yang menggunakan PPh Final?
Sebab, kekhawatiran yang muncul adalah,
"Apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan fasilitas PPh Final UMKM?"
Untuk menjawab hal itu, saya mencoba mengulasnya dalam tulisan saya yang telah dimuat di HARIAN EKONOMI - NERACA:
π° "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? Simak Faktanya"
π https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
π Tulisan ini merangkum poin penting sebagai bahan pertimbangan Anda:
- NPPN Bagi Usaha dan Pekerjaan Bebas: Mengapa skema ini wajib dipahami oleh mereka yang masuk kategori usaha atau pekerjaan bebas.
- Strategi Pemisahan Pencatatan: Bagaimana pelaporan usaha dan pekerjaan bebas dipisahkan secara benar dalam SPT Tahunan bagi yang menggunakan PPh Final dan NPPN bersamaan.
- Mitigasi Risiko: Menjaga agar hak penggunaan tarif 0.5% tetap aman selama aturannya masih memungkinkan.
π§ Mari kita tetap tenang dan objektif dalam melihat perkembangan aturan yang ada.
Salam hangat.
Semoga memberikan ketenangan dalam berusaha π€
- Rahmatullah Barkat
1β€20π3β1π1π«‘1
#InfoPenyelesaianKendala
π Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.
β Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.
π Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.
β³ Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
β "The requested file could not be found"
Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
--
t.me/FAQcoretax
π Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.
β Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.
π Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.
β³ Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
β "The requested file could not be found"
Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€8π1
PMK_01_2026_PERUBAHAN_4_PMK_81_2024_tentang_Ketentuan_Perpajakan.pdf
1.1 MB
PMK 01 Tahun 2026
Tentang Perubahan Ke-Empat
PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Pelaksanaan Sistem Perpajakan (CORETAX)
β
t.me/FAQcoretax
Tentang Perubahan Ke-Empat
PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Pelaksanaan Sistem Perpajakan (CORETAX)
β
t.me/FAQcoretax
β€10π9β1π1