FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#InfoPenangananKendala

Saat rekam BPPU, terdapat pilihan "metode pembayaran".

Pilihan tersebut seharusnya muncul hanya pada WP Instansi Pemerintah.

Jika pemotong ingin membuat BPPU mendesak, silakan pilih metode "Mekanisme Uang Persediaan"

Atas kendala tersebut saat ini sedang ditangani tim teknis dan pengembang.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6😭1
#Registrasi #DUK
204. β€œSaya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti β€˜Invalid Identity’ atau β€˜Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana langkah yang benar agar pembaruan DUK dapat berhasil tanpa error?”

⚠️ Jenis error yang sering muncul saat update data Data Unit Keluarga (DUK) di profil Coretax Kepala Keluarga:
- Informasi umum belum sesuai Dukcapil β†’ Invalid Identity
- Alamat KTP belum sesuai Dukcapil β†’ Must Have 1 National Address / Invalid Identity
- Kontak utama tidak sesuai format β†’ error format kontak
- Error lain β†’ Object reference not set to an instance of an object


πŸ” Penyebab utama:
Profil Coretax Kepala DUK (kepala keluarga) belum update dan sinkron dengan data Dukcapil, sehingga sistem menolak saat perubahan atau penambahan DUK.


πŸ›  Solusi: Lakukan Pemutakhiran Informasi Umum Kepala Keluarga 2 Kali Submit
1️⃣ Submit Pertama
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) harus update Coretax (selain Data Unit Keluarga) agar sesuai dengan data terbaru yang tercatat di Dukcapil.

πŸ“Œ Cara perbaharui Informasi Umum, Kontak, dan Nomor KK *(jika error: Invalid Identity atau Format Kontak, atau Must Have 1 National Address)*
Portal Saya β†’ Profil Saya β†’ Informasi Umum β†’ Edit β†’ Isi dan perbaharui data di Informasi Umum, Detail Kontak, atau tambahkan 1 daftar alamat e-KTP di bagian 'Alamat Wajib Pajak' β†’ Klik "Validasi data terbaru ke Dukcapil" β†’ Centang pernyataan β†’ Submit β†’ Langsung ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

πŸ“Œ Cara perbaharui Alamat Utama *(jika masiherror: Must have 1 National Address)*
Portal Saya β†’ Perubahan Data β†’ Perubahan Alamat Utama β†’ Isi Alamat Utama Baru β†’ Upload PDF KTP β†’ Centang pernyataan β†’ Simpan β†’ Tunggu maksimal 1 Hari Kerja *(Approval petugas)* β†’ Ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

2️⃣ Submit Kedua
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) dapat lakukan perubahan atau penambahan DUK
Portal Saya β†’ Profil Saya β†’ Informasi Umum β†’ Edit β†’ Tambah atau Edit 'Unit Pajak Keluarga' Suami sesuai dengan data pada Kartu Keluarga β†’ Centang pernyataan β†’ Submit


πŸ“Ž Catatan tambahan:
- πŸ‘Ά PTKP anak otomatis terisi, tidak perlu diubah manual.
- 🌍 Dalam hal istri merupakan WNA, ikuti petunjuk FAQ 205 https://t.me/FAQcoretax/1154
- 🎫 Jika error masih berlanjut padahal sudah dilakukan pemutakhiran kepala keluarga, maka silakan ajukan tiket melati sesuai FAQ 120 https://t.me/FAQcoretax/453


πŸ‘‰ Kesimpulan:
Masalah validasi Kepala FTU hanya bisa diatasi dengan sinkronisasi bertahap (dua kali submit) agar data Dukcapil dan DUK bisa masuk tanpa error.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀11✍4πŸ‘1
#Registrasi #DUK #WNA
205. Saya WNA (istri) ingin menggabungkan NPWP dengan Suami yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (SPDN) di Indonesia. Apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan agar bisa dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga suami di Coretax?

Saat ini, sudah dapat dilakukan penggabungan kewajiban perpajakan atau gabung NPWP atas istri sebagai WNA dengan Suaminya yang merupakan Wajib Pajak di Indonesia, baik sebagai WNI atau WNA yang merupakan SPDN.

πŸ”‘ Kunci agar istri dapat tercatat sebagai tanggungan di DUK suami adalah istri harus punya NPWP atau Nomor Induk Perpajakan (NIP) terlebih dahulu, kemudian baru bisa ditambahkan sebagai tanggungan di DUK suami dengan mengisi kolom KK = "0".


🧾 Berikut tahapan yang harus dilakukan:
1️⃣ Pastikan istri memiliki identitas pajak:
β–ͺ️ Jika bekerja atau memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) β†’ wajib memiliki NPWP aktif, bisa melalui *Daftar Di Sini* di laman coretaxdjp.pajak.go.id

▫️Jika tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN β†’ diterbitkan NIP melalui Aktivasi Akun.
Panduan Alur *"Aktivasi Akun Coretax bagi WNA SPLN"* cek FAQ 193 atau unduh paparannya di: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Nomor%20Identitas%20Perpajakan%20Bagi%20WNA%20SPLN%20%26%20Perubahan%20Data%20Pengurus%20dan%20Pemegang%20Saham%20.pdf

2️⃣ Tambahkan istri ke Data Unit Keluarga (DUK) suami sebagai tanggungan πŸ‘¨β€πŸ‘©β€πŸ‘§

3️⃣ Nomor KK pada saat menambahkan istri di DUK Suami diisikan dengan angka 0.

4️⃣ Setelah masuk ke DUK suami:
β–ͺ️ Jika istri WNA merupakan SPDN (memiliki NPWP Aktif) β†’ dimasukkan sebagai tanggungan, lalu istri mengajukan NA (Non Aktif) melalui Coretax.
πŸ“š Selengkapnya tentang pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232

▫️Jika istri WNA tidak bekerja atau bukan SPDN β†’ cukup dimasukkan ke Data Unit Keluarga Coretax suami dengan NIP istri yang diperoleh melalui Aktivasi Akun, saja. Tidak perlu mengajukan NA lagi.


πŸ“Œ Catatan:
β€’ Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
β€’ JIka terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153


β€”
t.me/FAQcoretax
❀6✍1πŸ‘1🫑1
#InfoPenyelesaianKendala

Untuk kendala penghitungan matematis pembuatan BPA1 via XML, di mana penghasilan bruto dan pengurang tidak sesuai yang tertampil, saat ini sudah selesai diperbaiki. Silakan dapat dicoba kembali.

Untuk BPA2 masih on progress

β€”
t.me/FAQcoretax
❀2✍1πŸ™1
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)

Data eskalasi yang masuk sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 17:11 WIB telah selesai diperbaiki.

Silakan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀3
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00. Silakan untuk dapat dicoba kembali. Terima kasih β€” t.me/FAQcoretax
#InfoCleansingData

Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.

Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.

Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
❀2πŸ™1
#Reminder

πŸ“Œ Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.

πŸ“– Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.

🏒 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember πŸ‘

πŸ“ Jika lapor nihil:
Login Coretax ➑️
Impersonate jika Badan ➑️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➑️
klik Buat Konsep SPT ➑️
klik PPh Pasal 21/26 ➑️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➑️
Pilih Model SPT Normal ➑️
Klik Buat Konsep ➑️
Klik Pensil Edit SPT ➑️
Klik Posting SPT ➑️
Cek ulang induk dan lampiran ➑️
Scroll ke bawah ➑️
Centang Pernyataan ➑️
Simpan Konsep ➑️
Klik Bayar dan Lapor ➑️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➑️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➑️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.

Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🀝

--
t.me/FAQcoretax
❀15πŸ‘3🫑2
#InfoPenangananKendala

Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘6πŸ™2❀1
#InfoPenangananKendala
20-01-2026

Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"

sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ™5
#InfoPenangananKendala
20-01-2026

Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.


--
t.me/FAQcoretax
❀8😑7πŸ™2😭1
#InfoPenyelesaianKendala
20-01-2026

Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™2✍1πŸ‘1
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026

Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.

Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.

Terima kasih.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀3πŸ™2
Downtime situs pajak.go.id
πŸ‘5πŸ™4❀2🫑2
FAQ Coretax
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
#Reminder

Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya

Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.

Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. πŸ‘

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ™6πŸ‘2
#SPTTahunanBadan #XML #Penyusutan
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan β€œYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?

πŸ›  Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax

1. Masalah
Saat melakukan impor data penyusutan **(Lampiran L9)** format XML ke sistem Coretax, proses gagal dengan status Validating Failed dan muncul pesan kesalahan berikut:

❌ β€œYear, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”


2. Penyebab Utama
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki data amortisasi (aset tidak berwujud), masalah ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian struktur format XML yang dihasilkan oleh tools konverter Excel (dari pajak.go.id) dengan standar yang diminta oleh Coretax.

Sistem Coretax mengharapkan baris data amortisasi dihapus (<Amortization/>) apabila data amortisasi kosong.
Namun, hasil export dari konverter Excel versi saat ini masih menampilkannya jika kolom amortisasi tidak diisi.


3. Solusi Sementara
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu melakukan penyuntingan manual (sedikit modifikasi script) pada file XML hasil export. Ikuti langkah berikut:

🧾 Siapkan Data di Excel:
Isi data penyusutan aset berwujud seperti biasa pada file konverter Excel.
Pastikan baris amortisasi yang kosong tidak di delete di excel -> akan menyebabkan hilangnya semua baris Pembuka dan penutup di XML.

πŸ“€ Export ke XML:
Lakukan proses generate atau export ke file XML.

✏️ Edit File XML:
- Jangan langsung di-upload.
- Klik kanan pada file XML tersebut, pilih Open with > Notepad *(atau teks editor lainnya).*
- Scroll paling bawah, dan temukan baris kode yang berawalan <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
- Anda akan melihat bahwa di antara kedua tag tersebut terdapat tag <Amortization/>.

βž• Sisipkan Kode (Tag) Baru:
Hilangkan kode <Amortization/> tepat di antara <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.


πŸ“„ Format Sebelum Edit:
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization>
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
</ListOfAmortization>
</DepreciationAmortization>


πŸ“„ Format Setelah Edit (Yang Benar):
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PEMBUKA)
</ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PENUTUP)
</DepreciationAmortization>


β€”
t.me/FAQCoretax
πŸ‘13❀7✍5🫑2
#Registrasi #SolusiSementara
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?

πŸ“© Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.

πŸ“„ Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.

πŸ›  Solusi Sementara:
1️⃣ Lupa Kata Sandi:
Setelah berhasil daftar, silakan lakukan Lupa Kata Sandi di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id β†’
Masukkan NIK atau NPWP 16 digit β†’
Pilih Tujuan Konfirmasi (misalnya email) β†’
Ketik ulang email yang didaftarkan β†’
Ketik Captcha β†’
Centang Pernyataan β†’
Simpan β†’
Buka inbox email dari pajak.go.id β†’
Klik link ubah kata sandi β†’
Buat 2x kata sandi 8 digit, minimal 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, 1 simbol, misalnya: ~ ! @ # % ^ & * ( ) { }


2️⃣ Login ke Coretax DJP:
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id β†’
Login dengan ID pengguna berupa NPWP atau NIK β†’
Masukkan password 8 digit yang telah dibuat sebelumnya β†’
Ketik ulang kode keamanan (captcha) β†’
Login


3️⃣ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.

4️⃣ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
Setelah login di coretaxdjp.pajak.go.id β†’
Klik Portal Saya β†’
Dokumen Saya β†’
Klik tombol refresh di sudut kiri atas tabel dokumen saya β†’
Cari dokumen "Kartu NPWP" atau dokumen lain yang perlu diunduh β†’
Geser ke kanan β†’
Klik Unduh πŸ“₯


πŸ™ Semoga info ini membantu.
Terima kasih.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘2✍1