FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#Reminder

Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.

Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun

Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.

Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688

Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.

Semoga informasi membantu.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀16πŸ™1
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode: 4.B ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 19:00 WIB 4.C ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 20:37 WIB telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan…
#UpdateEskalasi

Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:

4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 15:56 WIB

4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 16:25 WIB

telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀5
#Reminder

πŸ†• Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot

πŸ”Ή Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
🌐 Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta

πŸ”‘ Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
➑️ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
➑️ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.

Terdapat 2 fitur utama:
β€’ Generate Data (CSV)
β€’ Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)

πŸ“Œ Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
β€” Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
β€’ Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
β€’ Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
β€’ Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP & PPh
β€’ Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C

β€” Data bagi Penerima Penghasilan
β€’ Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot

πŸ“Œ Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
β€’ PDF Faktur (Bulk)

βš™οΈ Cara Kerja GENTA:
β€’ Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli β†’ data s.d. 30 Juni)
β€’ Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam β†’ kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
β€’ Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.

πŸ“„ Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘3✍1πŸ™1
User Manual Aplikasi Generate Data_GENTA.pdf
992.4 KB
User manual Aplikasi Generate Data (GENTA)

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5
#SPTMasaPPh21 #BPA1 #BPMP #PortalNPWP
203. Saya mengalami kendala saat membuat A1/BPA1 karena data PPh 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi dengan benar. Apa penyebabnya, dan bagaimana cara memastikan BPMP atas pegawai saya sudah benar, mengingat datanya otomatis dan tidak bisa diubah masuk ke A1 dan L-IB di Coretax?

πŸ“Š Ditemukan banyak laporan terkait tidak benarnya data:
β€’ Jumlah PPh 21 yang telah dipotong/DTP (akumulasi pemotongan TER) saat membuat BPA1/BPA2 dan/atau
β€’ Data PPh 21 di Masa Pajak Akhir baik di A1 maupun yang masuk ke L-IB

πŸ” Berdasarkan pengecekan atas eskalasi permasalahan tersebut, ditemukan bahwa memang terdapat ketidaklengkapan penerbitan BPMP atas pegawai tersebut oleh Pemotong, misalnya karena:
1️⃣ Menggunakan NPWP Sementara (9990000000999000)
2️⃣ WP Pemotong tidak sengaja/sadar mengulang proses import dan terbitkan BPMP, sehingga data berganda.
3️⃣ BPMP lain ikut tercentang pada saat Pemotong melakukan pembatalan atas beberapa BPMP secara sekaligus *(multiple selection)*.
4️⃣ BPMP masih berada di grid konsep *(status disimpan/submitted)* karena belum diterbitkan.


⚠️ Hal-hal ini mengakibatkan Pemotong merasa nilai akumulasi pemotongan TER di BPA1/2 dan L1-B berbeda dengan catatan internal Wajib Pajak.

πŸ“Œ Sebelum menanyakan ke KPP atau meminta tiket melati, mohon dipastikan:
1️⃣ BPMP atas pegawai tersebut benar telah terbit dan tidak ada di grid Konsep/Invalid
2️⃣ BPMP dibuat NIK yang valid *(bukan NPWP sementara)*
3️⃣ Penerbitan BPMP yang dimaksud dilakukan sebelum membuat konsep A1/A2
4️⃣ Jika pembuatan konsep A1 lebih dulu dari penerbitan BPMP baru/ulang, maka silakan hapus dan buat ulang konsep A1 agar data PPh 21 masa pajak sebelumnya dari BPMP yang terbit tersebut masuk dan terakumulasi di A1

πŸ”„ Jika WP merasa terdapat pemotongan beberapa pegawai tidak sesuai, lakukan crosscheck catatan internal dengan data yang ada di Coretax pada saat ini.


πŸ“₯ Cara untuk memperoleh data BPMP dapat dilakukan sebagai berikut:

1. EXPORT DATA BPMP TELAH TERBIT πŸ“€
πŸ”€ Opsi 1:
Melalui Coretax menu eBupot β†’ Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap β†’ Grid Telah Terbit β†’ Export data BPMP telah terbit dengan tombol excel yang disediakan.

πŸ”€Opsi 2:
Melalui GENTA (Generate Data) DJP Online β†’ Login ke djponline.pajak.go.id β†’ Lapor β†’ Pra Pelaporan β†’ GENTA β†’ Klik Ok pada pop-up: *β€œData dapat diakses H+1 setelah permohonan, mulai 08.00 WIB”* β†’ Pilih tab "Generate Data" β†’ Klik Tambah β†’ Pilih Jenis Dokumen "Bukti Potong Bulanan" β†’ Pilih Tahun & Masa Pajak β†’ Oke. (Ulangi untuk masa lainnya jika diperlukan) β†’ Tunggu H+1 hingga status "File Siap Diunduh" β†’ Unduh CSV β†’ Import di Excel Data β†’ Get Data β†’ From Text/CSV
πŸ“š Selengkapnya tentang GENTA dan Manualnya Klik Di Sini

2. HAPUS DAN TERBITKAN ULANG BPMP ATAS NPWP SEMENTARA πŸ”
Jika masih ditemukan:
β€’ Pegawai belum dibuatkan BPMP/BPMP ter-cancel β†’ Terbitkan BPMP
β€’ BPMP dengan NPWP Sementara β†’ Batalkan & terbitkan ulang dengan NIK valid
β€’ BPMP berganda β†’ Batalkan salah satu BPMP

3. VALIDASI NIK ATAS PEGAWAI YANG BELUM TERDAFTAR DI CORETAX 🧾
Jika terdapat NIK Tidak Valid saat import XML atau NIK menjadi NPWP Sementara 999
β†’ Artinya NIK belum terdapat di sistem Coretax
β†’ Solusi: Gunakan fitur validasi NPWP di portalnpwp.pajak.go.id, tunggu status migrasi Ya, lalu buat BPMP dengan NIK valid
πŸ“šSelengkapnya tentang PORTAL NPWP dan Manualnya Klik Di Sini


β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀17✍2πŸ‘1🫑1
#InfoPenyelesaianKendala

β€‹πŸ“’ UPDATE INFORMASI PENANGANAN BUPOT A1

​Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, berikut kami sampaikan perkembangannya:

- ​Status Perbaikan: Telah dilakukan deploy perbaikan atas pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML. Beberapa WP terpantau sudah mencoba dan berhasil.

- ​Kendala Desimal: Saat ini masih terdapat bug pada perhitungan yang menghasilkan angka desimal. Proses perbaikan lanjutan (fixing) masih terus berjalan (on going).

​Langkah Mitigasi & Saran:
​Silakan dicoba melakukan impor/rekam, terutama jika angka perhitungan tanpa desimal.

​PENTING: Sebagai langkah jaga-jaga memitigasi risiko denda keterlambatan, disarankan melakukan penyetoran deposit terlebih dahulu.

​Perhitungan PPh 21 (TER) untuk nilai setoran dapat dihitung di luar Coretax menggunakan:
- ​Format XML dari DJP
- ​Tools KeKaSiH 21
- ​Kertas kerja/tools mandiri lainnya
​Terima kasih..

--
t.me/FAQcoretax
❀13πŸ™5
πŸ‘8🫑5πŸ‘4❀1πŸ€—1
#InfoPenangananKendala

Saat rekam BPPU, terdapat pilihan "metode pembayaran".

Pilihan tersebut seharusnya muncul hanya pada WP Instansi Pemerintah.

Jika pemotong ingin membuat BPPU mendesak, silakan pilih metode "Mekanisme Uang Persediaan"

Atas kendala tersebut saat ini sedang ditangani tim teknis dan pengembang.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6😭1
#Registrasi #DUK
204. β€œSaya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti β€˜Invalid Identity’ atau β€˜Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana langkah yang benar agar pembaruan DUK dapat berhasil tanpa error?”

⚠️ Jenis error yang sering muncul saat update data Data Unit Keluarga (DUK) di profil Coretax Kepala Keluarga:
- Informasi umum belum sesuai Dukcapil β†’ Invalid Identity
- Alamat KTP belum sesuai Dukcapil β†’ Must Have 1 National Address / Invalid Identity
- Kontak utama tidak sesuai format β†’ error format kontak
- Error lain β†’ Object reference not set to an instance of an object


πŸ” Penyebab utama:
Profil Coretax Kepala DUK (kepala keluarga) belum update dan sinkron dengan data Dukcapil, sehingga sistem menolak saat perubahan atau penambahan DUK.


πŸ›  Solusi: Lakukan Pemutakhiran Informasi Umum Kepala Keluarga 2 Kali Submit
1️⃣ Submit Pertama
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) harus update Coretax (selain Data Unit Keluarga) agar sesuai dengan data terbaru yang tercatat di Dukcapil.

πŸ“Œ Cara perbaharui Informasi Umum, Kontak, dan Nomor KK *(jika error: Invalid Identity atau Format Kontak, atau Must Have 1 National Address)*
Portal Saya β†’ Profil Saya β†’ Informasi Umum β†’ Edit β†’ Isi dan perbaharui data di Informasi Umum, Detail Kontak, atau tambahkan 1 daftar alamat e-KTP di bagian 'Alamat Wajib Pajak' β†’ Klik "Validasi data terbaru ke Dukcapil" β†’ Centang pernyataan β†’ Submit β†’ Langsung ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

πŸ“Œ Cara perbaharui Alamat Utama *(jika masiherror: Must have 1 National Address)*
Portal Saya β†’ Perubahan Data β†’ Perubahan Alamat Utama β†’ Isi Alamat Utama Baru β†’ Upload PDF KTP β†’ Centang pernyataan β†’ Simpan β†’ Tunggu maksimal 1 Hari Kerja *(Approval petugas)* β†’ Ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

2️⃣ Submit Kedua
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) dapat lakukan perubahan atau penambahan DUK
Portal Saya β†’ Profil Saya β†’ Informasi Umum β†’ Edit β†’ Tambah atau Edit 'Unit Pajak Keluarga' Suami sesuai dengan data pada Kartu Keluarga β†’ Centang pernyataan β†’ Submit


πŸ“Ž Catatan tambahan:
- πŸ‘Ά PTKP anak otomatis terisi, tidak perlu diubah manual.
- 🌍 Dalam hal istri merupakan WNA, ikuti petunjuk FAQ 205 https://t.me/FAQcoretax/1154
- 🎫 Jika error masih berlanjut padahal sudah dilakukan pemutakhiran kepala keluarga, maka silakan ajukan tiket melati sesuai FAQ 120 https://t.me/FAQcoretax/453


πŸ‘‰ Kesimpulan:
Masalah validasi Kepala FTU hanya bisa diatasi dengan sinkronisasi bertahap (dua kali submit) agar data Dukcapil dan DUK bisa masuk tanpa error.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀11✍4πŸ‘1
#Registrasi #DUK #WNA
205. Saya WNA (istri) ingin menggabungkan NPWP dengan Suami yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (SPDN) di Indonesia. Apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan agar bisa dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga suami di Coretax?

Saat ini, sudah dapat dilakukan penggabungan kewajiban perpajakan atau gabung NPWP atas istri sebagai WNA dengan Suaminya yang merupakan Wajib Pajak di Indonesia, baik sebagai WNI atau WNA yang merupakan SPDN.

πŸ”‘ Kunci agar istri dapat tercatat sebagai tanggungan di DUK suami adalah istri harus punya NPWP atau Nomor Induk Perpajakan (NIP) terlebih dahulu, kemudian baru bisa ditambahkan sebagai tanggungan di DUK suami dengan mengisi kolom KK = "0".


🧾 Berikut tahapan yang harus dilakukan:
1️⃣ Pastikan istri memiliki identitas pajak:
β–ͺ️ Jika bekerja atau memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) β†’ wajib memiliki NPWP aktif, bisa melalui *Daftar Di Sini* di laman coretaxdjp.pajak.go.id

▫️Jika tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN β†’ diterbitkan NIP melalui Aktivasi Akun.
Panduan Alur *"Aktivasi Akun Coretax bagi WNA SPLN"* cek FAQ 193 atau unduh paparannya di: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Nomor%20Identitas%20Perpajakan%20Bagi%20WNA%20SPLN%20%26%20Perubahan%20Data%20Pengurus%20dan%20Pemegang%20Saham%20.pdf

2️⃣ Tambahkan istri ke Data Unit Keluarga (DUK) suami sebagai tanggungan πŸ‘¨β€πŸ‘©β€πŸ‘§

3️⃣ Nomor KK pada saat menambahkan istri di DUK Suami diisikan dengan angka 0.

4️⃣ Setelah masuk ke DUK suami:
β–ͺ️ Jika istri WNA merupakan SPDN (memiliki NPWP Aktif) β†’ dimasukkan sebagai tanggungan, lalu istri mengajukan NA (Non Aktif) melalui Coretax.
πŸ“š Selengkapnya tentang pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232

▫️Jika istri WNA tidak bekerja atau bukan SPDN β†’ cukup dimasukkan ke Data Unit Keluarga Coretax suami dengan NIP istri yang diperoleh melalui Aktivasi Akun, saja. Tidak perlu mengajukan NA lagi.


πŸ“Œ Catatan:
β€’ Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
β€’ JIka terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153


β€”
t.me/FAQcoretax
❀6✍1πŸ‘1🫑1
#InfoPenyelesaianKendala

Untuk kendala penghitungan matematis pembuatan BPA1 via XML, di mana penghasilan bruto dan pengurang tidak sesuai yang tertampil, saat ini sudah selesai diperbaiki. Silakan dapat dicoba kembali.

Untuk BPA2 masih on progress

β€”
t.me/FAQcoretax
❀2✍1πŸ™1
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)

Data eskalasi yang masuk sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 17:11 WIB telah selesai diperbaiki.

Silakan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀3
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00. Silakan untuk dapat dicoba kembali. Terima kasih β€” t.me/FAQcoretax
#InfoCleansingData

Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.

Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.

Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
❀2πŸ™1
#Reminder

πŸ“Œ Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.

πŸ“– Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.

🏒 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember πŸ‘

πŸ“ Jika lapor nihil:
Login Coretax ➑️
Impersonate jika Badan ➑️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➑️
klik Buat Konsep SPT ➑️
klik PPh Pasal 21/26 ➑️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➑️
Pilih Model SPT Normal ➑️
Klik Buat Konsep ➑️
Klik Pensil Edit SPT ➑️
Klik Posting SPT ➑️
Cek ulang induk dan lampiran ➑️
Scroll ke bawah ➑️
Centang Pernyataan ➑️
Simpan Konsep ➑️
Klik Bayar dan Lapor ➑️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➑️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➑️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.

Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🀝

--
t.me/FAQcoretax
❀15πŸ‘3🫑2
#InfoPenangananKendala

Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘6πŸ™2❀1
#InfoPenangananKendala
20-01-2026

Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"

sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ™5
#InfoPenangananKendala
20-01-2026

Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.


--
t.me/FAQcoretax
❀8😑7πŸ™2😭1
#InfoPenyelesaianKendala
20-01-2026

Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™2✍1πŸ‘1