FAQ Coretax
36.4K subscribers
516 photos
9 videos
119 files
837 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Kuis Bagi PKP. Jika pada Des 2025 tidak ada penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat PM sehingga LB di bawah Rp5 Miliar, Apakah di masa pajak tersebut dapat diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan? (Asumsi tanpa SK Kriteria Tertentu "WP Patuh")
Anonymous Quiz
48%
Ya, selama di bawah 5 miliar
35%
Tidak bisa
18%
Nyimak
❀5
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: β€œThe requested file could not be found.” πŸ›  Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkait…
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)

Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 16:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih

Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

β€”
t.me/FAQcoretax
❀3πŸ‘1
#eFaktur
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?


❌ Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.

🧾 Penjelasan
1️⃣ Status Wajib Pajak
Karena:
β€’ WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), dan
β€’ LB PPN tidak melebihi Rp5 miliar,
maka WP termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) dan diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4(c) UU PPN)

πŸ§‘β€βš–οΈ Hal ini sejalan dengan ketentuan:
PER-06/PJ/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf f: Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah meliputi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

2️⃣ Syarat Pengembalian Pendahuluan
Untuk PKP Berisiko Rendah, pengembalian pendahuluan hanya dapat diberikan apabila pada Masa Pajak yang diajukan terdapat kegiatan tertentu, antara lain:
β€’ Ekspor BKP, JKP atau BKP Tidak Berwujud;
β€’ Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN (FP 02/03)
β€’ Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut (FP 07)
➑️ Tanpa kegiatan tertentu, syarat pengembalian pendahuluan tidak terpenuhi.

πŸ§‘β€βš–οΈ Ketentuan ini ditegaskan dalam:
PER-06/PJ/2025 Pasal 9 ayat (1): Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat diberikan dalam hal pada Masa Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan terdapat kegiatan tertentu.

3️⃣ Masa Pajak Desember
Ketentuan adanya kegiatan tertentu:
β€’ Tetap berlaku untuk Masa Pajak Desember, dan
β€’ Tidak dikecualikan meskipun merupakan masa pajak akhir tahun buku.

πŸ§‘β€βš–οΈ Hal ini ditegaskan dalam:

PMK-119 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6): Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, termasuk pada akhir tahun buku.


4️⃣ Pada Kasus Di Pertanyaan:
Pada Masa Pajak Desember 2025:
β€’ Wajib Pajak diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (karena LB < Rp5 miliar);
β€’ Tidak terdapat kegiatan tertentu (ekspor, penyerahan ke pemungut, atau PPN tidak dipungut) pada Masa Pajak Desember 2025.

5️⃣ Implikasi Hukum
Menimbang:
β€’ status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah, dan
β€’ ketentuan bahwa Pengembalian Pendahuluan hanya dapat diberikan apabila terdapat kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan, termasuk Masa Pajak Desember,
➑️ maka:
β€’
Pengembalian Pendahuluan tidak dapat diberikan. ❌
β€’ SPT PPN berstatus lebih bayar yang dilaporkan tetap diproses namun melalui pemeriksaan pasal 17B

⚠️ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP β€œdiperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah”, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀19πŸ™6🫑4✍3πŸ‘3πŸ‘¨β€πŸ’»1
FAQ Coretax
#eFaktur 202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)…
#Reminder

Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.

Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.

Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.

Semoga informasi ini membantu.

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘2
😑13❀10😭10πŸ₯΄4πŸ‘2
#UpdateEskalasi

Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:

4.B ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 11:28 WIB

4.C ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 12:12 WIB

telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™3πŸ‘2
#InfoPenangananKendala


Informasi dari tim PSIAP:
"Saat ini sedang dilakukan perbaikan atas logic perhitungan penghasilan kena pajak di BPA1/A2 di sysem coretax. Mohon ditunggu updatenya."



β€”
t.me/FAQcoretax
😑6πŸ™4✍3πŸ‘3πŸ™Š1
Panduan Coretax – Pemberitahuan Penggunaan NPPN kini telah diperbaharui bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tanggal update 12 Januari 2026

πŸ“ Isi Panduan:
- Ketentuan Umum NPPN
- Syarat utama Penggunaan NPPN
- Batas waktu pemberitahuan:
β€’ WP lama β†’ 3 bulan pertama tahun pajak *(s.d. 31 Maret)*
β€’ WP baru β†’ maksimal 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak
- Ketentuan khusus: bagi wanita kawin
- Panduan Tahap persiapan di Coretax
- Tahap pemberitahuan: pengisian data, pembuatan dokumen PDF, tanda tangan elektronik, pengiriman via Coretax
- Tahap pengecekan: memastikan status NPPN Active pada daftar fasilitas atau profil Coretax

Unduh bisa di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau di Telegram FAQCoretax ini

✨ Diharapkan dengan panduan ini, Rekan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan memilih menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto bisa lebih mudah memahami prosedur pemberitahuan NPPN, khususnya untuk Tahun Pajak 2026

Jangan lupa disampaikan, paling lambat 31 Maret 2026!

β€”
t.me/FAQcoretax
❀15πŸ‘3πŸ™2πŸ’”1🫑1
Panduan Coretax - Pemberitahuan Penggunaan NPPN - v20260112.pdf
5.1 MB
PDF Panduan Coretax – Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Resmi dari DJP
Versi 12012026
Tidak diperjualbelikan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7
#UpdateEskalasi

Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:

4.B ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 19:00 WIB

4.C ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 20:37 WIB

telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
🫑3✍1
--
❀8πŸ‘2
FAQ Coretax
#Pembayaran β€œ197. Kenapa pilihan tahun 2025 tidak muncul saat buat kode billing deposit, dan apa maksud urutan tahun selain deposit?” πŸ’³ Cara Kerja Deposit di Coretax - Kode billing deposit mengikuti tahun saat dibuat (_system date_): - Jika deposit dibuat…
#Reminder

Sesuai yang dijelaskan di FAQ 197.

Mengingat tanggal 15 adalah batas waktu setor pemotongan, termasuk PPh pasal 21.

Bagi WP yang ingin membuat kode billing deposit, jangan khawatir jika masa dan tahun pajaknya tertulis 2026.

Kode billing deposit tersebut jika dibayarkan tetap bisa dibuat bayar untuk Masa Pajak Desember 2025.

Intinya satu. Deposit cukup. Itu aja.

Semoga informasi ini membantu.

--
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ™4
#Reminder

Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.

Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun

Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.

Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688

Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.

Semoga informasi membantu.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀16πŸ™1
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode: 4.B ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 19:00 WIB 4.C ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 20:37 WIB telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan…
#UpdateEskalasi

Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:

4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 15:56 WIB

4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 16:25 WIB

telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀5
#Reminder

πŸ†• Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot

πŸ”Ή Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
🌐 Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta

πŸ”‘ Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
➑️ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
➑️ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.

Terdapat 2 fitur utama:
β€’ Generate Data (CSV)
β€’ Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)

πŸ“Œ Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
β€” Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
β€’ Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
β€’ Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
β€’ Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP & PPh
β€’ Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C

β€” Data bagi Penerima Penghasilan
β€’ Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot

πŸ“Œ Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
β€’ PDF Faktur (Bulk)

βš™οΈ Cara Kerja GENTA:
β€’ Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli β†’ data s.d. 30 Juni)
β€’ Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam β†’ kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
β€’ Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.

πŸ“„ Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘3✍1πŸ™1
User Manual Aplikasi Generate Data_GENTA.pdf
992.4 KB
User manual Aplikasi Generate Data (GENTA)

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5
#SPTMasaPPh21 #BPA1 #BPMP #PortalNPWP
203. Saya mengalami kendala saat membuat A1/BPA1 karena data PPh 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi dengan benar. Apa penyebabnya, dan bagaimana cara memastikan BPMP atas pegawai saya sudah benar, mengingat datanya otomatis dan tidak bisa diubah masuk ke A1 dan L-IB di Coretax?

πŸ“Š Ditemukan banyak laporan terkait tidak benarnya data:
β€’ Jumlah PPh 21 yang telah dipotong/DTP (akumulasi pemotongan TER) saat membuat BPA1/BPA2 dan/atau
β€’ Data PPh 21 di Masa Pajak Akhir baik di A1 maupun yang masuk ke L-IB

πŸ” Berdasarkan pengecekan atas eskalasi permasalahan tersebut, ditemukan bahwa memang terdapat ketidaklengkapan penerbitan BPMP atas pegawai tersebut oleh Pemotong, misalnya karena:
1️⃣ Menggunakan NPWP Sementara (9990000000999000)
2️⃣ WP Pemotong tidak sengaja/sadar mengulang proses import dan terbitkan BPMP, sehingga data berganda.
3️⃣ BPMP lain ikut tercentang pada saat Pemotong melakukan pembatalan atas beberapa BPMP secara sekaligus *(multiple selection)*.
4️⃣ BPMP masih berada di grid konsep *(status disimpan/submitted)* karena belum diterbitkan.


⚠️ Hal-hal ini mengakibatkan Pemotong merasa nilai akumulasi pemotongan TER di BPA1/2 dan L1-B berbeda dengan catatan internal Wajib Pajak.

πŸ“Œ Sebelum menanyakan ke KPP atau meminta tiket melati, mohon dipastikan:
1️⃣ BPMP atas pegawai tersebut benar telah terbit dan tidak ada di grid Konsep/Invalid
2️⃣ BPMP dibuat NIK yang valid *(bukan NPWP sementara)*
3️⃣ Penerbitan BPMP yang dimaksud dilakukan sebelum membuat konsep A1/A2
4️⃣ Jika pembuatan konsep A1 lebih dulu dari penerbitan BPMP baru/ulang, maka silakan hapus dan buat ulang konsep A1 agar data PPh 21 masa pajak sebelumnya dari BPMP yang terbit tersebut masuk dan terakumulasi di A1

πŸ”„ Jika WP merasa terdapat pemotongan beberapa pegawai tidak sesuai, lakukan crosscheck catatan internal dengan data yang ada di Coretax pada saat ini.


πŸ“₯ Cara untuk memperoleh data BPMP dapat dilakukan sebagai berikut:

1. EXPORT DATA BPMP TELAH TERBIT πŸ“€
πŸ”€ Opsi 1:
Melalui Coretax menu eBupot β†’ Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap β†’ Grid Telah Terbit β†’ Export data BPMP telah terbit dengan tombol excel yang disediakan.

πŸ”€Opsi 2:
Melalui GENTA (Generate Data) DJP Online β†’ Login ke djponline.pajak.go.id β†’ Lapor β†’ Pra Pelaporan β†’ GENTA β†’ Klik Ok pada pop-up: *β€œData dapat diakses H+1 setelah permohonan, mulai 08.00 WIB”* β†’ Pilih tab "Generate Data" β†’ Klik Tambah β†’ Pilih Jenis Dokumen "Bukti Potong Bulanan" β†’ Pilih Tahun & Masa Pajak β†’ Oke. (Ulangi untuk masa lainnya jika diperlukan) β†’ Tunggu H+1 hingga status "File Siap Diunduh" β†’ Unduh CSV β†’ Import di Excel Data β†’ Get Data β†’ From Text/CSV
πŸ“š Selengkapnya tentang GENTA dan Manualnya Klik Di Sini

2. HAPUS DAN TERBITKAN ULANG BPMP ATAS NPWP SEMENTARA πŸ”
Jika masih ditemukan:
β€’ Pegawai belum dibuatkan BPMP/BPMP ter-cancel β†’ Terbitkan BPMP
β€’ BPMP dengan NPWP Sementara β†’ Batalkan & terbitkan ulang dengan NIK valid
β€’ BPMP berganda β†’ Batalkan salah satu BPMP

3. VALIDASI NIK ATAS PEGAWAI YANG BELUM TERDAFTAR DI CORETAX 🧾
Jika terdapat NIK Tidak Valid saat import XML atau NIK menjadi NPWP Sementara 999
β†’ Artinya NIK belum terdapat di sistem Coretax
β†’ Solusi: Gunakan fitur validasi NPWP di portalnpwp.pajak.go.id, tunggu status migrasi Ya, lalu buat BPMP dengan NIK valid
πŸ“šSelengkapnya tentang PORTAL NPWP dan Manualnya Klik Di Sini


β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀18✍2πŸ‘1🫑1