FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkaitβ¦
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 12 Januari 2026 Pukul 18:07 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 12 Januari 2026 Pukul 18:07 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€7π2
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas error value cannot be null. (Parameter 'value').. Saat membuka konsep SPT Tahunan Badan PPh yang menyebabkan isian SPT menjadi blank, sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki. Jika dapat info terbaru, kami akan share diβ¦
#InfoPenyelesaianKendala β
Telah deploy perbaikan kendala SPT Tahunan PPh Badan yang blank dengan error "Value cannot be null. (Parameter 'value')."
Silakan dicoba. Pastikan sudah CCLoLi. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Telah deploy perbaikan kendala SPT Tahunan PPh Badan yang blank dengan error "Value cannot be null. (Parameter 'value')."
Silakan dicoba. Pastikan sudah CCLoLi. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4β2π2π«‘1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkaitβ¦
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 11:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 11:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€3
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 4.B (Baru) Setelah perbaikan massal, masih ditemukan gagal unduh PDF: - FP Faktur Pajak Keluaran - FP Faktur Masukan, dan - Nota Retur meskipun status faktur telah Approved. β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not downloadβ¦
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 15:05 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 15:05 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
β€9
Kuis Bagi PKP. Jika pada Des 2025 tidak ada penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat PM sehingga LB di bawah Rp5 Miliar, Apakah di masa pajak tersebut dapat diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan? (Asumsi tanpa SK Kriteria Tertentu "WP Patuh")
Anonymous Quiz
48%
Ya, selama di bawah 5 miliar
35%
Tidak bisa
18%
Nyimak
β€5
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru) Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 15:05 WIB telah selesai diperbaiki. Silakan unduh ulang. -- t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 18:55 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 18:55 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendalaβ¦
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendalaβ¦
β3π2
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkaitβ¦
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 16:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 16:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
β
t.me/FAQcoretax
β€3π1
FAQ Coretax
Kuis Bagi PKP. Jika pada Des 2025 tidak ada penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat PM sehingga LB di bawah Rp5 Miliar, Apakah di masa pajak tersebut dapat diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan? (Asumsi tanpa SK Kriteria Tertentu "WP Patuh")
Saya jawab malam ini atau besok aja? π
β€5π5
#eFaktur
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?
β Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.
π§Ύ Penjelasan
1οΈβ£ Status Wajib Pajak
2οΈβ£ Syarat Pengembalian Pendahuluan
3οΈβ£ Masa Pajak Desember
4οΈβ£ Pada Kasus Di Pertanyaan:
5οΈβ£ Implikasi Hukum
β οΈ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP βdiperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendahβ, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.
β
t.me/FAQcoretax
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?
β Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.
π§Ύ Penjelasan
1οΈβ£ Status Wajib Pajak
Karena:
β’ WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), dan
β’ LB PPN tidak melebihi Rp5 miliar,
maka WP termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) dan diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4(c) UU PPN)
π§ββοΈ Hal ini sejalan dengan ketentuan:
PER-06/PJ/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf f: Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah meliputi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
2οΈβ£ Syarat Pengembalian Pendahuluan
Untuk PKP Berisiko Rendah, pengembalian pendahuluan hanya dapat diberikan apabila pada Masa Pajak yang diajukan terdapat kegiatan tertentu, antara lain:
β’ Ekspor BKP, JKP atau BKP Tidak Berwujud;
β’ Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN (FP 02/03)
β’ Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut (FP 07)
β‘οΈ Tanpa kegiatan tertentu, syarat pengembalian pendahuluan tidak terpenuhi.
π§ββοΈ Ketentuan ini ditegaskan dalam:
PER-06/PJ/2025 Pasal 9 ayat (1): Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat diberikan dalam hal pada Masa Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan terdapat kegiatan tertentu.
3οΈβ£ Masa Pajak Desember
Ketentuan adanya kegiatan tertentu:
β’ Tetap berlaku untuk Masa Pajak Desember, dan
β’ Tidak dikecualikan meskipun merupakan masa pajak akhir tahun buku.
π§ββοΈ Hal ini ditegaskan dalam:
PMK-119 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6): Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, termasuk pada akhir tahun buku.
4οΈβ£ Pada Kasus Di Pertanyaan:
Pada Masa Pajak Desember 2025:
β’ Wajib Pajak diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (karena LB < Rp5 miliar);
β’ Tidak terdapat kegiatan tertentu (ekspor, penyerahan ke pemungut, atau PPN tidak dipungut) pada Masa Pajak Desember 2025.
5οΈβ£ Implikasi Hukum
Menimbang:
β’ status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah, dan
β’ ketentuan bahwa Pengembalian Pendahuluan hanya dapat diberikan apabila terdapat kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan, termasuk Masa Pajak Desember,
β‘οΈ maka:
β’ Pengembalian Pendahuluan tidak dapat diberikan. β
β’ SPT PPN berstatus lebih bayar yang dilaporkan tetap diproses namun melalui pemeriksaan pasal 17B
β οΈ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP βdiperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendahβ, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.
β
t.me/FAQcoretax
β€19π6π«‘4β3π3π¨βπ»1
FAQ Coretax
#eFaktur 202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)β¦
#Reminder
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#eFaktur
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)β¦
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)β¦
β€8π2
Bagi yang buat BPA1: Apakah terdapat kekeliruan sistem melakukan kalkulasi/menampilkan data saat buat BPA1? Apa saja?
Anonymous Poll
57%
- Penghasilan bruto: Hanya komponen gaji yang terhitung, tidak menjumlah selain gaji.
33%
- Pengurang bruto: biaya jabatan tidak diperhitungkan, hanya iuran pensiun dan zakat
13%
- Penghasilan bruto salah, PPh Benar
5%
- Lainnya: tulis dengan bukti di komentar
24%
- Nyimak
π‘13β€10π10π₯΄4π2
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 11:28 WIB
4.C β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 12:12 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 11:28 WIB
4.C β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 12:12 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
β€8π3π2
#InfoPenangananKendala
Informasi dari tim PSIAP:
β
t.me/FAQcoretax
Informasi dari tim PSIAP:
"Saat ini sedang dilakukan perbaikan atas logic perhitungan penghasilan kena pajak di BPA1/A2 di sysem coretax. Mohon ditunggu updatenya."
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π‘6π4β3π3π1
Panduan Coretax β Pemberitahuan Penggunaan NPPN kini telah diperbaharui bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tanggal update 12 Januari 2026
π Isi Panduan:
- Ketentuan Umum NPPN
- Syarat utama Penggunaan NPPN
- Batas waktu pemberitahuan:
β’ WP lama β 3 bulan pertama tahun pajak *(s.d. 31 Maret)*
β’ WP baru β maksimal 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak
- Ketentuan khusus: bagi wanita kawin
- Panduan Tahap persiapan di Coretax
- Tahap pemberitahuan: pengisian data, pembuatan dokumen PDF, tanda tangan elektronik, pengiriman via Coretax
- Tahap pengecekan: memastikan status NPPN Active pada daftar fasilitas atau profil Coretax
Unduh bisa di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau di Telegram FAQCoretax ini
β¨ Diharapkan dengan panduan ini, Rekan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan memilih menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto bisa lebih mudah memahami prosedur pemberitahuan NPPN, khususnya untuk Tahun Pajak 2026
Jangan lupa disampaikan, paling lambat 31 Maret 2026!
β
t.me/FAQcoretax
Tanggal update 12 Januari 2026
π Isi Panduan:
- Ketentuan Umum NPPN
- Syarat utama Penggunaan NPPN
- Batas waktu pemberitahuan:
β’ WP lama β 3 bulan pertama tahun pajak *(s.d. 31 Maret)*
β’ WP baru β maksimal 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak
- Ketentuan khusus: bagi wanita kawin
- Panduan Tahap persiapan di Coretax
- Tahap pemberitahuan: pengisian data, pembuatan dokumen PDF, tanda tangan elektronik, pengiriman via Coretax
- Tahap pengecekan: memastikan status NPPN Active pada daftar fasilitas atau profil Coretax
Unduh bisa di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau di Telegram FAQCoretax ini
β¨ Diharapkan dengan panduan ini, Rekan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan memilih menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto bisa lebih mudah memahami prosedur pemberitahuan NPPN, khususnya untuk Tahun Pajak 2026
Jangan lupa disampaikan, paling lambat 31 Maret 2026!
β
t.me/FAQcoretax
β€15π3π2π1π«‘1
Panduan Coretax - Pemberitahuan Penggunaan NPPN - v20260112.pdf
5.1 MB
PDF Panduan Coretax β Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Resmi dari DJP
Versi 12012026
Tidak diperjualbelikan
β
t.me/FAQcoretax
Resmi dari DJP
Versi 12012026
Tidak diperjualbelikan
β
t.me/FAQcoretax
β€7
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 19:00 WIB
4.C β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 20:37 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 19:00 WIB
4.C β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 20:37 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
π«‘3β1
FAQ Coretax
#Pembayaran β197. Kenapa pilihan tahun 2025 tidak muncul saat buat kode billing deposit, dan apa maksud urutan tahun selain deposit?β π³ Cara Kerja Deposit di Coretax - Kode billing deposit mengikuti tahun saat dibuat (_system date_): - Jika deposit dibuatβ¦
#Reminder
Sesuai yang dijelaskan di FAQ 197.
Mengingat tanggal 15 adalah batas waktu setor pemotongan, termasuk PPh pasal 21.
Bagi WP yang ingin membuat kode billing deposit, jangan khawatir jika masa dan tahun pajaknya tertulis 2026.
Kode billing deposit tersebut jika dibayarkan tetap bisa dibuat bayar untuk Masa Pajak Desember 2025.
Intinya satu. Deposit cukup. Itu aja.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Sesuai yang dijelaskan di FAQ 197.
Mengingat tanggal 15 adalah batas waktu setor pemotongan, termasuk PPh pasal 21.
Bagi WP yang ingin membuat kode billing deposit, jangan khawatir jika masa dan tahun pajaknya tertulis 2026.
Kode billing deposit tersebut jika dibayarkan tetap bisa dibuat bayar untuk Masa Pajak Desember 2025.
Intinya satu. Deposit cukup. Itu aja.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9π4
#Reminder
Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.
Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun
Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.
Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688
Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.
Semoga informasi membantu.
β
t.me/FAQcoretax
Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.
Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun
Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.
Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688
Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.
Semoga informasi membantu.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#Pembayaran
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?
β Tidak. Prinsip deposit tetap tidakβ¦
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?
β Tidak. Prinsip deposit tetap tidakβ¦
β€16π1
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode: 4.B β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 19:00 WIB 4.C β© sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 20:37 WIB telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukanβ¦
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B β© sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 15:56 WIB
4.C β© sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 16:25 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B β© sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 15:56 WIB
4.C β© sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 16:25 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
β€5
#Reminder
π Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot
πΉ Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
π Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta
π Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
β‘οΈ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
β‘οΈ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Terdapat 2 fitur utama:
β’ Generate Data (CSV)
β’ Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
π Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
β Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
β’ Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) β sudah ada nomor referensi
β’ Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) β tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
β’ Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll β lengkap DPP & PPh
β’ Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
β Data bagi Penerima Penghasilan
β’ Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
π Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
β’ PDF Faktur (Bulk)
βοΈ Cara Kerja GENTA:
β’ Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli β data s.d. 30 Juni)
β’ Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam β kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
β’ Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.
π Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]
β
t.me/FAQcoretax
π Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot
πΉ Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
π Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta
π Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
β‘οΈ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
β‘οΈ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Terdapat 2 fitur utama:
β’ Generate Data (CSV)
β’ Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
π Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
β Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
β’ Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) β sudah ada nomor referensi
β’ Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) β tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
β’ Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll β lengkap DPP & PPh
β’ Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
β Data bagi Penerima Penghasilan
β’ Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
π Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
β’ PDF Faktur (Bulk)
βοΈ Cara Kerja GENTA:
β’ Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli β data s.d. 30 Juni)
β’ Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam β kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
β’ Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.
π Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]
β
t.me/FAQcoretax
djponline.pajak.go.id
Login | Direktorat Jenderal Pajak
Latest updates and statistic charts
β€9π3β1π1