FAQ Coretax
#KendalaSPT #PPN Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025 akan berpotensi mengalami data B1 dan/atau B2 yang berkurang karena berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024 dan beberapa…
#Infopenyelesaiankendala
Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025, sudah dapat cek ulang isi lampiran B1/B2-nya, dengan melakukan posting terlebih dahulu.
Data B1 dan/atau B2 yang berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024, seharusnya sudah masuk ke draft SPT pembetulan.
Info deploy fixing: 9 Januari 2026, pukul 15.33 WIB
—
t.me/FAQcoretax
Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025, sudah dapat cek ulang isi lampiran B1/B2-nya, dengan melakukan posting terlebih dahulu.
Data B1 dan/atau B2 yang berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024, seharusnya sudah masuk ke draft SPT pembetulan.
Info deploy fixing: 9 Januari 2026, pukul 15.33 WIB
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤6👍1🙏1
Membuat_Bukti_Pemotongan_PPh_Pasal_21_Masa_Pajak_Terakhir_bagi_Instansi.pdf
5.8 MB
Pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir untuk INSTANSI PEMERINTAH
Berisi materi:
1️⃣ Pendahuluan dan Kewajiban Pemotong Pajak (Hitung, Bayar, Lapor)
2️⃣ Jenis Bukti Pemotongan (BPMP, BPA1, BPA2, dan BP 21)
3️⃣ Penentuan Masa Pajak Terakhir (Desember atau Masa Berhenti Bekerja)
4️⃣ Komponen Penghasilan Bruto (Gaji, Tunjangan, Bonus, Natura, Premi)
5️⃣ Komponen Pengurang Penghasilan *(Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat)*,.
6️⃣ Metode Penghitungan PPh 21 (Tarif Efektif/TER dan Pasal 17 UU PPh)
7️⃣ Pengelolaan Akun Coretax (Konsep Impersonating oleh Wakil Instansi)
8️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA2 (Khusus PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara) secara Manual dan Impor,,.
9️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA1 (Pegawai Tetap dan Pensiunan Berkala) secara Manual dan Impor,,.
🔟 Prosedur PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pemisahan Catatannya
1️⃣1️⃣ Pengembalian Kelebihan Pemotongan kepada Pegawai
—
t.me/FAQcoretax
Berisi materi:
1️⃣ Pendahuluan dan Kewajiban Pemotong Pajak (Hitung, Bayar, Lapor)
2️⃣ Jenis Bukti Pemotongan (BPMP, BPA1, BPA2, dan BP 21)
3️⃣ Penentuan Masa Pajak Terakhir (Desember atau Masa Berhenti Bekerja)
4️⃣ Komponen Penghasilan Bruto (Gaji, Tunjangan, Bonus, Natura, Premi)
5️⃣ Komponen Pengurang Penghasilan *(Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat)*,.
6️⃣ Metode Penghitungan PPh 21 (Tarif Efektif/TER dan Pasal 17 UU PPh)
7️⃣ Pengelolaan Akun Coretax (Konsep Impersonating oleh Wakil Instansi)
8️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA2 (Khusus PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara) secara Manual dan Impor,,.
9️⃣ Panduan Teknis Pembuatan BPA1 (Pegawai Tetap dan Pensiunan Berkala) secara Manual dan Impor,,.
🔟 Prosedur PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pemisahan Catatannya
1️⃣1️⃣ Pengembalian Kelebihan Pemotongan kepada Pegawai
—
t.me/FAQcoretax
❤6👍5✍4
FAQ Coretax
#PortalNPWP 201. Untuk validasi NIK di portal NPWP sampai kapan ya batas akhirnya? 07-01-2026: Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan portal NPWP ditutup. Namun, untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan A1 atau A2 perlu dipastikan BPMP atas pegawai…
#Revisi FAQ 201
Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.
Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".
Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.
Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.
Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".
Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.
Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#PortalNPWP
201. Untuk validasi NIK di portal NPWP sampai kapan ya batas akhirnya?
07-01-2026:
Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan portal NPWP ditutup.
Namun, untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan A1 atau A2 perlu dipastikan BPMP atas…
201. Untuk validasi NIK di portal NPWP sampai kapan ya batas akhirnya?
07-01-2026:
Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan portal NPWP ditutup.
Namun, untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan A1 atau A2 perlu dipastikan BPMP atas…
👍6❤3
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru) Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 18:30 WIB telah selesai diperbaiki. Silakan unduh ulang. Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor…
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 9 Januari 2026 pukul 19:09 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 9 Januari 2026 pukul 19:09 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
👍7🙏1
#Infopenyelesaiankendala
Telah selesai dilakukan perbaikan terkait "document tidak ter-generate" atas Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, dan berbagai dokumen PDF lainnya di Coretax.
°) untuk case yang dilakukan sebelum deploy, silakan manfaatkan form eskalasi.
Terima kasih.🍀
Info deploy fixing: 10 Januari 2026, pukul 10.03 WIB
—
t.me/FAQcoretax
Telah selesai dilakukan perbaikan terkait "document tidak ter-generate" atas Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, dan berbagai dokumen PDF lainnya di Coretax.
°) untuk case yang dilakukan sebelum deploy, silakan manfaatkan form eskalasi.
Terima kasih.
Info deploy fixing: 10 Januari 2026, pukul 10.03 WIB
—
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤6🙏2👍1
FAQ Coretax
#Infopenyelesaiankendala Telah selesai dilakukan perbaikan terkait "document tidak ter-generate" atas Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, dan berbagai dokumen PDF lainnya di Coretax. °) untuk case yang dilakukan sebelum deploy, silakan manfaatkan form…
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 11:18 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 11:18 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
❤5
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.” 🛠 Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkait…
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 10/01/2026 Pukul 10:31 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 10/01/2026 Pukul 10:31 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤3
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 13:45 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 10 Januari 2026 pukul 13:45 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
—
t.me/FAQcoretax
✍2🙏1
#InfoPenangananKendala
Saat membuka konsep SPT Tahunan Badan PPh yang menyebabkan isian SPT menjadi blank, sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
Jika dapat info terbaru, kami akan share di sini.
--
t.me/FAQcoretax
Atas error value cannot be null. (Parameter 'value')..
Saat membuka konsep SPT Tahunan Badan PPh yang menyebabkan isian SPT menjadi blank, sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
Jika dapat info terbaru, kami akan share di sini.
--
t.me/FAQcoretax
❤7🙏4✍3
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 12 Januari 2026 pukul 18:04 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 12 Januari 2026 pukul 18:04 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.”
📌 Kriteria Kendala…
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.”
📌 Kriteria Kendala…
✍3🙏3❤1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.” 🛠 Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkait…
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 12 Januari 2026 Pukul 18:07 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 12 Januari 2026 Pukul 18:07 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤7🙏2
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas error value cannot be null. (Parameter 'value').. Saat membuka konsep SPT Tahunan Badan PPh yang menyebabkan isian SPT menjadi blank, sudah diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki. Jika dapat info terbaru, kami akan share di…
#InfoPenyelesaianKendala ✅
Telah deploy perbaikan kendala SPT Tahunan PPh Badan yang blank dengan error "Value cannot be null. (Parameter 'value')."
Silakan dicoba. Pastikan sudah CCLoLi. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Telah deploy perbaikan kendala SPT Tahunan PPh Badan yang blank dengan error "Value cannot be null. (Parameter 'value')."
Silakan dicoba. Pastikan sudah CCLoLi. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤4✍2🙏2🫡1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.” 🛠 Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkait…
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 11:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 11:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
❤3
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 4.B (Baru) Setelah perbaikan massal, masih ditemukan gagal unduh PDF: - FP Faktur Pajak Keluaran - FP Faktur Masukan, dan - Nota Retur meskipun status faktur telah Approved. ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download…
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 15:05 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 15:05 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
❤9
Kuis Bagi PKP. Jika pada Des 2025 tidak ada penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat PM sehingga LB di bawah Rp5 Miliar, Apakah di masa pajak tersebut dapat diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan? (Asumsi tanpa SK Kriteria Tertentu "WP Patuh")
Anonymous Quiz
48%
Ya, selama di bawah 5 miliar
35%
Tidak bisa
18%
Nyimak
❤5
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru) Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 15:05 WIB telah selesai diperbaiki. Silakan unduh ulang. -- t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 18:55 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 13 Januari 2026 pukul 18:55 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.”
📌 Kriteria Kendala…
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.”
📌 Kriteria Kendala…
✍3👍2
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2) ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.” 🛠 Tindak Lanjut Kendala ini sedang ditangani tim terkait…
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 16:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 16:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
❤3👍1
FAQ Coretax
Kuis Bagi PKP. Jika pada Des 2025 tidak ada penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat PM sehingga LB di bawah Rp5 Miliar, Apakah di masa pajak tersebut dapat diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan? (Asumsi tanpa SK Kriteria Tertentu "WP Patuh")
Saya jawab malam ini atau besok aja? 😀
❤5👍5
#eFaktur
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?
❌ Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.
🧾 Penjelasan
1️⃣ Status Wajib Pajak
2️⃣ Syarat Pengembalian Pendahuluan
3️⃣ Masa Pajak Desember
4️⃣ Pada Kasus Di Pertanyaan:
5️⃣ Implikasi Hukum
⚠️ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP “diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah”, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.
—
t.me/FAQcoretax
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?
❌ Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.
🧾 Penjelasan
1️⃣ Status Wajib Pajak
Karena:
• WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), dan
• LB PPN tidak melebihi Rp5 miliar,
maka WP termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) dan diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4(c) UU PPN)
🧑⚖️ Hal ini sejalan dengan ketentuan:
PER-06/PJ/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf f: Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah meliputi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
2️⃣ Syarat Pengembalian Pendahuluan
Untuk PKP Berisiko Rendah, pengembalian pendahuluan hanya dapat diberikan apabila pada Masa Pajak yang diajukan terdapat kegiatan tertentu, antara lain:
• Ekspor BKP, JKP atau BKP Tidak Berwujud;
• Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN (FP 02/03)
• Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut (FP 07)
➡️ Tanpa kegiatan tertentu, syarat pengembalian pendahuluan tidak terpenuhi.
🧑⚖️ Ketentuan ini ditegaskan dalam:
PER-06/PJ/2025 Pasal 9 ayat (1): Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat diberikan dalam hal pada Masa Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan terdapat kegiatan tertentu.
3️⃣ Masa Pajak Desember
Ketentuan adanya kegiatan tertentu:
• Tetap berlaku untuk Masa Pajak Desember, dan
• Tidak dikecualikan meskipun merupakan masa pajak akhir tahun buku.
🧑⚖️ Hal ini ditegaskan dalam:
PMK-119 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6): Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, termasuk pada akhir tahun buku.
4️⃣ Pada Kasus Di Pertanyaan:
Pada Masa Pajak Desember 2025:
• Wajib Pajak diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (karena LB < Rp5 miliar);
• Tidak terdapat kegiatan tertentu (ekspor, penyerahan ke pemungut, atau PPN tidak dipungut) pada Masa Pajak Desember 2025.
5️⃣ Implikasi Hukum
Menimbang:
• status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah, dan
• ketentuan bahwa Pengembalian Pendahuluan hanya dapat diberikan apabila terdapat kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan, termasuk Masa Pajak Desember,
➡️ maka:
• Pengembalian Pendahuluan tidak dapat diberikan. ❌
• SPT PPN berstatus lebih bayar yang dilaporkan tetap diproses namun melalui pemeriksaan pasal 17B
⚠️ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP “diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah”, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.
—
t.me/FAQcoretax
❤19🙏6🫡4✍3👍3👨💻1
FAQ Coretax
#eFaktur 202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)…
#Reminder
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
#eFaktur
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)…
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)…
❤8👍2
Bagi yang buat BPA1: Apakah terdapat kekeliruan sistem melakukan kalkulasi/menampilkan data saat buat BPA1? Apa saja?
Anonymous Poll
57%
- Penghasilan bruto: Hanya komponen gaji yang terhitung, tidak menjumlah selain gaji.
33%
- Pengurang bruto: biaya jabatan tidak diperhitungkan, hanya iuran pensiun dan zakat
13%
- Penghasilan bruto salah, PPh Benar
5%
- Lainnya: tulis dengan bukti di komentar
24%
- Nyimak
😡13❤10😭10🥴4👍2