FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B Data eskalasi yang masuk 5 Januari 2026 sampai dengan pukul 15:02 WIB telah selesai diperbaiki. PDF Faktur sudah bisa diunduh. Silakan dicoba. -- t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B
Data eskalasi yang masuk 5 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:01 WIB telah selesai diperbaiki.
PDF Faktur sudah bisa diunduh. Silakan dicoba.
Apabila masih belum bisa diunduh, silakan eskalasi ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk 5 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:01 WIB telah selesai diperbaiki.
PDF Faktur sudah bisa diunduh. Silakan dicoba.
Apabila masih belum bisa diunduh, silakan eskalasi ulang.
--
t.me/FAQcoretax
β€8π4
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas submit FPK yang error object dan tanggal retur yang terkunci di tanggal 1 januari 2026 akan ditangani besok Jumat. Silakan simpan konsep terlebih dahulu. β t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00.
Silakan untuk dapat dicoba kembali.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00.
Silakan untuk dapat dicoba kembali.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
β€5π2β1π1πΏ1
#LayananAdministrasi
198. Jika e-SKD diterbitkan tahun 2025 dan masih berlaku di tahun 2026, apakah WP tetap harus mengajukan ulang dengan form baru?
Perubahan Form DGT 2026 (PMK 112/2025)
* PMK Nomor 112/2025 mengatur penggunaan formulir DGT baru mulai tahun pajak 2026.
* Tidak ada aturan peralihan yang secara eksplisit mengatur masa transisi.
π Implikasi Praktis
* Masa & Tahun Pajak 2026 β wajib menggunakan form baru.
* e-SKD yang diterbitkan tahun 2025 β tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, meskipun melintasi tahun 2026.
* Artinya, tidak perlu ajukan ulang jika e-SKD 2025 masih valid di tahun 2026.
* Jika masa berlaku sudah berakhir, maka pengajuan baru harus menggunakan form DGT 2026.
--
t.me/FAQcoretax
198. Jika e-SKD diterbitkan tahun 2025 dan masih berlaku di tahun 2026, apakah WP tetap harus mengajukan ulang dengan form baru?
Perubahan Form DGT 2026 (PMK 112/2025)
* PMK Nomor 112/2025 mengatur penggunaan formulir DGT baru mulai tahun pajak 2026.
* Tidak ada aturan peralihan yang secara eksplisit mengatur masa transisi.
π Implikasi Praktis
* Masa & Tahun Pajak 2026 β wajib menggunakan form baru.
* e-SKD yang diterbitkan tahun 2025 β tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, meskipun melintasi tahun 2026.
* Artinya, tidak perlu ajukan ulang jika e-SKD 2025 masih valid di tahun 2026.
* Jika masa berlaku sudah berakhir, maka pengajuan baru harus menggunakan form DGT 2026.
--
t.me/FAQcoretax
β€8β1π1
#EskalasiKolektif
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
β Pesan error yang muncul:
π Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif jika butuh mendesak.
π Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.C)
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
β
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif jika butuh mendesak.
π Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.C)
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
β
t.me/FAQcoretax
β€9π6π3
#InfoPenyelesaianKendala
Atas Nomor Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tidak muncul pada email bukti lapor SPT Masa PPh.
Saat ini sedang proses, WP dapat cek berkala dengan kirim ulang BPE di grid SPT dilaporkan.
Silakan dicek
β
t.me/FAQcoretax
Atas Nomor Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tidak muncul pada email bukti lapor SPT Masa PPh.
Saat ini sedang proses, WP dapat cek berkala dengan kirim ulang BPE di grid SPT dilaporkan.
Silakan dicek
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π3π«‘2β€1
#XML
199. Kenapa tanggal pada Bukti Potong A1 di PDF berbeda dengan tanggal yang diinput di XML?
Kasus: Tanggal Bupot A1 di PDF berbeda dengan tanggal yang diinput manual di Excel XML (misal input 24/12/2025, tapi di PDF muncul tanggal hari ini).
βJawaban:
β’ Hal tersebut wajar/normal.
β’ Tanggal yang diketik manual di XML memang tidak dipakai.
β’ Tanggal resmi di Bupot PDF otomatis mengikuti waktu saat kita melakukan submit/penerbitan.
--
t.me/FAQcoretax
199. Kenapa tanggal pada Bukti Potong A1 di PDF berbeda dengan tanggal yang diinput di XML?
Kasus: Tanggal Bupot A1 di PDF berbeda dengan tanggal yang diinput manual di Excel XML (misal input 24/12/2025, tapi di PDF muncul tanggal hari ini).
βJawaban:
β’ Hal tersebut wajar/normal.
β’ Tanggal yang diketik manual di XML memang tidak dipakai.
β’ Tanggal resmi di Bupot PDF otomatis mengikuti waktu saat kita melakukan submit/penerbitan.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€11β5
#UpdateEskalasi 4.B
Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:49 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya.
#UpdateEskalasi 4.C
Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 17:41 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang Bukti Potong PPh-nya.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:49 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya.
#UpdateEskalasi 4.C
Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 17:41 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang Bukti Potong PPh-nya.
--
t.me/FAQcoretax
β€9π5π₯°1
#KendalaSPT #PPN
Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025 akan berpotensi mengalami data B1 dan/atau B2 yang berkurang karena berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024 dan beberapa penyebab lain.
Atas hal tersebut telah kami laporkan ke tim teknis, mohon berkenan menunggu info updatenya.
--
t.me/FAQcoretax
Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025 akan berpotensi mengalami data B1 dan/atau B2 yang berkurang karena berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024 dan beberapa penyebab lain.
Atas hal tersebut telah kami laporkan ke tim teknis, mohon berkenan menunggu info updatenya.
--
t.me/FAQcoretax
β€5π5π«‘3
#Reminder
#SPTTahunan
π¨ Lapor SPT Tahunan cepat itu bagus tapi jangan terburu-buru. Pastikan dulu ini!
β SEBELUM klik βLaporβ, pastikan:
1οΈβ£ Semua Bukti Pemotongan PPh sudah MASUK, termasuk:
- Bukti Potong A1/A2 (pegawai tetap)
- Bukti potong dari semua pemberi penghasilan
2οΈβ£ Semua penghasilan sudah dilaporkan, baik:
- Yang dipotong pajak (ada bukti potong)
- Maupun yang tidak dipotong pajak
βοΈ Kenapa ini penting?
Jangan sampai SPT dilaporkan Lebih Bayar (LB) tapi datanya belum lengkap.
β οΈ Risikonya serius:
1οΈβ£ Saat dibetulkan β bisa jadi Kurang Bayar (KB)
β WAJIB setor tunai, tidak bisa dikompensasikan dengan LB di SPT Normal
(karena konsep delta).
2οΈβ£ LB di SPT Normal tetap diproses
β penelitian pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.
3οΈβ£ Berpotensi pemeriksaan lebih dalam, karena penghasilan di SPT awal tidak lengkap.
π Contoh Kasus: Pak Budi yang Terburu-buru
Pak Budi kerja di 2 perusahaan (PT A & PT B)
Januari: lapor SPT hanya pakai A1 dari PT A
Status SPT Normal: Lebih Bayar Rp5.000.000 (Karena penghasilan < PTKP) β pilih dikembalikan
β‘οΈ Maret: Bukti Potong PT B baru diterima
β‘οΈ SPT dibetulkan β ternyata Kurang Bayar Rp2.000.000 (Penghasilan digabungkan)
β Akibatnya:
πΈ Harus setor Rp2.000.000 tunai
β Tidak bisa potong dari LB Rp5.000.000
π Proses LB tetap jalan & berisiko pemeriksaan
π Singkatnya: "Rugi dua kali" uang keluar, uang LB tertahan lama.
π― Kesimpulan
π Jangan kejar cepat, kejar benar.
βοΈ Tunggu semua bukti potong lengkap
βοΈ Pastikan seluruh penghasilan sudah masuk
β‘οΈ Baru lapor SPT Tahunan
β
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunan
π¨ Lapor SPT Tahunan cepat itu bagus tapi jangan terburu-buru. Pastikan dulu ini!
β SEBELUM klik βLaporβ, pastikan:
1οΈβ£ Semua Bukti Pemotongan PPh sudah MASUK, termasuk:
- Bukti Potong A1/A2 (pegawai tetap)
- Bukti potong dari semua pemberi penghasilan
2οΈβ£ Semua penghasilan sudah dilaporkan, baik:
- Yang dipotong pajak (ada bukti potong)
- Maupun yang tidak dipotong pajak
βοΈ Kenapa ini penting?
Jangan sampai SPT dilaporkan Lebih Bayar (LB) tapi datanya belum lengkap.
β οΈ Risikonya serius:
1οΈβ£ Saat dibetulkan β bisa jadi Kurang Bayar (KB)
β WAJIB setor tunai, tidak bisa dikompensasikan dengan LB di SPT Normal
(karena konsep delta).
2οΈβ£ LB di SPT Normal tetap diproses
β penelitian pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.
3οΈβ£ Berpotensi pemeriksaan lebih dalam, karena penghasilan di SPT awal tidak lengkap.
π Contoh Kasus: Pak Budi yang Terburu-buru
Pak Budi kerja di 2 perusahaan (PT A & PT B)
Januari: lapor SPT hanya pakai A1 dari PT A
Status SPT Normal: Lebih Bayar Rp5.000.000 (Karena penghasilan < PTKP) β pilih dikembalikan
β‘οΈ Maret: Bukti Potong PT B baru diterima
β‘οΈ SPT dibetulkan β ternyata Kurang Bayar Rp2.000.000 (Penghasilan digabungkan)
β Akibatnya:
πΈ Harus setor Rp2.000.000 tunai
β Tidak bisa potong dari LB Rp5.000.000
π Proses LB tetap jalan & berisiko pemeriksaan
π Singkatnya: "Rugi dua kali" uang keluar, uang LB tertahan lama.
π― Kesimpulan
π Jangan kejar cepat, kejar benar.
βοΈ Tunggu semua bukti potong lengkap
βοΈ Pastikan seluruh penghasilan sudah masuk
β‘οΈ Baru lapor SPT Tahunan
β
t.me/FAQcoretax
β€20π7π2β1πΏ1
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:49 WIB telah selesai diperbaiki. Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya. #UpdateEskalasi 4.C Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 17:41 WIB telah selesaiβ¦
#UpdateEskalasi
4.B β© Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 pukul 10:35 WIB telah selesai diperbaiki.
4.C β© Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 11:20 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
4.B β© Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 pukul 10:35 WIB telah selesai diperbaiki.
4.C β© Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 11:20 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
β€6π3
#PortalNPWP
201. Untuk validasi NIK di portal NPWP sampai kapan ya batas akhirnya?
07-01-2026:
Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan portal NPWP ditutup.
Namun, untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan A1 atau A2 perlu dipastikan BPMP atas pegawai tetap bersangkutan NIK nya valid.
Penyerahan bukti A1/A2 sesuai PMK-168/2023 kepada pegawai bersangkutan dilakukan paling lambat akhir Januari.
Oleh karena itu untuk penggunaan portal NPWP silakan segerakan, agar segera dapat membetulkan BPMP dengan NPWP sementara, lalu bisa membuat Bukti Pemotongan A1/A2.
β
t.me/FAQcoretax
201. Untuk validasi NIK di portal NPWP sampai kapan ya batas akhirnya?
07-01-2026:
Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan portal NPWP ditutup.
Namun, untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan A1 atau A2 perlu dipastikan BPMP atas pegawai tetap bersangkutan NIK nya valid.
Penyerahan bukti A1/A2 sesuai PMK-168/2023 kepada pegawai bersangkutan dilakukan paling lambat akhir Januari.
Oleh karena itu untuk penggunaan portal NPWP silakan segerakan, agar segera dapat membetulkan BPMP dengan NPWP sementara, lalu bisa membuat Bukti Pemotongan A1/A2.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9π3π1
FAQ Coretax
DGT Form PMK112.xlsx
DGT Form PMK112.pdf
3.4 MB
#PMK112
Formulir DGT harus ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Formulir DGT harus ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
β€3π«‘2π1
#UpdateEskalasi 4.B
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 pukul 18:48 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya.
β
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 pukul 18:48 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya.
β
t.me/FAQcoretax
β€6π3
π· Cap Fasilitas PMK 90/2025 Sudah Tersedia di Coretax
Cap fasilitas berdasarkan:
PMK Nomor 90 Tahun 2025
tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun
TA 2026 β‘οΈ SUDAH TERSEDIA di sistem.
`
Faktur Pajak WAJIB mencantumkan keterangan:
βPPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025β sebagai syarat formal fasilitas PPN DTP.
β’ Jika tidak dicantumkan sesuai Pasal 8:
β Fasilitas PPN DTP batal
β PPN terutang wajib dipungut secara normal.
π§Ύ Cara Pencantuman di Faktur Pajak
β’ Melalui pilihan otomatis di aplikasi pembuatan Faktur Pajak
`
π Periode Berlaku
β’ Berlaku untuk:
Penyerahan rumah tapak atau rumah susun
β’ Untuk:
Tahun Anggaran 2026
π» Khusus Pengguna XML
Gunakan parameter berikut:
β’ add info/keterangan tambahan : TD.00531
β’ stamp/cap fasilitas : TD.01131
β
t.me/FAQcoretax
Cap fasilitas berdasarkan:
PMK Nomor 90 Tahun 2025
tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun
TA 2026 β‘οΈ SUDAH TERSEDIA di sistem.
`
Faktur Pajak WAJIB mencantumkan keterangan:
βPPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025β sebagai syarat formal fasilitas PPN DTP.
β’ Jika tidak dicantumkan sesuai Pasal 8:
β Fasilitas PPN DTP batal
β PPN terutang wajib dipungut secara normal.
π§Ύ Cara Pencantuman di Faktur Pajak
β’ Melalui pilihan otomatis di aplikasi pembuatan Faktur Pajak
`
π Periode Berlaku
β’ Berlaku untuk:
Penyerahan rumah tapak atau rumah susun
β’ Untuk:
Tahun Anggaran 2026
π» Khusus Pengguna XML
Gunakan parameter berikut:
β’ add info/keterangan tambahan : TD.00531
β’ stamp/cap fasilitas : TD.01131
β
t.me/FAQcoretax
β€7π4π3β1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved. β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β π Kriteria Kendalaβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala gagal unduh Faktur Pajak (approved, amended, cancel) yang di create dan upload sejak 22-Dec-2025 s.d 4-Jan-2026 sudah diperbaiki massal seluruhnya.
Silakan unduh ulang.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala gagal unduh Faktur Pajak (approved, amended, cancel) yang di create dan upload sejak 22-Dec-2025 s.d 4-Jan-2026 sudah diperbaiki massal seluruhnya.
Silakan unduh ulang.
β
t.me/FAQcoretax
π4β3β€2
FAQ Coretax
#Registrasi 193. Bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) yang memang bukan Wajib Pajak di Indonesia, tapi butuh tanda tangan SPT Tahunan di Coretax karena merupakan Signer atau PIC dari suatu Wajib Pajak Badan Indonesia, apakah perlu daftar NPWP? β
Jawabanβ¦
Pendaftaran NIP bagi WNA SPLN dan Perubahan Pemegang Saham.pdf
1.5 MB
Panduan Pendaftaran Nomor Identitas Perpajakan (NIP) Bagi WNA SPLN dan Perubahan Pemegang Saham
π3π2β1
#EskalasiKolektif 4.B (Baru)
Setelah perbaikan massal, masih ditemukan gagal unduh PDF:
- FP Faktur Pajak Keluaran
- FP Faktur Masukan, dan
- Nota Retur meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
π Kriteria Kendala
- FP Faktur Pajak Keluaran
- FP Faktur Masukan
- FP Nota Retur
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh
π Tindak Lanjut
Kendala ini kembali masih ditangani tim terkait dan pengembang, wajib pajak yang butuh segera dapat memanfaatkan eskalasi kolektif atau tiket ke KPP/Kring Pajak
π Eskalasi Kolektif atas Error di atas
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
β οΈ WASPADA: Hanya lakukan eskalasi kolektif dari link di atas. Harap berhati hati jika link eskalasi di luar link di atas.
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
β
t.me/FAQcoretax
Setelah perbaikan massal, masih ditemukan gagal unduh PDF:
- FP Faktur Pajak Keluaran
- FP Faktur Masukan, dan
- Nota Retur meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendala
- FP Faktur Pajak Keluaran
- FP Faktur Masukan
- FP Nota Retur
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh
π Tindak Lanjut
Kendala ini kembali masih ditangani tim terkait dan pengembang, wajib pajak yang butuh segera dapat memanfaatkan eskalasi kolektif atau tiket ke KPP/Kring Pajak
π Eskalasi Kolektif atas Error di atas
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
β οΈ WASPADA: Hanya lakukan eskalasi kolektif dari link di atas. Harap berhati hati jika link eskalasi di luar link di atas.
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
β
t.me/FAQcoretax
β€12π5π1π1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 4.B (Baru) Setelah perbaikan massal, masih ditemukan gagal unduh PDF: - FP Faktur Pajak Keluaran - FP Faktur Masukan, dan - Nota Retur meskipun status faktur telah Approved. β Pesan error yang muncul: Operation Failed β Could not downloadβ¦
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 16:19 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 16:19 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
π8β€3
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00. Silakan untuk dapat dicoba kembali. Terima kasih β t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Telah dilakukan perbaikan atas pembuatan Nota Retur Faktur Pajak melalui PJAP dengan tahun retur 2025 namun disimpan sebagai tahun retur 2026.
Nota retur yang terbit sebelum deploy fixing akan dilakukan cleansing massal, mohon menunggu info update selanjutnya.
Note: Apabila ada keperluan mendesak, silakan batal dan buat ulang nota retur
β
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan perbaikan atas pembuatan Nota Retur Faktur Pajak melalui PJAP dengan tahun retur 2025 namun disimpan sebagai tahun retur 2026.
Nota retur yang terbit sebelum deploy fixing akan dilakukan cleansing massal, mohon menunggu info update selanjutnya.
Note: Apabila ada keperluan mendesak, silakan batal dan buat ulang nota retur
β
t.me/FAQcoretax
β6β€2π2