FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B Data eskalasi yang masuk 5 Januari 2026 sampai dengan pukul 15:02 WIB telah selesai diperbaiki. PDF Faktur sudah bisa diunduh. Silakan dicoba. -- t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B

Data eskalasi yang masuk 5 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:01 WIB telah selesai diperbaiki.

PDF Faktur sudah bisa diunduh. Silakan dicoba.
Apabila masih belum bisa diunduh, silakan eskalasi ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™4
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas submit FPK yang error object dan tanggal retur yang terkunci di tanggal 1 januari 2026 akan ditangani besok Jumat. Silakan simpan konsep terlebih dahulu. β€” t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00.

Silakan untuk dapat dicoba kembali.

Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ™2✍1πŸ‘1πŸ—Ώ1
#LayananAdministrasi
198. Jika e-SKD diterbitkan tahun 2025 dan masih berlaku di tahun 2026, apakah WP tetap harus mengajukan ulang dengan form baru?

Perubahan Form DGT 2026 (PMK 112/2025)
* PMK Nomor 112/2025 mengatur penggunaan formulir DGT baru mulai tahun pajak 2026.
* Tidak ada aturan peralihan yang secara eksplisit mengatur masa transisi.

πŸ“Œ Implikasi Praktis
* Masa & Tahun Pajak 2026 β†’ wajib menggunakan form baru.
* e-SKD yang diterbitkan tahun 2025 β†’ tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, meskipun melintasi tahun 2026.
* Artinya, tidak perlu ajukan ulang jika e-SKD 2025 masih valid di tahun 2026.
* Jika masa berlaku sudah berakhir, maka pengajuan baru harus menggunakan form DGT 2026.

--
t.me/FAQcoretax
❀8✍1πŸ‘1
#EskalasiKolektif

Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)

❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: β€œThe requested file could not be found.”


πŸ›  Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif jika butuh mendesak.

πŸ‘‰ Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
πŸ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.C)

Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.

Info update penanganan pantau di @FAQcoretax

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘6πŸ™3
#InfoPenyelesaianKendala

Atas Nomor Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tidak muncul pada email bukti lapor SPT Masa PPh.

Saat ini sedang proses, WP dapat cek berkala dengan kirim ulang BPE di grid SPT dilaporkan.

Silakan dicek

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ™3🫑2❀1
#XML
199. Kenapa tanggal pada Bukti Potong A1 di PDF berbeda dengan tanggal yang diinput di XML?

Kasus: Tanggal Bupot A1 di PDF berbeda dengan tanggal yang diinput manual di Excel XML (misal input 24/12/2025, tapi di PDF muncul tanggal hari ini).

​Jawaban:
β€’ Hal tersebut wajar/normal.
β€’ Tanggal yang diketik manual di XML memang tidak dipakai.
β€’ Tanggal resmi di Bupot PDF otomatis mengikuti waktu saat kita melakukan submit/penerbitan.

--
t.me/FAQcoretax
❀11✍5
#UpdateEskalasi 4.B

Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:49 WIB telah selesai diperbaiki.

Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya.


#UpdateEskalasi 4.C

Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 17:41 WIB telah selesai diperbaiki.

Silakan unduh ulang Bukti Potong PPh-nya.

--
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘5πŸ₯°1
#KendalaSPT #PPN

Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025 akan berpotensi mengalami data B1 dan/atau B2 yang berkurang karena berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024 dan beberapa penyebab lain.

Atas hal tersebut telah kami laporkan ke tim teknis, mohon berkenan menunggu info updatenya.

--
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ™5🫑3
#Reminder
#SPTTahunan

🚨 Lapor SPT Tahunan cepat itu bagus tapi jangan terburu-buru. Pastikan dulu ini!

βœ… SEBELUM klik β€œLapor”, pastikan:
1️⃣ Semua Bukti Pemotongan PPh sudah MASUK, termasuk:
- Bukti Potong A1/A2 (pegawai tetap)
- Bukti potong dari semua pemberi penghasilan
2️⃣ Semua penghasilan sudah dilaporkan, baik:
- Yang dipotong pajak (ada bukti potong)
- Maupun yang tidak dipotong pajak

❗️ Kenapa ini penting?
Jangan sampai SPT dilaporkan Lebih Bayar (LB) tapi datanya belum lengkap.

⚠️ Risikonya serius:
1️⃣ Saat dibetulkan β†’ bisa jadi Kurang Bayar (KB)
➜ WAJIB setor tunai, tidak bisa dikompensasikan dengan LB di SPT Normal
(karena konsep delta).

2️⃣ LB di SPT Normal tetap diproses
➜ penelitian pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.

3️⃣ Berpotensi pemeriksaan lebih dalam, karena penghasilan di SPT awal tidak lengkap.

πŸ“š Contoh Kasus: Pak Budi yang Terburu-buru
Pak Budi kerja di 2 perusahaan (PT A & PT B)
Januari: lapor SPT hanya pakai A1 dari PT A
Status SPT Normal: Lebih Bayar Rp5.000.000 (Karena penghasilan < PTKP) β†’ pilih dikembalikan

➑️ Maret: Bukti Potong PT B baru diterima
➑️ SPT dibetulkan β†’ ternyata Kurang Bayar Rp2.000.000 (Penghasilan digabungkan)

❌ Akibatnya:
πŸ’Έ Harus setor Rp2.000.000 tunai
❌ Tidak bisa potong dari LB Rp5.000.000
πŸ” Proses LB tetap jalan & berisiko pemeriksaan

πŸ‘‰ Singkatnya: "Rugi dua kali" uang keluar, uang LB tertahan lama.

🎯 Kesimpulan
πŸ›‘ Jangan kejar cepat, kejar benar.
βœ”οΈ Tunggu semua bukti potong lengkap
βœ”οΈ Pastikan seluruh penghasilan sudah masuk
➑️ Baru lapor SPT Tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀20πŸ‘7πŸ™2✍1πŸ—Ώ1
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:49 WIB telah selesai diperbaiki. Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya. #UpdateEskalasi 4.C Data eskalasi yang masuk 6 Januari 2026 sampai dengan pukul 17:41 WIB telah selesai…
#UpdateEskalasi

4.B ⏩ Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 pukul 10:35 WIB telah selesai diperbaiki.

4.C ⏩ Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 11:20 WIB telah selesai diperbaiki.

Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™3
#PortalNPWP
201. Untuk validasi NIK di portal NPWP sampai kapan ya batas akhirnya?

07-01-2026:
Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan portal NPWP ditutup.
Namun, untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan A1 atau A2 perlu dipastikan BPMP atas pegawai tetap bersangkutan NIK nya valid.

Penyerahan bukti A1/A2 sesuai PMK-168/2023 kepada pegawai bersangkutan dilakukan paling lambat akhir Januari.

Oleh karena itu untuk penggunaan portal NPWP silakan segerakan, agar segera dapat membetulkan BPMP dengan NPWP sementara, lalu bisa membuat Bukti Pemotongan A1/A2.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ™3πŸ‘1
DGT Form PMK112.xlsx
1.2 MB
❀8πŸ™3πŸ€”2πŸ™ˆ1
FAQ Coretax
DGT Form PMK112.xlsx
DGT Form PMK112.pdf
3.4 MB
#PMK112

Formulir DGT harus ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
❀3🫑2πŸ™1
#UpdateEskalasi 4.B

Data eskalasi yang masuk sampai dengan 7 Januari 2026 pukul 18:48 WIB telah selesai diperbaiki.

Silakan unduh ulang PDF Faktur-nya.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™3
🏷 Cap Fasilitas PMK 90/2025 Sudah Tersedia di Coretax

Cap fasilitas berdasarkan:
PMK Nomor 90 Tahun 2025
tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun
TA 2026 ➑️ SUDAH TERSEDIA di sistem.
`
Faktur Pajak WAJIB mencantumkan keterangan:
β€œPPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025” sebagai syarat formal fasilitas PPN DTP.
β€’ Jika tidak dicantumkan sesuai Pasal 8:
➝ Fasilitas PPN DTP batal
➝ PPN terutang wajib dipungut secara normal.

🧾 Cara Pencantuman di Faktur Pajak
β€’ Melalui pilihan otomatis di aplikasi pembuatan Faktur Pajak
`
πŸ—“ Periode Berlaku
β€’ Berlaku untuk:
Penyerahan rumah tapak atau rumah susun
β€’ Untuk:
Tahun Anggaran 2026

πŸ’» Khusus Pengguna XML
Gunakan parameter berikut:
β€’ add info/keterangan tambahan : TD.00531
β€’ stamp/cap fasilitas : TD.01131

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ™4πŸ‘3✍1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved. ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: β€œThe requested file could not be found.” πŸ“Œ Kriteria Kendala…
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala gagal unduh Faktur Pajak (approved, amended, cancel) yang di create dan upload sejak 22-Dec-2025 s.d 4-Jan-2026 sudah diperbaiki massal seluruhnya.

Silakan unduh ulang.

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ™4✍3❀2
#EskalasiKolektif 4.B (Baru)

Setelah perbaikan massal, masih ditemukan gagal unduh PDF:
- FP Faktur Pajak Keluaran
- FP Faktur Masukan, dan
- Nota Retur meskipun status faktur telah Approved.
❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: β€œThe requested file could not be found.”


πŸ“Œ Kriteria Kendala
- FP Faktur Pajak Keluaran
- FP Faktur Masukan
- FP Nota Retur
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh

πŸ›  Tindak Lanjut
Kendala ini kembali masih ditangani tim terkait dan pengembang, wajib pajak yang butuh segera dapat memanfaatkan eskalasi kolektif atau tiket ke KPP/Kring Pajak

πŸ‘‰ Eskalasi Kolektif atas Error di atas
πŸ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)

⚠️ WASPADA: Hanya lakukan eskalasi kolektif dari link di atas. Harap berhati hati jika link eskalasi di luar link di atas.

Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.

Info update penanganan pantau di @FAQcoretax

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ™5πŸ‘1πŸ‘1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 4.B (Baru) Setelah perbaikan massal, masih ditemukan gagal unduh PDF: - FP Faktur Pajak Keluaran - FP Faktur Masukan, dan - Nota Retur meskipun status faktur telah Approved. ❌ Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download…
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)

Data eskalasi yang masuk sampai dengan 8 Januari 2026 pukul 16:19 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.

Mohon perhatikan saat pengisian form eskalasi, apabila terkait nota retur agar diinput nomor retur, jangan nomor faktur. Begitupun sebaliknya.

Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ™8❀3
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00. Silakan untuk dapat dicoba kembali. Terima kasih β€” t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Telah dilakukan perbaikan atas pembuatan Nota Retur Faktur Pajak melalui PJAP dengan tahun retur 2025 namun disimpan sebagai tahun retur 2026.

Nota retur yang terbit sebelum deploy fixing akan dilakukan cleansing massal, mohon menunggu info update selanjutnya.

Note: Apabila ada keperluan mendesak, silakan batal dan buat ulang nota retur

β€”
t.me/FAQcoretax
✍6❀2πŸ™2