FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
PMK_No_90_Tahun_2025_PPN_DTP_Penyerahan_Rumah_Tapak_dan_Rusun_Tahun.pdf
1.3 MB
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Tahun Anggaran 2026:

Insentif PPN DTP Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk tahun anggaran 2026, sebagai paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
πŸ‘6❀3πŸ™2✍1🫑1
PMK No. 105 tahun 2025 - PPh 21 DTP tahun 2026.pdf
1.5 MB
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2026:

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2026
- Tujuan: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.
- Jangka Waktu Pemberian: Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
πŸ‘5πŸ™3❀2✍1🫑1
PMK_No_108_Tahun_2025_Petunjuk_Teknis_mengenai_Akses_Informasi_Keuangan.pdf
6.9 MB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Tujuan dan Ruang Lingkup Akses Informasi Keuangan:
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan (LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS) dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF).
- Akses ini meliputi penerimaan dan perolehan informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan informasi berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis, serta memberikan informasi berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas.
❀7πŸ™2✍1
PMK No. 112 Tahun 2025 Tata Cara Penerapan P3B.pdf
2.4 MB
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Ketentuan Umum:
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- P3B dapat diterapkan jika terdapat P3B antara Indonesia dan Mitra P3B.

- Penerapan P3B berlaku untuk WPDN dan WPLN yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.

- WPLN berhak atas manfaat P3B jika: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

- Manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda.
πŸ‘5πŸ™3❀2✍1
PMK_No_114_Tahun_2025_Perlakuan_PPh_Bantuan,_Sumbangan,_Hibah.pdf
1.6 MB
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan:

1. Perlakuan PPh bagi Pemberi Bantuan/-Sumbangan/Hibah (Pasal 2, 4, 9)
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Pengecualian yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:
a .Sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Batasan yang dapat dikurangkan adalah tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
b. Zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah. Batasannya tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.
c. Pengurangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan/biaya/zakat dibayarkan.
- Keuntungan Pengalihan Harta: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi.

2. Pengecualian Objek PPh bagi Penerima (Pasal 15)
- Penerimaan bantuan atau sumbangan (termasuk zakat, infak, sedekah, sumbangan keagamaan wajib) dan harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Penerima Harta Hibahan yang Dikecualikan: Keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

3. Kewajiban Pelaporan (Pasal 19, 21)
- Lembaga penerima sumbangan wajib membuat bukti penerimaan yang sah.
- Badan penanggulangan bencana dan lembaga penerima sumbangan/biaya infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan.
- Badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib wajib menyampaikan laporan penerimaan setiap tahun paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun tersebut.
❀6πŸ‘4πŸ™3
πŸ“’ AKHIRNYA RILIS | KeKaSih 21 v1.0 (Coretax)

Rekan @FAQcoretax, ini adalah kontribusi kecil saya, Rahmatullah Barkat, untuk mempermudah kita semua menghadapi PPh 21 di era Coretax.

Saya merancang KeKaSiH 21 (Kertas Kerja Simplifikasi Hitung PPh Pasal 21) agar perhitungan pajak jadi lebih praktis, mulai dari:
βœ… All-in-One: Hitung PPh 21 Pegawai Tetap, Tidak Tetap, & Lainnya.
βœ… Coretax Ready: Support TER, Tahunan A1, & XML Export (PMK-168).
βœ… Smart Simulation: Komparasi TER vs Tarif 17 & Simulasi Pemotongan Tahunan dan Kertas Kerja DTP PMK-72 (Insentif Pariwisata).
βœ… Gratis & Mudah: Gaptek friendly, sudah saya sediakan panduan bergambar.

Kertas Kerja ini GRATIS, spesial untuk subscriber setia @FAQcoretax.

πŸ“₯ Ambil aplikasi-nya hanya di sini:
πŸ‘‰ t.me/kekasih21bot

Semoga karya sederhana ini bermanfaat dan memudahkan pekerjaan teman-teman semua. Saran, masukan dan pertanyaan silakan komen di post ini. Terima kasih.

Salam hormat,
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak

β€”β€”
t.me/FAQcoretax
10❀101πŸ‘24πŸ™16πŸ”₯4🫑3πŸ‘1πŸ€”1
FAQ Coretax pinned a photo
FAQ Coretax
Photo
Tips Bila Kekasih 21 Lambat:

Gunakan Mode Manual Calculation
- Buka File β†’ klik Options β†’ klik tab Formulas β†’ Pada Calculation Options β†’ klik Manual.

- Dengan ini, Excel tidak menghitung otomatis setiap kali ada perubahan/pengisian cell.

- Saat mau jalanan formulanya:
β€” tekan F9 untuk menghitung seluruh workbook, atau
β€” rekan Shift+F9 untuk menghitung hanya sheet aktif.

--
t.me/FAQcoretax
❀16πŸ”₯4πŸ‘3🫑1
FAQ Coretax
Photo
#Kekasih21
Terima kasih atas antusiasmenya. πŸ™

Jika ingin mengunduh Kekasih 21 di t.me/kekasih21bot.

Mohon dicoba kembali besok ya. πŸ™
Server dan kang approvenya mau istirahat dulu. 😁

Terima kasih.
Semua bakal kebagian kok πŸ‘Œ

Bagi yang tertolak. Mohon dicek kembali apakah sudah benar mengikuti arahan share poster dan captionnya.

--
t.me/FAQcoretax
❀13πŸ‘1
#Kekasih21

Sekedar info:
Pada sheet JAN terdapat baris yang terhide.
Itu karena filter pada kolom 34 (AH) menyala, silakan untuk clear filternya
πŸ‘6❀5
#Kekasih21

πŸ”” UPDATE TERSEDIA: KeKaSih 21

πŸ”– Versi Terbaru: v.1.1
πŸ“… Tanggal Rilis: 04/01/2026 Pukul 12.00 WIB
πŸ“ Log Perubahan (Changelog):
β€” Penambahan Fitur Agar Kekasih 21 Tidak Lambat: Tombol Switch Manual/Automatic Callculation pada sheet 'Baca Saya' dan Run Callculation pada setiap Sheet
β€” User dapat hide/unhide kolom pada Sheet Bulan

πŸ’‘ Untuk mendapatkan file versi terbaru ini:
β€” Jalankan perintah start di bot t.me/kekasih21bot untuk dapat file baru, atau
β€” Bagi user yang telah punya license dan memiliki link google drive dari bot: Silakan gunakan link google drive yang sama. Saat ini bot sedang proses versi pembaruan file otomatis dan akan mengirimkan pemberitahuan bila file telah diupdate.
- Perbaikan tombol hapus seluruh bulan.

Pertanyaan, saran dan masukan dipersilakan.
Terima kasih.


β€”
t.me/FAQcoretax
❀20πŸ‘6🫑3
#Reminder

3 tahun belakangan, baru masuk Β± 39 SPT di minggu pertama

Sekarang udah 8.160 SPT
atau lebih dari 200x lipat

Rekan @FAQcoretax, masuk salah satunya ga? Atau masih ada kendala? tentunya selain alasan belum nerima Bupot A1/A2 bagi pegawai tetap ya.

Sesuai regulasi, pemberi kerja atau pemotong menerbitkan bukti pemotongan A1/A2 paling lambat akhir Januari. Kalau udah diterbitkan pemberi kerja, langsung otomatis terdistribusi ke Coretax pegawai masing-masing kok. Jadii.. ditunggu dulu~

Bagi pekerja bebas yang udah nerima pemotongan, harusnya udah ada lengkap di Dokumen Saya, tinggal rekap aja (kalau ga ada penghasilan lain di luar bupot BP21)

UMKM apalagi. Tinggal lapor, bayarkan udah final dilakukan perbulan.

Gas aja, jangan ditunda!
semua materinya sudah ada di pajak.go.id/lapor-tahunan (paparan maupun video)

Kalau bingung, bisa nanya-nanya di kolom komen.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀22πŸ‘6
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas submit FPK yang error object dan tanggal retur yang terkunci di tanggal 1 januari 2026 akan ditangani besok Jumat. Silakan simpan konsep terlebih dahulu. β€” t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Atas submit FPK yang error object sudah deploy fixing.

Silakan untuk coba create faktur dan silakan berikan feedback melalui komen postingan ini apabila masih ditemui kendala.

Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
✍6πŸ™3❀2πŸ‘2
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B Data masuk s.d. 1/5/2026 Pukul 9:21 WIB PDF FP sudah bisa diunduh. Silakan dicoba. -- t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B

Data eskalasi yang masuk 5 Januari 2026 sampai dengan pukul 15:02 WIB telah selesai diperbaiki.

PDF Faktur sudah bisa diunduh. Silakan dicoba.

--
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘5
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi 4.B Data eskalasi yang masuk 5 Januari 2026 sampai dengan pukul 15:02 WIB telah selesai diperbaiki. PDF Faktur sudah bisa diunduh. Silakan dicoba. -- t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B

Data eskalasi yang masuk 5 Januari 2026 sampai dengan pukul 18:01 WIB telah selesai diperbaiki.

PDF Faktur sudah bisa diunduh. Silakan dicoba.
Apabila masih belum bisa diunduh, silakan eskalasi ulang.

--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ™4