#Reminder
Tahun Pajak 2026 telah tiba
Tahun Pajak 2025 sudah bisa dilaporkan SPT Tahunan PPh-nya
Silakan buat konsep SPT Tahunan PPh
Pelajari logic dari pengisian SPT Tahunan jika perlu, agar tahu apa yang perlu disiapkan
Semua materi tentang SPT Tahunan PPh, baik paparan dan video sudah ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
Tahun Pajak 2026 telah tiba
Tahun Pajak 2025 sudah bisa dilaporkan SPT Tahunan PPh-nya
Silakan buat konsep SPT Tahunan PPh
Pelajari logic dari pengisian SPT Tahunan jika perlu, agar tahu apa yang perlu disiapkan
Semua materi tentang SPT Tahunan PPh, baik paparan dan video sudah ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
β€12π5π«‘4β1
#EskalasiKolektif
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
π Kriteria Kendala
- Faktur Pajak Keluaran
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh
π Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif.
π Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
β
t.me/FAQcoretax
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendala
- Faktur Pajak Keluaran
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh
π Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif.
π Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
β
t.me/FAQcoretax
β€14π3
OP PPh Final UMKM yang di 2024 habis masa berlakunya (menurut ketentuan lama), tahan dulu aja ya lapor SPT Tahunannya kalau masih ragu di tahun 2025 bisa pakai atau gak PPh final 0,5%, tunggu yang ditunggu tunggu muncul aja π
Tenang aja, dikit lagi..
Akan indah pada waktunya..
β
t.me/FAQcoretax
Tenang aja, dikit lagi..
Akan indah pada waktunya..
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
1β€6π6π4π±2π«‘1
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala import XML FPK dengan identitas national ID atau NIK telah dilakukan perbaikan.
Silakan dicoba.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala import XML FPK dengan identitas national ID atau NIK telah dilakukan perbaikan.
Silakan dicoba.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π4β€2π2
#Reminder
Bagi subscriber FAQcoretax ataupun member konsulgab.
Tolong jika ada kendala, sempatkan cari dulu permasalahan serupa beserta replies jawabannya di channel ini atau di group @konsulgabjatim1
Saya yakin problemnya sudah ada yang tanyakan dan juga jawabannya
Masa ada yang bertanya suatu kendala di suatu postingan yang ada solusinya, apa ga dibaca? π
Padahal gampang. Jika sudah cari dan ketemu kendala yang sama, keliatan jumlah repliesnya di sudut kanan bawah, tinggal klik kanan, lalu view replies.
Mari naikkan tingkat literasi Indonesia. Ga sulit. Biar kita fokus sama masalah yang belum ada solusinya.
Terima kasih.
#2026IndonesiaSukaBacaSebelumBertanya π
--
t.me/FAQcoretax
Bagi subscriber FAQcoretax ataupun member konsulgab.
Tolong jika ada kendala, sempatkan cari dulu permasalahan serupa beserta replies jawabannya di channel ini atau di group @konsulgabjatim1
Saya yakin problemnya sudah ada yang tanyakan dan juga jawabannya
Masa ada yang bertanya suatu kendala di suatu postingan yang ada solusinya, apa ga dibaca? π
Padahal gampang. Jika sudah cari dan ketemu kendala yang sama, keliatan jumlah repliesnya di sudut kanan bawah, tinggal klik kanan, lalu view replies.
Mari naikkan tingkat literasi Indonesia. Ga sulit. Biar kita fokus sama masalah yang belum ada solusinya.
Terima kasih.
#2026IndonesiaSukaBacaSebelumBertanya π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€15π«‘4π3π3
#SPT21
195. Mengapa tombol submit SPT Masa PPh 21 tidak ada?
Per 1 Januari 2026, tombol Submit SPT di SPT Masa PPh Pasal 21 hanya akan muncul jika telah melakukan Posting SPT.
Hal ini untuk memastikan semua bupot sudah terposting ke spt sebelum SPT di submit.
Silakan Posting SPT terlebih dahulu agar dapat melakukan submit SPT.
--
t.me/FAQcoretax
195. Mengapa tombol submit SPT Masa PPh 21 tidak ada?
Per 1 Januari 2026, tombol Submit SPT di SPT Masa PPh Pasal 21 hanya akan muncul jika telah melakukan Posting SPT.
Hal ini untuk memastikan semua bupot sudah terposting ke spt sebelum SPT di submit.
Silakan Posting SPT terlebih dahulu agar dapat melakukan submit SPT.
--
t.me/FAQcoretax
β€11π3β1
#SolusiSementara
Buat dan approve FPK error object. Silakan buat FPK dengan metode import XML dulu ya.
--
t.me/FAQcoretax
Buat dan approve FPK error object. Silakan buat FPK dengan metode import XML dulu ya.
--
t.me/FAQcoretax
β€12π3π€1
#Registrasi
196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?
1οΈβ£ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
2οΈβ£ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
3οΈβ£ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
4οΈβ£ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
5οΈβ£ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
π§ Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.
Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.
Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72
β
t.me/FAQcoretax
196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?
π Penegasan Pengajuan Status Non-Aktif (NA) bagi Istri yang Ingin Gabung Pajak dengan Suami
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penggabungan kewajiban pajak istri ke suami (status KK - Kepala Keluarga), terutama menjelang dan setelah Tahun Pajak 2025, berikut penjelasan sederhananya.
1οΈβ£ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
β Jika istri sudah punya NPWP aktif dan ingin pajaknya digabung dengan suami, maka:
β‘οΈ Istri perlu mengajukan permohonan status Non-Aktif (NA).
Ini adalah hak Kawan Pajak, dan boleh difasilitasi sesuai ketentuan.
2οΈβ£ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
β BISA.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Permohonan status NA tetap bisa diproses oleh KPP meskipun lewat 31 Desember 2025.
- Tidak dikenakan denda dan tidak diterbitkan Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak (STP) akibat tidak lapor SPT Tahunan atas nama istri, asal status NA disetujui oleh KPP paling lambat 31 Maret 2026.
3οΈβ£ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
β BOLEH.
Penting untuk dipahami:
- Jika status NA disetujui, kewajiban SPT istri Tahun Pajak 2025 menjadi gugur, selama SPT suami belum dilaporkan.
- Meminta istri lapor SPT terpisah dulu justru tidak sejalan dengan tujuan penggabungan pajak ke suami.
4οΈβ£ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Cukup bukti validasi hubungan keluarga, misalnya:
π Salah satu dari berikut ini sudah cukup:
- Screenshot Data Unit Keluarga (DUK) di akun suami di mana istri tercatat sebagai tanggungan. Selain itu, Status Perkawinan di Profil Coretax istri sudah sesuai (bukan Tidak Kawin) dan telah terisi data KK & NIK Kepala Keluarga, dan/atau
- Kartu Keluarga (KK).
5οΈβ£ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
Supaya penghasilan istri bisa masuk ke SPT Tahunan Suami, pastikan:
β Istri sudah tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) suami
β Status unit perpajakannya sebagai tanggungan
β οΈ Perubahan DUK harus dilakukan sebelum suami melaporkan SPT Tahunan 2025
π§ Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.
Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.
Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72
β
t.me/FAQcoretax
β€15β3π3π₯1
#Pembayaran
β197. Kenapa pilihan tahun 2025 tidak muncul saat buat kode billing deposit, dan apa maksud urutan tahun selain deposit?β
π³ Cara Kerja Deposit di Coretax
- Kode billing deposit mengikuti tahun saat dibuat (_system date_):
- Jika deposit dibuat di tahun 2025
β Masa tahunnya otomatis JanβDes 2025
- Jika deposit dibuat di tahun 2026:
β Masa tahunnya otomatis JanβDes 2026
π‘ Deposit Lama Hilang? Tidak.
π Urutan Tahun saat buat Kode Billing untuk Jenis Pajak Lain
π Tips agar tidak salah buat kode billing selain Deposit:
Silakan ketik tahun pajak yang ingin dibuat billingnya pada pilihan Masa dan Tahun pajak agar pilihan tahun lebih tepat sasaran sebelum memilih.
π§ Kesimpulan:
Deposit tidak hilang, hanya mengikuti logika tahun sistem.
Selama saldo masih ada, tetap bisa digunakan lintas kewajiban tahun pajak.
--
t.me/FAQcoretax
β197. Kenapa pilihan tahun 2025 tidak muncul saat buat kode billing deposit, dan apa maksud urutan tahun selain deposit?β
π³ Cara Kerja Deposit di Coretax
- Kode billing deposit mengikuti tahun saat dibuat (_system date_):
- Jika deposit dibuat di tahun 2025
β Masa tahunnya otomatis JanβDes 2025
- Jika deposit dibuat di tahun 2026:
β Masa tahunnya otomatis JanβDes 2026
π‘ Deposit Lama Hilang? Tidak.
β Selama masih ada saldo deposit tahun 2025 yang belum terpakai:
- Saldo tersebut tetap tercatat di _buku besar_
- Bisa digunakan untuk:
- Kewajiban pajak tahun/masa 2025 yang belum dibayar
- Kewajiban pajak tahun 2026
π Sebaliknya juga berlaku:
- Deposit yang dibuat di 2026
β Tetap bisa dipakai untuk kewajiban pajak 2025 yang belum dipenuhi
Catatan:
- pilihan "untuk pembayaran", "untuk masa", dan "untuk tahun" pada saat buat kode billing bersifat indikatif dan tidak mengikat.
- per 3 Januari 2026, pilihan indikatif untuk tahun pajak 2025 sudah tersedia
π Urutan Tahun saat buat Kode Billing untuk Jenis Pajak Lain
Untuk jenis pajak selain deposit, pilihan tahun buat kode billing menampilkan urutan:
1οΈβ£ Bulan berjalan (_current month_) misalnya: Januari
2οΈβ£ Tahun berjalan (_Y_) misalnya: 2026
3οΈβ£ Tahun berikutnya (_Y+1_) misalnya: 2027
4οΈβ£ Tahun sebelumnya (_Y-1_) misalnya: 2025
Tampilan Y+1 dulu sempat menimbulkan banyak kesalahan input dan sudah diubah dengan urutan sekarang.
π Tips agar tidak salah buat kode billing selain Deposit:
Silakan ketik tahun pajak yang ingin dibuat billingnya pada pilihan Masa dan Tahun pajak agar pilihan tahun lebih tepat sasaran sebelum memilih.
π§ Kesimpulan:
Deposit tidak hilang, hanya mengikuti logika tahun sistem.
Selama saldo masih ada, tetap bisa digunakan lintas kewajiban tahun pajak.
--
t.me/FAQcoretax
π8β€2β2
PMK_No_90_Tahun_2025_PPN_DTP_Penyerahan_Rumah_Tapak_dan_Rusun_Tahun.pdf
1.3 MB
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Tahun Anggaran 2026:
Insentif PPN DTP Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk tahun anggaran 2026, sebagai paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Insentif PPN DTP Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk tahun anggaran 2026, sebagai paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
π6β€3π2β1π«‘1
PMK No. 105 tahun 2025 - PPh 21 DTP tahun 2026.pdf
1.5 MB
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2026:
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2026
- Tujuan: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.
- Jangka Waktu Pemberian: Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2026
- Tujuan: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.
- Jangka Waktu Pemberian: Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
π5π3β€2β1π«‘1
PMK_No_108_Tahun_2025_Petunjuk_Teknis_mengenai_Akses_Informasi_Keuangan.pdf
6.9 MB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Tujuan dan Ruang Lingkup Akses Informasi Keuangan:
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan (LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS) dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF).
- Akses ini meliputi penerimaan dan perolehan informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan informasi berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis, serta memberikan informasi berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas.
Tujuan dan Ruang Lingkup Akses Informasi Keuangan:
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan (LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS) dan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF).
- Akses ini meliputi penerimaan dan perolehan informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan informasi berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis, serta memberikan informasi berdasarkan permintaan, dengan benar, lengkap, dan jelas.
β€7π2β1
PMK No. 112 Tahun 2025 Tata Cara Penerapan P3B.pdf
2.4 MB
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Ketentuan Umum:
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- P3B dapat diterapkan jika terdapat P3B antara Indonesia dan Mitra P3B.
- Penerapan P3B berlaku untuk WPDN dan WPLN yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
- WPLN berhak atas manfaat P3B jika: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
- Manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda.
Ketentuan Umum:
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- P3B dapat diterapkan jika terdapat P3B antara Indonesia dan Mitra P3B.
- Penerapan P3B berlaku untuk WPDN dan WPLN yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
- WPLN berhak atas manfaat P3B jika: bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dan tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
- Manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan/pemungutan pajak yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang berbeda.
π5π3β€2β1
PMK_No_114_Tahun_2025_Perlakuan_PPh_Bantuan,_Sumbangan,_Hibah.pdf
1.6 MB
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan:
1. Perlakuan PPh bagi Pemberi Bantuan/-Sumbangan/Hibah (Pasal 2, 4, 9)
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Pengecualian yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:
a .Sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Batasan yang dapat dikurangkan adalah tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
b. Zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah. Batasannya tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.
c. Pengurangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan/biaya/zakat dibayarkan.
- Keuntungan Pengalihan Harta: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi.
2. Pengecualian Objek PPh bagi Penerima (Pasal 15)
- Penerimaan bantuan atau sumbangan (termasuk zakat, infak, sedekah, sumbangan keagamaan wajib) dan harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Penerima Harta Hibahan yang Dikecualikan: Keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
3. Kewajiban Pelaporan (Pasal 19, 21)
- Lembaga penerima sumbangan wajib membuat bukti penerimaan yang sah.
- Badan penanggulangan bencana dan lembaga penerima sumbangan/biaya infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan.
- Badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib wajib menyampaikan laporan penerimaan setiap tahun paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun tersebut.
1. Perlakuan PPh bagi Pemberi Bantuan/-Sumbangan/Hibah (Pasal 2, 4, 9)
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan pada umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Pengecualian yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto:
a .Sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Batasan yang dapat dikurangkan adalah tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
b. Zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah. Batasannya tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.
c. Pengurangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan/biaya/zakat dibayarkan.
- Keuntungan Pengalihan Harta: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi.
2. Pengecualian Objek PPh bagi Penerima (Pasal 15)
- Penerimaan bantuan atau sumbangan (termasuk zakat, infak, sedekah, sumbangan keagamaan wajib) dan harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Penerima Harta Hibahan yang Dikecualikan: Keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
3. Kewajiban Pelaporan (Pasal 19, 21)
- Lembaga penerima sumbangan wajib membuat bukti penerimaan yang sah.
- Badan penanggulangan bencana dan lembaga penerima sumbangan/biaya infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan.
- Badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib wajib menyampaikan laporan penerimaan setiap tahun paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun tersebut.
β€6π4π3
π’ AKHIRNYA RILIS | KeKaSih 21 v1.0 (Coretax)
Rekan @FAQcoretax, ini adalah kontribusi kecil saya, Rahmatullah Barkat, untuk mempermudah kita semua menghadapi PPh 21 di era Coretax.
Saya merancang KeKaSiH 21 (Kertas Kerja Simplifikasi Hitung PPh Pasal 21) agar perhitungan pajak jadi lebih praktis, mulai dari:
β All-in-One: Hitung PPh 21 Pegawai Tetap, Tidak Tetap, & Lainnya.
β Coretax Ready: Support TER, Tahunan A1, & XML Export (PMK-168).
β Smart Simulation: Komparasi TER vs Tarif 17 & Simulasi Pemotongan Tahunan dan Kertas Kerja DTP PMK-72 (Insentif Pariwisata).
β Gratis & Mudah: Gaptek friendly, sudah saya sediakan panduan bergambar.
Kertas Kerja ini GRATIS, spesial untuk subscriber setia @FAQcoretax.
π₯ Ambil aplikasi-nya hanya di sini:
π t.me/kekasih21bot
Semoga karya sederhana ini bermanfaat dan memudahkan pekerjaan teman-teman semua. Saran, masukan dan pertanyaan silakan komen di post ini. Terima kasih.
Salam hormat,
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
ββ
t.me/FAQcoretax
Rekan @FAQcoretax, ini adalah kontribusi kecil saya, Rahmatullah Barkat, untuk mempermudah kita semua menghadapi PPh 21 di era Coretax.
Saya merancang KeKaSiH 21 (Kertas Kerja Simplifikasi Hitung PPh Pasal 21) agar perhitungan pajak jadi lebih praktis, mulai dari:
β All-in-One: Hitung PPh 21 Pegawai Tetap, Tidak Tetap, & Lainnya.
β Coretax Ready: Support TER, Tahunan A1, & XML Export (PMK-168).
β Smart Simulation: Komparasi TER vs Tarif 17 & Simulasi Pemotongan Tahunan dan Kertas Kerja DTP PMK-72 (Insentif Pariwisata).
β Gratis & Mudah: Gaptek friendly, sudah saya sediakan panduan bergambar.
Kertas Kerja ini GRATIS, spesial untuk subscriber setia @FAQcoretax.
π₯ Ambil aplikasi-nya hanya di sini:
π t.me/kekasih21bot
Semoga karya sederhana ini bermanfaat dan memudahkan pekerjaan teman-teman semua. Saran, masukan dan pertanyaan silakan komen di post ini. Terima kasih.
Salam hormat,
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
ββ
t.me/FAQcoretax
10β€101π24π16π₯4π«‘3π1π€1
FAQ Coretax
Photo
Tips Bila Kekasih 21 Lambat:
Gunakan Mode Manual Calculation
- Buka File β klik Options β klik tab Formulas β Pada Calculation Options β klik Manual.
- Dengan ini, Excel tidak menghitung otomatis setiap kali ada perubahan/pengisian cell.
- Saat mau jalanan formulanya:
β tekan F9 untuk menghitung seluruh workbook, atau
β rekan Shift+F9 untuk menghitung hanya sheet aktif.
--
t.me/FAQcoretax
Gunakan Mode Manual Calculation
- Buka File β klik Options β klik tab Formulas β Pada Calculation Options β klik Manual.
- Dengan ini, Excel tidak menghitung otomatis setiap kali ada perubahan/pengisian cell.
- Saat mau jalanan formulanya:
β tekan F9 untuk menghitung seluruh workbook, atau
β rekan Shift+F9 untuk menghitung hanya sheet aktif.
--
t.me/FAQcoretax
β€16π₯4π3π«‘1