FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
Sepertinya akan ada jadwal downtime malam ini πŸ™
😭30❀4😱3πŸ€”2
#DownTime

Downtime yang direncanakan ternyata tidak jadi. Maaf atas informasi sebelumnya..
πŸ‘12πŸ™1
COMING SOON
πŸ“„ Kekasih 21
Kertas Kerja Simplifikasi Hitung PPh Pasal 21

Kertas kerja ini saya hibahkan untuk membantu Wajib Pajak (non Instansi Pemerintah) dan pemotong pajak dalam:
- Perhitungan PPh 21 untuk seluruh subjek pajak (termasuk pesangon final)
- Buat XML BPMP, BP21, dan BPA1 secara otomatis
- Simulasi BPA1 dan pemotongan setahun (cetak dummy pdf BPA1 dan ringkasannya per pegawai)
- Implementasi ketentuan PMK-72 (DTP dan Non-DTP) atas insentif PPh Pasal 21

🎯 Gratis, tidak diperjualbelikan dan eksklusif bagi subscriber channel Telegram @FAQcoretax

Panduan akan segera dirilis bersamaan dengan aplikasinya. Kemungkinan dengan pertemuan daring membahas cara memakainya di Channel Telegram ini, via Voice Chat.

πŸ‘‰ Subscribe sekarang: t.me/FAQcoretax
Update Telegram ke versi terbaru.

Terima kasih. Doakan finishing-nya lancar. πŸ™
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

β€”
t.me/FAQcoretax
1❀81πŸ‘35πŸ™16🫑8πŸ”₯6πŸ—Ώ2✍1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Saksikan Tax Live Episode 147: Haruskah Wanita Kawin Gabung NPWP?

πŸ—“οΈ: Rabu, 31 Desember 2025
⏰: 14:00 WIB
πŸŽ™οΈ: Elfi Rahmi & Rahmatullah Barkat

Hanya di IG @ditjenpajakri

--
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ‘7
#Reminder
Sampai jumpa pukul 14.00 WIB

di instagram.com/ditjenpajakri

Info di IG Live ini akan jadi patokan kewajiban pajak suami istri, khususnya tahun pajak 2025, yang bisa membuat pajak nihil atau ada kurang bayar tambahan.

Jika sudah tahu, apa yang harus dilakukan juga akan dibahas.

Jangan sampai ga hadir!

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘8❀3🫑3πŸ™2
Siap-siap..
1❀7🫑4
#Reminder

Bagi WP UMKM, menunggu kepastian keluarnya PP pengganti PP 55 tahun 2022, rasanya deg degan, semakin dekat menyongsong akhir tahun. Penasarannya makin besar.

Apakah benar jadi keluar?

Tapi, jangan sampai lupa, itu di luar kuasa kita. Tugas hanya menunggu. Jika takdirnya keluar, akan keluar juga, percayalah. πŸ™

Yang bisa kita kendalikan dan lakuksn di penghujung di akhir tahun ini, untuk siap lapor SPT Tahunan lancar (di luar masalah pemberitajuan NPPN) adalah:

Catat/capture semua saldo harta kas/setara kas dan utang per akhir tahun per 31 Desember.

Biar ga migrain, pas ngisi nilai perolehan di daftar harta dan utang SPT

Sesuai regulasi PER 11, kolom nilai perolehan tersebut diiisi dengan nilai saldo per akhir tahunnya.

Misalnya:
- Kas dan Setara Kas:
Diisi dengan nilai nominal uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, dan commercial paper, per 31 Desember.
- Piutang
Diisi dengan sisa piutang usaha, piutang afiliasi, atau piutang lainnya yang belum dibayar kembali kepada Anda pada akhir tahun.
- Utang/Liabilitas: Diisi dengan jumlah pokok utang (beserta bunganya) yang belum dibayar, meliputi utang bank (KPR, KPA, leasing), kartu kredit, utang afiliasi, dan pinjaman lainnya.

Jadi, setelah baca reminder ini. Langsung buka aplikasi perbankan/investasinya atau catatan apapun atas yang bisa berikan informasi disebutkan di atas: Cekrek! Jadikan satu folder/album.

Percayalah. Ini kebiasan akhir tahun yang akan sangat membantu.

Terima kasih.
#MalamMasihPanjang

--
t.me/FAQcoretax
❀16🫑4πŸ™3πŸ€·β€β™€1✍1
#EskalasiCepat

Ada yang kendala lapor SPT PPN masa November ga?

Jika iya. Berikan uraian dan sample data NPWP ke @rindang092

Ditunggu segera πŸ™πŸ™
❀7
#LayananAdministrasi
195. Saya cek di daftar fasilitas saya, status fasilitas NPPN untuk tahun pajak 2025 tertulis Expired. Apakah error?

πŸ”Ž Klarifikasi Status NPPN β€œExpired” di Coretax

Terkait WP yang sudah menyampaikan Pemberitahuan NPPN, namun saat dicek di Daftar Fasilitas Saya statusnya β€œexpired” dan tidak muncul di Daftar Fasilitas Aktif, berikut penjelasannya πŸ‘‡

βœ… Ini BUKAN Error
β€’ Di sistem Coretax terdapat job otomatis yang akan mengubah status fasilitas menjadi β€œexpired” apabila tahun pajaknya telah lewat.
β€’ Karena itu, Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku.
➑️ NPPN untuk tahun pajak sebelumnya wajar tidak lagi terlihat di profil WP.

🧩 Tidak Menghambat Pelaporan SPT
Validasi penggunaan NPPN di SPT Tahunan ❌ tidak melihat status aktif/expired.
Sistem hanya memvalidasi:
β€’ NPWP, dan
β€’ Tahun Pajak NPPN yang diajukan.

βœ… Cara Memastikan NPPN Bisa Dipakai di SPT 2025
Cukup lakukan pengecekan berikut πŸ‘‡
πŸ“Œ Menu:
Layanan β†’ Layanan Administrasi β†’ Daftar Fasilitas

πŸ” Pastikan sudah terekam:
β€’ Sub Service: AS.04-01
(Pemberitahuan Penggunaan NPPN)
β€’ NPWP Wajib Pajak
β€’ Tahun Pajak: 2025

Jika data tersebut ada, maka:
βœ”οΈ NPPN dapat digunakan di SPT Tahunan 2025 meskipun di Profil WP tertulis β€œexpired”.

πŸ“ Kesimpulan
Status β€œexpired” bukan masalah, selama pemberitahuan NPPN terekam untuk tahun pajak yang benar.

--
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ™3✍1
#InfoPenangananKendala

Atas submit FPK yang error object dan tanggal retur yang terkunci di tanggal 1 januari 2026 akan ditangani besok Jumat.

Silakan simpan konsep terlebih dahulu.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘1πŸ’”1
#Reminder

Tahun Pajak 2026 telah tiba
Tahun Pajak 2025 sudah bisa dilaporkan SPT Tahunan PPh-nya

Silakan buat konsep SPT Tahunan PPh
Pelajari logic dari pengisian SPT Tahunan jika perlu, agar tahu apa yang perlu disiapkan

Semua materi tentang SPT Tahunan PPh, baik paparan dan video sudah ada di pajak.go.id/lapor-tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ‘5🫑4✍1
#EskalasiKolektif

Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: β€œThe requested file could not be found.”


πŸ“Œ Kriteria Kendala
- Faktur Pajak Keluaran
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh

πŸ›  Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif.

πŸ‘‰ Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
πŸ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)

Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ™3
OP PPh Final UMKM yang di 2024 habis masa berlakunya (menurut ketentuan lama), tahan dulu aja ya lapor SPT Tahunannya kalau masih ragu di tahun 2025 bisa pakai atau gak PPh final 0,5%, tunggu yang ditunggu tunggu muncul aja πŸ‘

Tenang aja, dikit lagi..
Akan indah pada waktunya..

β€”
t.me/FAQcoretax
1❀6😭6πŸ‘4😱2🫑1
#Reminder

Bagi subscriber FAQcoretax ataupun member konsulgab.

Tolong jika ada kendala, sempatkan cari dulu permasalahan serupa beserta replies jawabannya di channel ini atau di group @konsulgabjatim1

Saya yakin problemnya sudah ada yang tanyakan dan juga jawabannya

Masa ada yang bertanya suatu kendala di suatu postingan yang ada solusinya, apa ga dibaca? πŸ˜„

Padahal gampang. Jika sudah cari dan ketemu kendala yang sama, keliatan jumlah repliesnya di sudut kanan bawah, tinggal klik kanan, lalu view replies.

Mari naikkan tingkat literasi Indonesia. Ga sulit. Biar kita fokus sama masalah yang belum ada solusinya.

Terima kasih.
#2026IndonesiaSukaBacaSebelumBertanya 😁

--
t.me/FAQcoretax
❀15🫑4πŸ‘3πŸ™3
#SPT21
195. Mengapa tombol submit SPT Masa PPh 21 tidak ada?

Per 1 Januari 2026, tombol Submit SPT di SPT Masa PPh Pasal 21 hanya akan muncul jika telah melakukan Posting SPT.

Hal ini untuk memastikan semua bupot sudah terposting ke spt sebelum SPT di submit.

Silakan Posting SPT terlebih dahulu agar dapat melakukan submit SPT.

--
t.me/FAQcoretax
❀11πŸ™3✍1
#SolusiSementara

Buat dan approve FPK error object. Silakan buat FPK dengan metode import XML dulu ya.

--
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ™3πŸ€”1
#Registrasi
196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?

πŸ”” Penegasan Pengajuan Status Non-Aktif (NA) bagi Istri yang Ingin Gabung Pajak dengan Suami
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penggabungan kewajiban pajak istri ke suami (status KK - Kepala Keluarga), terutama menjelang dan setelah Tahun Pajak 2025, berikut penjelasan sederhananya.


1️⃣ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
βœ… Jika istri sudah punya NPWP aktif dan ingin pajaknya digabung dengan suami, maka:
➑️ Istri perlu mengajukan permohonan status Non-Aktif (NA).
Ini adalah hak Kawan Pajak, dan boleh difasilitasi sesuai ketentuan.


2️⃣ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
βœ… BISA.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Permohonan status NA tetap bisa diproses oleh KPP meskipun lewat 31 Desember 2025.
- Tidak dikenakan denda dan tidak diterbitkan Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak (STP) akibat tidak lapor SPT Tahunan atas nama istri, asal status NA disetujui oleh KPP paling lambat 31 Maret 2026.


3️⃣ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
βœ… BOLEH.
Penting untuk dipahami:
- Jika status NA disetujui, kewajiban SPT istri Tahun Pajak 2025 menjadi gugur, selama SPT suami belum dilaporkan.
- Meminta istri lapor SPT terpisah dulu justru tidak sejalan dengan tujuan penggabungan pajak ke suami.


4️⃣ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Cukup bukti validasi hubungan keluarga, misalnya:
πŸ“Œ Salah satu dari berikut ini sudah cukup:
- Screenshot Data Unit Keluarga (DUK) di akun suami di mana istri tercatat sebagai tanggungan. Selain itu, Status Perkawinan di Profil Coretax istri sudah sesuai (bukan Tidak Kawin) dan telah terisi data KK & NIK Kepala Keluarga, dan/atau
- Kartu Keluarga (KK).


5️⃣ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
Supaya penghasilan istri bisa masuk ke SPT Tahunan Suami, pastikan:
βœ… Istri sudah tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) suami
βœ… Status unit perpajakannya sebagai tanggungan
⚠️ Perubahan DUK harus dilakukan sebelum suami melaporkan SPT Tahunan 2025


🧭 Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.

Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.

Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72

β€”
t.me/FAQcoretax
❀15✍3πŸ‘3πŸ”₯1
#Pembayaran
β€œ197. Kenapa pilihan tahun 2025 tidak muncul saat buat kode billing deposit, dan apa maksud urutan tahun selain deposit?”

πŸ’³ Cara Kerja Deposit di Coretax
- Kode billing deposit mengikuti tahun saat dibuat (_system date_):
- Jika deposit dibuat di tahun 2025
➜ Masa tahunnya otomatis Jan–Des 2025
- Jika deposit dibuat di tahun 2026:
➜ Masa tahunnya otomatis Jan–Des 2026

πŸ’‘ Deposit Lama Hilang? Tidak.
βœ… Selama masih ada saldo deposit tahun 2025 yang belum terpakai:
- Saldo tersebut tetap tercatat di _buku besar_
- Bisa digunakan untuk:
- Kewajiban pajak tahun/masa 2025 yang belum dibayar
- Kewajiban pajak tahun 2026

πŸ” Sebaliknya juga berlaku:
- Deposit yang dibuat di 2026
➜ Tetap bisa dipakai untuk kewajiban pajak 2025 yang belum dipenuhi

Catatan:
- pilihan "untuk pembayaran", "untuk masa", dan "untuk tahun" pada saat buat kode billing bersifat indikatif dan tidak mengikat.
- per 3 Januari 2026, pilihan indikatif untuk tahun pajak 2025 sudah tersedia


πŸ—‚ Urutan Tahun saat buat Kode Billing untuk Jenis Pajak Lain
Untuk jenis pajak selain deposit, pilihan tahun buat kode billing menampilkan urutan:
1️⃣ Bulan berjalan (_current month_) misalnya: Januari
2️⃣ Tahun berjalan (_Y_) misalnya: 2026
3️⃣ Tahun berikutnya (_Y+1_) misalnya: 2027
4️⃣ Tahun sebelumnya (_Y-1_) misalnya: 2025

Tampilan Y+1 dulu sempat menimbulkan banyak kesalahan input dan sudah diubah dengan urutan sekarang.


πŸ” Tips agar tidak salah buat kode billing selain Deposit:
Silakan ketik tahun pajak yang ingin dibuat billingnya pada pilihan Masa dan Tahun pajak agar pilihan tahun lebih tepat sasaran sebelum memilih.

🧭 Kesimpulan:
Deposit tidak hilang, hanya mengikuti logika tahun sistem.
Selama saldo masih ada, tetap bisa digunakan lintas kewajiban tahun pajak.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘8❀2✍2