#Registrasi
194. Saat aktivasi akun, muncul error "Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!"
Kndala yang dialami Wajib Pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu βAktivasi Akun Wajib Pajakβ, dengan pesan error:
β Operasi Gagal: βEmail Confirmation Failedβ
β βKesalahan saat mengirim permintaan akses digitalβ
π Penyebab
Error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena:
- Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online, dan/atau
- Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun Coretax sebelumnya
Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang.
β Solusi
π Tidak perlu melakukan aktivasi ulang: Wajib Pajak cukup menggunakan fitur βLupa Kata Sandiβ untuk mendapatkan kembali akses akun Coretax.
Menu βLupa Kata Sandiβ dapat digunakan untuk:
- Mengatur ulang password
- Mengaktifkan kembali akses akun Coretax yang sudah pernah terdaftar
π Catatan Penting
- Error ini bukan penolakan pendaftaran WP
- Akun sebenarnya sudah tercatat di sistem
- Disarankan memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses
β
t.me/FAQcoretax
194. Saat aktivasi akun, muncul error "Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!"
Kndala yang dialami Wajib Pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu βAktivasi Akun Wajib Pajakβ, dengan pesan error:
β Operasi Gagal: βEmail Confirmation Failedβ
β βKesalahan saat mengirim permintaan akses digitalβ
π Penyebab
Error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena:
- Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online, dan/atau
- Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun Coretax sebelumnya
Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang.
β Solusi
π Tidak perlu melakukan aktivasi ulang: Wajib Pajak cukup menggunakan fitur βLupa Kata Sandiβ untuk mendapatkan kembali akses akun Coretax.
Menu βLupa Kata Sandiβ dapat digunakan untuk:
- Mengatur ulang password
- Mengaktifkan kembali akses akun Coretax yang sudah pernah terdaftar
π Catatan Penting
- Error ini bukan penolakan pendaftaran WP
- Akun sebenarnya sudah tercatat di sistem
- Disarankan memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses
β
t.me/FAQcoretax
π7β€3β1
FAQ Coretax
[Sign In Progress lebih dari 24 jam] Apakah ada yang mengalami Sign In Progress sejak kemarin dan belum selesai? (Bisa pilih lebih dari 1)
#InfoPenangananKendala
Atas sign in progress yang terkendala lebih dari 24 jam atas bukti pemotongan (PPh 21/Unifikasi), tim teknis PSIAP telah bantu ubahkan kembali ke konsep agar dapat diproses TTE ulang.
Silakan cek ulang.
β
t.me/FAQcoretax
Atas sign in progress yang terkendala lebih dari 24 jam atas bukti pemotongan (PPh 21/Unifikasi), tim teknis PSIAP telah bantu ubahkan kembali ke konsep agar dapat diproses TTE ulang.
Silakan cek ulang.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π«‘5β€1
Sepertinya akan ada jadwal downtime malam ini π
π30β€4π±3π€2
FAQ Coretax
Sepertinya akan ada jadwal downtime malam ini π
#Siapsiap
Dari info yang diperoleh: Down time mundur ke jam 9 malam ini. Semoga berikan waktu yang cukup untuk persiapan jika diperlukan bagi internal/eksternal. π
--
t.me/FAQcoretax
Dari info yang diperoleh: Down time mundur ke jam 9 malam ini. Semoga berikan waktu yang cukup untuk persiapan jika diperlukan bagi internal/eksternal. π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4π1π1
π12π1
COMING SOON
π Kekasih 21
Kertas Kerja Simplifikasi Hitung PPh Pasal 21
Kertas kerja ini saya hibahkan untuk membantu Wajib Pajak (non Instansi Pemerintah) dan pemotong pajak dalam:
- Perhitungan PPh 21 untuk seluruh subjek pajak (termasuk pesangon final)
- Buat XML BPMP, BP21, dan BPA1 secara otomatis
- Simulasi BPA1 dan pemotongan setahun (cetak dummy pdf BPA1 dan ringkasannya per pegawai)
- Implementasi ketentuan PMK-72 (DTP dan Non-DTP) atas insentif PPh Pasal 21
π― Gratis, tidak diperjualbelikan dan eksklusif bagi subscriber channel Telegram @FAQcoretax
Panduan akan segera dirilis bersamaan dengan aplikasinya. Kemungkinan dengan pertemuan daring membahas cara memakainya di Channel Telegram ini, via Voice Chat.
π Subscribe sekarang: t.me/FAQcoretax
Update Telegram ke versi terbaru.
Terima kasih. Doakan finishing-nya lancar. π
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
π Kekasih 21
Kertas Kerja Simplifikasi Hitung PPh Pasal 21
Kertas kerja ini saya hibahkan untuk membantu Wajib Pajak (non Instansi Pemerintah) dan pemotong pajak dalam:
- Perhitungan PPh 21 untuk seluruh subjek pajak (termasuk pesangon final)
- Buat XML BPMP, BP21, dan BPA1 secara otomatis
- Simulasi BPA1 dan pemotongan setahun (cetak dummy pdf BPA1 dan ringkasannya per pegawai)
- Implementasi ketentuan PMK-72 (DTP dan Non-DTP) atas insentif PPh Pasal 21
π― Gratis, tidak diperjualbelikan dan eksklusif bagi subscriber channel Telegram @FAQcoretax
Panduan akan segera dirilis bersamaan dengan aplikasinya. Kemungkinan dengan pertemuan daring membahas cara memakainya di Channel Telegram ini, via Voice Chat.
π Subscribe sekarang: t.me/FAQcoretax
Update Telegram ke versi terbaru.
Terima kasih. Doakan finishing-nya lancar. π
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
1β€81π35π16π«‘8π₯6πΏ2β1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Saksikan Tax Live Episode 147: Haruskah Wanita Kawin Gabung NPWP?
ποΈ: Rabu, 31 Desember 2025
β°: 14:00 WIB
ποΈ: Elfi Rahmi & Rahmatullah Barkat
Hanya di IG @ditjenpajakri
--
t.me/FAQcoretax
ποΈ: Rabu, 31 Desember 2025
β°: 14:00 WIB
ποΈ: Elfi Rahmi & Rahmatullah Barkat
Hanya di IG @ditjenpajakri
--
t.me/FAQcoretax
β€7π7
#Reminder
Sampai jumpa pukul 14.00 WIB
di instagram.com/ditjenpajakri
Info di IG Live ini akan jadi patokan kewajiban pajak suami istri, khususnya tahun pajak 2025, yang bisa membuat pajak nihil atau ada kurang bayar tambahan.
Jika sudah tahu, apa yang harus dilakukan juga akan dibahas.
Jangan sampai ga hadir!
--
t.me/FAQcoretax
Sampai jumpa pukul 14.00 WIB
di instagram.com/ditjenpajakri
Info di IG Live ini akan jadi patokan kewajiban pajak suami istri, khususnya tahun pajak 2025, yang bisa membuat pajak nihil atau ada kurang bayar tambahan.
Jika sudah tahu, apa yang harus dilakukan juga akan dibahas.
Jangan sampai ga hadir!
--
t.me/FAQcoretax
π8β€3π«‘3π2
#Reminder
Bagi WP UMKM, menunggu kepastian keluarnya PP pengganti PP 55 tahun 2022, rasanya deg degan, semakin dekat menyongsong akhir tahun. Penasarannya makin besar.
Apakah benar jadi keluar?
Tapi, jangan sampai lupa, itu di luar kuasa kita. Tugas hanya menunggu. Jika takdirnya keluar, akan keluar juga, percayalah. π
Yang bisa kita kendalikan dan lakuksn di penghujung di akhir tahun ini, untuk siap lapor SPT Tahunan lancar (di luar masalah pemberitajuan NPPN) adalah:
Catat/capture semua saldo harta kas/setara kas dan utang per akhir tahun per 31 Desember.
Biar ga migrain, pas ngisi nilai perolehan di daftar harta dan utang SPT
Sesuai regulasi PER 11, kolom nilai perolehan tersebut diiisi dengan nilai saldo per akhir tahunnya.
Misalnya:
- Kas dan Setara Kas:
Diisi dengan nilai nominal uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, dan commercial paper, per 31 Desember.
- Piutang
Diisi dengan sisa piutang usaha, piutang afiliasi, atau piutang lainnya yang belum dibayar kembali kepada Anda pada akhir tahun.
- Utang/Liabilitas: Diisi dengan jumlah pokok utang (beserta bunganya) yang belum dibayar, meliputi utang bank (KPR, KPA, leasing), kartu kredit, utang afiliasi, dan pinjaman lainnya.
Jadi, setelah baca reminder ini. Langsung buka aplikasi perbankan/investasinya atau catatan apapun atas yang bisa berikan informasi disebutkan di atas: Cekrek! Jadikan satu folder/album.
Percayalah. Ini kebiasan akhir tahun yang akan sangat membantu.
Terima kasih.
#MalamMasihPanjang
--
t.me/FAQcoretax
Bagi WP UMKM, menunggu kepastian keluarnya PP pengganti PP 55 tahun 2022, rasanya deg degan, semakin dekat menyongsong akhir tahun. Penasarannya makin besar.
Apakah benar jadi keluar?
Tapi, jangan sampai lupa, itu di luar kuasa kita. Tugas hanya menunggu. Jika takdirnya keluar, akan keluar juga, percayalah. π
Yang bisa kita kendalikan dan lakuksn di penghujung di akhir tahun ini, untuk siap lapor SPT Tahunan lancar (di luar masalah pemberitajuan NPPN) adalah:
Catat/capture semua saldo harta kas/setara kas dan utang per akhir tahun per 31 Desember.
Biar ga migrain, pas ngisi nilai perolehan di daftar harta dan utang SPT
Sesuai regulasi PER 11, kolom nilai perolehan tersebut diiisi dengan nilai saldo per akhir tahunnya.
Misalnya:
- Kas dan Setara Kas:
Diisi dengan nilai nominal uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, dan commercial paper, per 31 Desember.
- Piutang
Diisi dengan sisa piutang usaha, piutang afiliasi, atau piutang lainnya yang belum dibayar kembali kepada Anda pada akhir tahun.
- Utang/Liabilitas: Diisi dengan jumlah pokok utang (beserta bunganya) yang belum dibayar, meliputi utang bank (KPR, KPA, leasing), kartu kredit, utang afiliasi, dan pinjaman lainnya.
Jadi, setelah baca reminder ini. Langsung buka aplikasi perbankan/investasinya atau catatan apapun atas yang bisa berikan informasi disebutkan di atas: Cekrek! Jadikan satu folder/album.
Percayalah. Ini kebiasan akhir tahun yang akan sangat membantu.
Terima kasih.
#MalamMasihPanjang
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€16π«‘4π3π€·ββ1β1
#EskalasiCepat
Ada yang kendala lapor SPT PPN masa November ga?
Jika iya. Berikan uraian dan sample data NPWP ke @rindang092
Ditunggu segera ππ
Ada yang kendala lapor SPT PPN masa November ga?
Jika iya. Berikan uraian dan sample data NPWP ke @rindang092
Ditunggu segera ππ
β€7
#LayananAdministrasi
195. Saya cek di daftar fasilitas saya, status fasilitas NPPN untuk tahun pajak 2025 tertulis Expired. Apakah error?
π Klarifikasi Status NPPN βExpiredβ di Coretax
Terkait WP yang sudah menyampaikan Pemberitahuan NPPN, namun saat dicek di Daftar Fasilitas Saya statusnya βexpiredβ dan tidak muncul di Daftar Fasilitas Aktif, berikut penjelasannya π
β Ini BUKAN Error
β’ Di sistem Coretax terdapat job otomatis yang akan mengubah status fasilitas menjadi βexpiredβ apabila tahun pajaknya telah lewat.
β’ Karena itu, Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku.
β‘οΈ NPPN untuk tahun pajak sebelumnya wajar tidak lagi terlihat di profil WP.
π§© Tidak Menghambat Pelaporan SPT
Validasi penggunaan NPPN di SPT Tahunan β tidak melihat status aktif/expired.
Sistem hanya memvalidasi:
β’ NPWP, dan
β’ Tahun Pajak NPPN yang diajukan.
β Cara Memastikan NPPN Bisa Dipakai di SPT 2025
Cukup lakukan pengecekan berikut π
π Menu:
Layanan β Layanan Administrasi β Daftar Fasilitas
π Pastikan sudah terekam:
β’ Sub Service: AS.04-01
(Pemberitahuan Penggunaan NPPN)
β’ NPWP Wajib Pajak
β’ Tahun Pajak: 2025
Jika data tersebut ada, maka:
βοΈ NPPN dapat digunakan di SPT Tahunan 2025 meskipun di Profil WP tertulis βexpiredβ.
π Kesimpulan
Status βexpiredβ bukan masalah, selama pemberitahuan NPPN terekam untuk tahun pajak yang benar.
--
t.me/FAQcoretax
195. Saya cek di daftar fasilitas saya, status fasilitas NPPN untuk tahun pajak 2025 tertulis Expired. Apakah error?
π Klarifikasi Status NPPN βExpiredβ di Coretax
Terkait WP yang sudah menyampaikan Pemberitahuan NPPN, namun saat dicek di Daftar Fasilitas Saya statusnya βexpiredβ dan tidak muncul di Daftar Fasilitas Aktif, berikut penjelasannya π
β Ini BUKAN Error
β’ Di sistem Coretax terdapat job otomatis yang akan mengubah status fasilitas menjadi βexpiredβ apabila tahun pajaknya telah lewat.
β’ Karena itu, Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku.
β‘οΈ NPPN untuk tahun pajak sebelumnya wajar tidak lagi terlihat di profil WP.
π§© Tidak Menghambat Pelaporan SPT
Validasi penggunaan NPPN di SPT Tahunan β tidak melihat status aktif/expired.
Sistem hanya memvalidasi:
β’ NPWP, dan
β’ Tahun Pajak NPPN yang diajukan.
β Cara Memastikan NPPN Bisa Dipakai di SPT 2025
Cukup lakukan pengecekan berikut π
π Menu:
Layanan β Layanan Administrasi β Daftar Fasilitas
π Pastikan sudah terekam:
β’ Sub Service: AS.04-01
(Pemberitahuan Penggunaan NPPN)
β’ NPWP Wajib Pajak
β’ Tahun Pajak: 2025
Jika data tersebut ada, maka:
βοΈ NPPN dapat digunakan di SPT Tahunan 2025 meskipun di Profil WP tertulis βexpiredβ.
π Kesimpulan
Status βexpiredβ bukan masalah, selama pemberitahuan NPPN terekam untuk tahun pajak yang benar.
--
t.me/FAQcoretax
β€14π3β1
#InfoPenangananKendala
Atas submit FPK yang error object dan tanggal retur yang terkunci di tanggal 1 januari 2026 akan ditangani besok Jumat.
Silakan simpan konsep terlebih dahulu.
β
t.me/FAQcoretax
Atas submit FPK yang error object dan tanggal retur yang terkunci di tanggal 1 januari 2026 akan ditangani besok Jumat.
Silakan simpan konsep terlebih dahulu.
β
t.me/FAQcoretax
β€6π1π1
#Reminder
Tahun Pajak 2026 telah tiba
Tahun Pajak 2025 sudah bisa dilaporkan SPT Tahunan PPh-nya
Silakan buat konsep SPT Tahunan PPh
Pelajari logic dari pengisian SPT Tahunan jika perlu, agar tahu apa yang perlu disiapkan
Semua materi tentang SPT Tahunan PPh, baik paparan dan video sudah ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
Tahun Pajak 2026 telah tiba
Tahun Pajak 2025 sudah bisa dilaporkan SPT Tahunan PPh-nya
Silakan buat konsep SPT Tahunan PPh
Pelajari logic dari pengisian SPT Tahunan jika perlu, agar tahu apa yang perlu disiapkan
Semua materi tentang SPT Tahunan PPh, baik paparan dan video sudah ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
β
t.me/FAQcoretax
β€12π5π«‘4β1
#EskalasiKolektif
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
π Kriteria Kendala
- Faktur Pajak Keluaran
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh
π Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif.
π Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
β
t.me/FAQcoretax
Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
β Pesan error yang muncul:
Operation Failed β Could not download file, reason: βThe requested file could not be found.β
π Kriteria Kendala
- Faktur Pajak Keluaran
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh
π Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif.
π Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
π t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)
Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax
β
t.me/FAQcoretax
β€14π3
OP PPh Final UMKM yang di 2024 habis masa berlakunya (menurut ketentuan lama), tahan dulu aja ya lapor SPT Tahunannya kalau masih ragu di tahun 2025 bisa pakai atau gak PPh final 0,5%, tunggu yang ditunggu tunggu muncul aja π
Tenang aja, dikit lagi..
Akan indah pada waktunya..
β
t.me/FAQcoretax
Tenang aja, dikit lagi..
Akan indah pada waktunya..
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
1β€6π6π4π±2π«‘1
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala import XML FPK dengan identitas national ID atau NIK telah dilakukan perbaikan.
Silakan dicoba.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala import XML FPK dengan identitas national ID atau NIK telah dilakukan perbaikan.
Silakan dicoba.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π4β€2π2
#Reminder
Bagi subscriber FAQcoretax ataupun member konsulgab.
Tolong jika ada kendala, sempatkan cari dulu permasalahan serupa beserta replies jawabannya di channel ini atau di group @konsulgabjatim1
Saya yakin problemnya sudah ada yang tanyakan dan juga jawabannya
Masa ada yang bertanya suatu kendala di suatu postingan yang ada solusinya, apa ga dibaca? π
Padahal gampang. Jika sudah cari dan ketemu kendala yang sama, keliatan jumlah repliesnya di sudut kanan bawah, tinggal klik kanan, lalu view replies.
Mari naikkan tingkat literasi Indonesia. Ga sulit. Biar kita fokus sama masalah yang belum ada solusinya.
Terima kasih.
#2026IndonesiaSukaBacaSebelumBertanya π
--
t.me/FAQcoretax
Bagi subscriber FAQcoretax ataupun member konsulgab.
Tolong jika ada kendala, sempatkan cari dulu permasalahan serupa beserta replies jawabannya di channel ini atau di group @konsulgabjatim1
Saya yakin problemnya sudah ada yang tanyakan dan juga jawabannya
Masa ada yang bertanya suatu kendala di suatu postingan yang ada solusinya, apa ga dibaca? π
Padahal gampang. Jika sudah cari dan ketemu kendala yang sama, keliatan jumlah repliesnya di sudut kanan bawah, tinggal klik kanan, lalu view replies.
Mari naikkan tingkat literasi Indonesia. Ga sulit. Biar kita fokus sama masalah yang belum ada solusinya.
Terima kasih.
#2026IndonesiaSukaBacaSebelumBertanya π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€15π«‘4π3π3
#SPT21
195. Mengapa tombol submit SPT Masa PPh 21 tidak ada?
Per 1 Januari 2026, tombol Submit SPT di SPT Masa PPh Pasal 21 hanya akan muncul jika telah melakukan Posting SPT.
Hal ini untuk memastikan semua bupot sudah terposting ke spt sebelum SPT di submit.
Silakan Posting SPT terlebih dahulu agar dapat melakukan submit SPT.
--
t.me/FAQcoretax
195. Mengapa tombol submit SPT Masa PPh 21 tidak ada?
Per 1 Januari 2026, tombol Submit SPT di SPT Masa PPh Pasal 21 hanya akan muncul jika telah melakukan Posting SPT.
Hal ini untuk memastikan semua bupot sudah terposting ke spt sebelum SPT di submit.
Silakan Posting SPT terlebih dahulu agar dapat melakukan submit SPT.
--
t.me/FAQcoretax
β€11π3β1
#SolusiSementara
Buat dan approve FPK error object. Silakan buat FPK dengan metode import XML dulu ya.
--
t.me/FAQcoretax
Buat dan approve FPK error object. Silakan buat FPK dengan metode import XML dulu ya.
--
t.me/FAQcoretax
β€12π3π€1
#Registrasi
196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?
1οΈβ£ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
2οΈβ£ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
3οΈβ£ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
4οΈβ£ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
5οΈβ£ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
π§ Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.
Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.
Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72
β
t.me/FAQcoretax
196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?
π Penegasan Pengajuan Status Non-Aktif (NA) bagi Istri yang Ingin Gabung Pajak dengan Suami
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penggabungan kewajiban pajak istri ke suami (status KK - Kepala Keluarga), terutama menjelang dan setelah Tahun Pajak 2025, berikut penjelasan sederhananya.
1οΈβ£ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
β Jika istri sudah punya NPWP aktif dan ingin pajaknya digabung dengan suami, maka:
β‘οΈ Istri perlu mengajukan permohonan status Non-Aktif (NA).
Ini adalah hak Kawan Pajak, dan boleh difasilitasi sesuai ketentuan.
2οΈβ£ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
β BISA.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Permohonan status NA tetap bisa diproses oleh KPP meskipun lewat 31 Desember 2025.
- Tidak dikenakan denda dan tidak diterbitkan Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak (STP) akibat tidak lapor SPT Tahunan atas nama istri, asal status NA disetujui oleh KPP paling lambat 31 Maret 2026.
3οΈβ£ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
β BOLEH.
Penting untuk dipahami:
- Jika status NA disetujui, kewajiban SPT istri Tahun Pajak 2025 menjadi gugur, selama SPT suami belum dilaporkan.
- Meminta istri lapor SPT terpisah dulu justru tidak sejalan dengan tujuan penggabungan pajak ke suami.
4οΈβ£ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Cukup bukti validasi hubungan keluarga, misalnya:
π Salah satu dari berikut ini sudah cukup:
- Screenshot Data Unit Keluarga (DUK) di akun suami di mana istri tercatat sebagai tanggungan. Selain itu, Status Perkawinan di Profil Coretax istri sudah sesuai (bukan Tidak Kawin) dan telah terisi data KK & NIK Kepala Keluarga, dan/atau
- Kartu Keluarga (KK).
5οΈβ£ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
Supaya penghasilan istri bisa masuk ke SPT Tahunan Suami, pastikan:
β Istri sudah tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) suami
β Status unit perpajakannya sebagai tanggungan
β οΈ Perubahan DUK harus dilakukan sebelum suami melaporkan SPT Tahunan 2025
π§ Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.
Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.
Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72
β
t.me/FAQcoretax
β€15β3π3π₯1