FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#Registrasi
193. Bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) yang memang bukan Wajib Pajak di Indonesia, tapi butuh tanda tangan SPT Tahunan di Coretax karena merupakan Signer atau PIC dari suatu Wajib Pajak Badan Indonesia, apakah perlu daftar NPWP?


βœ… Jawaban singkat: TIDAK perlu daftar NPWP
Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia, tidak wajib mendaftar NPWP, meskipun:
- Bertindak sebagai Signer atau PIC
- Menandatangani SPT Tahunan
- Mewakili Wajib Pajak Badan di Indonesia di Coretax
πŸ‘‰ Solusinya cukup: Aktivasi Akun Coretax untuk bisa mengakses Coretax (memperoleh Nomor Induk Perpajakan), bukan pendaftaran NPWP.

πŸ” Kenapa Tidak Perlu NPWP?
Dalam Coretax, fungsi administratif β‰  kewajiban pajak.
- NPWP β†’ diperlukan jika ada kewajiban perpajakan
- Aktivasi Akun Coretax β†’ cukup untuk login, impersonate, dan tanda tangan elektronik serta kebutuhan administrasi di Coretax
Selama WNA tersebut masih memenui syarat SPLN:
- Tidak di indonesia > 183 hari
- Penghasilan utama berada di luar negeri
maka statusnya tetap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).


🧭 Apa yang Bisa Dilakukan WNA Setelah Aktivasi Akun?

Dengan akun Coretax aktif, WNA memperoleh NIP agar:
πŸ”‘ Login ke Portal Wajib Pajak
πŸ‘€ Melakukan impersonate sebagai WP Badan
✍️ Menandatangani SPT Tahunan & dokumen elektronik
🧩 Berperan sebagai Signer / PIC resmi
Tanpa NPWP. Tanpa kewajiban pajak.


πŸ“ Alur Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN)

1️⃣ Akses Portal
Buka: https://coretaxdjp.pajak.go.id β†’ Klik β€œAktivasi Akun Wajib Pajak”

2️⃣ Permintaan Akses Digital
Isi formulir dengan ketentuan:
- Apakah WP sudah terdaftar? ❌ tidak dicentang
- Jenis WP: Orang Pribadi / Warisan Belum Terbagi
- Centang Pernyataan WP, lalu klik Simpan

3️⃣ Isi Data Identitas (Foreign Taxpayer Form)

Lengkapi:
- Nomor Paspor
- Nama Lengkap
- Negara Asal
- Alamat Lengkap
- Tempat & Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Nomor Telepon (kode negara)
- Email aktif

4️⃣ Unggah Dokumen Pendukung
Wajib unggah:
- πŸ“Έ Foto wajah jelas
- 🀳 Selfie sambil memegang paspor
- πŸ›‚ Foto halaman identitas paspor (jelas & terbaca)

5️⃣ Verifikasi & Finalisasi
- Centang ulang pernyataan
- Klik Simpan


⏱️ Verifikasi oleh KPP: ± 1 hari kerja
Harap menunggu verifikasi petugas dan tidak mengajukan ulang, jika mengajukan dan prosesnya belum selesai, akan keluar error: "Beberapa kasus terbuka tidak diperbolehkan untuk Jenis Kasus ini."
Tips: Silakan buka Portal Saya > Kasus Saya > Catat nomor kasus dan hubungi KPP terkait progresnya jika lebih dari 1 hari.

Status akun setelah Aktivasi: Belum Aktif (SPLN)
➑️ Status ini sudah cukup untuk tanda tangan SPT.


ℹ️ Catatan:
‼️ Pengurus WNA yang bukan Signer/PIC (Tidak butuh akses Coretax)
πŸ‘‰ Tidak perlu aktivasi akun
πŸ‘‰ Cukup ditambahkan melalui menu Pihak Terkait
πŸ‘‰ Isi Nomor Paspor saja

Petunjuk bergambar unduh di sini
atau akses di pajak.go.id/lapor-tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀4✍1πŸ‘1
12.36 WIB

Silakan dicoba kembali tte-nya
🫑7πŸ™3❀1
#Reminder #SolusiError

Sepertinya jika ketemu:
- error 502 - Badegateway; atau
- error notifikasi merah "Kesalahan Sistem: terjadi kesalahan saat memproses permintaan Anda. Silakan coba lagi atau hubngi tim dukungan jika masalah berlanjut"

Solusi yang saya coba dan selalu berhasil:
> Jika 502 - Badgateway: Klik tombol "Muat Ulang Halaman" berkali kali sampai berhasil.
> Jika kesalahan sistem: Klik ulang tombol yang terakhir diklik, lakukan sampai error notifikasi merah hilang.

Semoga berhasil.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘2πŸ€·β€β™€1
[Sign In Progress lebih dari 24 jam] Apakah ada yang mengalami Sign In Progress sejak kemarin dan belum selesai? (Bisa pilih lebih dari 1)
Anonymous Poll
34%
Saya, saat buat BP21/BPMP (PPh 21)
15%
Saya, saat buat BPUnifikasi
25%
Saya, saat buat FPK/FPM
13%
Saya tidak mengalami
34%
Mantau aja
#Registrasi
194. Saat aktivasi akun, muncul error "Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!"

Kndala yang dialami Wajib Pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu β€œAktivasi Akun Wajib Pajak”, dengan pesan error:
❌ Operasi Gagal: β€œEmail Confirmation Failed”
❌ β€œKesalahan saat mengirim permintaan akses digital”

πŸ” Penyebab
Error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena:
- Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online, dan/atau
- Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun Coretax sebelumnya

Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang.

βœ… Solusi
πŸ‘‰ Tidak perlu melakukan aktivasi ulang: Wajib Pajak cukup menggunakan fitur β€œLupa Kata Sandi” untuk mendapatkan kembali akses akun Coretax.

Menu β€œLupa Kata Sandi” dapat digunakan untuk:
- Mengatur ulang password
- Mengaktifkan kembali akses akun Coretax yang sudah pernah terdaftar

πŸ“ Catatan Penting
- Error ini bukan penolakan pendaftaran WP
- Akun sebenarnya sudah tercatat di sistem
- Disarankan memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘7❀3✍1
Sepertinya akan ada jadwal downtime malam ini πŸ™
😭30❀4😱3πŸ€”2
#DownTime

Downtime yang direncanakan ternyata tidak jadi. Maaf atas informasi sebelumnya..
πŸ‘12πŸ™1
COMING SOON
πŸ“„ Kekasih 21
Kertas Kerja Simplifikasi Hitung PPh Pasal 21

Kertas kerja ini saya hibahkan untuk membantu Wajib Pajak (non Instansi Pemerintah) dan pemotong pajak dalam:
- Perhitungan PPh 21 untuk seluruh subjek pajak (termasuk pesangon final)
- Buat XML BPMP, BP21, dan BPA1 secara otomatis
- Simulasi BPA1 dan pemotongan setahun (cetak dummy pdf BPA1 dan ringkasannya per pegawai)
- Implementasi ketentuan PMK-72 (DTP dan Non-DTP) atas insentif PPh Pasal 21

🎯 Gratis, tidak diperjualbelikan dan eksklusif bagi subscriber channel Telegram @FAQcoretax

Panduan akan segera dirilis bersamaan dengan aplikasinya. Kemungkinan dengan pertemuan daring membahas cara memakainya di Channel Telegram ini, via Voice Chat.

πŸ‘‰ Subscribe sekarang: t.me/FAQcoretax
Update Telegram ke versi terbaru.

Terima kasih. Doakan finishing-nya lancar. πŸ™
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

β€”
t.me/FAQcoretax
1❀81πŸ‘35πŸ™16🫑8πŸ”₯6πŸ—Ώ2✍1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Saksikan Tax Live Episode 147: Haruskah Wanita Kawin Gabung NPWP?

πŸ—“οΈ: Rabu, 31 Desember 2025
⏰: 14:00 WIB
πŸŽ™οΈ: Elfi Rahmi & Rahmatullah Barkat

Hanya di IG @ditjenpajakri

--
t.me/FAQcoretax
❀7πŸ‘7
#Reminder
Sampai jumpa pukul 14.00 WIB

di instagram.com/ditjenpajakri

Info di IG Live ini akan jadi patokan kewajiban pajak suami istri, khususnya tahun pajak 2025, yang bisa membuat pajak nihil atau ada kurang bayar tambahan.

Jika sudah tahu, apa yang harus dilakukan juga akan dibahas.

Jangan sampai ga hadir!

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘8❀3🫑3πŸ™2
Siap-siap..
1❀7🫑4
#Reminder

Bagi WP UMKM, menunggu kepastian keluarnya PP pengganti PP 55 tahun 2022, rasanya deg degan, semakin dekat menyongsong akhir tahun. Penasarannya makin besar.

Apakah benar jadi keluar?

Tapi, jangan sampai lupa, itu di luar kuasa kita. Tugas hanya menunggu. Jika takdirnya keluar, akan keluar juga, percayalah. πŸ™

Yang bisa kita kendalikan dan lakuksn di penghujung di akhir tahun ini, untuk siap lapor SPT Tahunan lancar (di luar masalah pemberitajuan NPPN) adalah:

Catat/capture semua saldo harta kas/setara kas dan utang per akhir tahun per 31 Desember.

Biar ga migrain, pas ngisi nilai perolehan di daftar harta dan utang SPT

Sesuai regulasi PER 11, kolom nilai perolehan tersebut diiisi dengan nilai saldo per akhir tahunnya.

Misalnya:
- Kas dan Setara Kas:
Diisi dengan nilai nominal uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, dan commercial paper, per 31 Desember.
- Piutang
Diisi dengan sisa piutang usaha, piutang afiliasi, atau piutang lainnya yang belum dibayar kembali kepada Anda pada akhir tahun.
- Utang/Liabilitas: Diisi dengan jumlah pokok utang (beserta bunganya) yang belum dibayar, meliputi utang bank (KPR, KPA, leasing), kartu kredit, utang afiliasi, dan pinjaman lainnya.

Jadi, setelah baca reminder ini. Langsung buka aplikasi perbankan/investasinya atau catatan apapun atas yang bisa berikan informasi disebutkan di atas: Cekrek! Jadikan satu folder/album.

Percayalah. Ini kebiasan akhir tahun yang akan sangat membantu.

Terima kasih.
#MalamMasihPanjang

--
t.me/FAQcoretax
❀16🫑4πŸ™3πŸ€·β€β™€1✍1
#EskalasiCepat

Ada yang kendala lapor SPT PPN masa November ga?

Jika iya. Berikan uraian dan sample data NPWP ke @rindang092

Ditunggu segera πŸ™πŸ™
❀7
#LayananAdministrasi
195. Saya cek di daftar fasilitas saya, status fasilitas NPPN untuk tahun pajak 2025 tertulis Expired. Apakah error?

πŸ”Ž Klarifikasi Status NPPN β€œExpired” di Coretax

Terkait WP yang sudah menyampaikan Pemberitahuan NPPN, namun saat dicek di Daftar Fasilitas Saya statusnya β€œexpired” dan tidak muncul di Daftar Fasilitas Aktif, berikut penjelasannya πŸ‘‡

βœ… Ini BUKAN Error
β€’ Di sistem Coretax terdapat job otomatis yang akan mengubah status fasilitas menjadi β€œexpired” apabila tahun pajaknya telah lewat.
β€’ Karena itu, Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku.
➑️ NPPN untuk tahun pajak sebelumnya wajar tidak lagi terlihat di profil WP.

🧩 Tidak Menghambat Pelaporan SPT
Validasi penggunaan NPPN di SPT Tahunan ❌ tidak melihat status aktif/expired.
Sistem hanya memvalidasi:
β€’ NPWP, dan
β€’ Tahun Pajak NPPN yang diajukan.

βœ… Cara Memastikan NPPN Bisa Dipakai di SPT 2025
Cukup lakukan pengecekan berikut πŸ‘‡
πŸ“Œ Menu:
Layanan β†’ Layanan Administrasi β†’ Daftar Fasilitas

πŸ” Pastikan sudah terekam:
β€’ Sub Service: AS.04-01
(Pemberitahuan Penggunaan NPPN)
β€’ NPWP Wajib Pajak
β€’ Tahun Pajak: 2025

Jika data tersebut ada, maka:
βœ”οΈ NPPN dapat digunakan di SPT Tahunan 2025 meskipun di Profil WP tertulis β€œexpired”.

πŸ“ Kesimpulan
Status β€œexpired” bukan masalah, selama pemberitahuan NPPN terekam untuk tahun pajak yang benar.

--
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ™3✍1
#InfoPenangananKendala

Atas submit FPK yang error object dan tanggal retur yang terkunci di tanggal 1 januari 2026 akan ditangani besok Jumat.

Silakan simpan konsep terlebih dahulu.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ‘1πŸ’”1
#Reminder

Tahun Pajak 2026 telah tiba
Tahun Pajak 2025 sudah bisa dilaporkan SPT Tahunan PPh-nya

Silakan buat konsep SPT Tahunan PPh
Pelajari logic dari pengisian SPT Tahunan jika perlu, agar tahu apa yang perlu disiapkan

Semua materi tentang SPT Tahunan PPh, baik paparan dan video sudah ada di pajak.go.id/lapor-tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀12πŸ‘5🫑4✍1
#EskalasiKolektif

Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved.
❌ Pesan error yang muncul:
Operation Failed – Could not download file, reason: β€œThe requested file could not be found.”


πŸ“Œ Kriteria Kendala
- Faktur Pajak Keluaran
- Status Approved
- PDF tidak dapat diunduh

πŸ›  Tindak Lanjut
Kendala ini sedang ditangani tim terkait, namun sementara dapat dilakukan eskalasi kolektif.

πŸ‘‰ Wajib Pajak yang mengalami kendala sesuai kriteria di atas dapat melaporkan melalui tautan berikut:
πŸ”— t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)

Mohon pastikan hanya melaporkan apabila mengalami kendala yang sama, agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Info update penanganan pantau di @FAQcoretax

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14πŸ™3
OP PPh Final UMKM yang di 2024 habis masa berlakunya (menurut ketentuan lama), tahan dulu aja ya lapor SPT Tahunannya kalau masih ragu di tahun 2025 bisa pakai atau gak PPh final 0,5%, tunggu yang ditunggu tunggu muncul aja πŸ‘

Tenang aja, dikit lagi..
Akan indah pada waktunya..

β€”
t.me/FAQcoretax
1❀6😭6πŸ‘4😱2🫑1