FAQ Coretax
36.4K subscribers
515 photos
9 videos
119 files
836 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
#SolusiError

Link reset password (Lupa kata sandi) sudah terkirim namun saat di klik error: Unauthorized Access Token

Dalam kondisi tertentu, email reset password bisa terkirim lebih dulu, sehingga saat tautan diklik token-nya belum siap dan sistem menampilkan pesan β€œUnauthorized Access Token.”

Solusi yang bisa dilakukan:
* Silakan lakukan permintaan reset password ulang agar sistem membuat tautan/token yang baru.
* Pastikan menggunakan tautan terbaru.

β€”
t.me/FAQcoretax
✍8πŸ‘3❀2
Paparan ini membahas komprehensif
πŸ“Œ Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
dan
πŸ“Œ Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin
dalam sistem Coretax DJP.

πŸ”Ή 1. Landasan Hukum & Sumber Pembelajaran
Materi disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 8 UU Pajak Penghasilan
- PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 (administrasi NPWP & pelaporan pajak di Coretax)

Sebagai pendukung pemahaman, materi juga dilengkapi:
- Knowledge Platform Coretax

πŸ”Ή 2. Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
DUK adalah kumpulan data anggota keluarga yang diperlakukan sebagai
🧩 satu kesatuan ekonomis perpajakan.

Perlu dicatat:
- Konsep DUK lebih luas daripada sekadar penentuan tanggungan PTKP
- DUK menjadi dasar sistem dalam menentukan alur pelaporan dan penghitungan pajak

Dalam satu DUK terdapat 7 status unit perpajakan, antara lain:
- Kepala Unit Keluarga
- Tanggungan
- Bukan Tanggungan
- Kepala Unit Keluarga Lain (untuk kondisi MT, PH, HB, atau OP)

πŸ”Ή 3. Skenario Perpajakan Wanita Kawin
Materi menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dipilih oleh istri, yaitu:

1️⃣ NPWP Gabung Suami
- Istri menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
- NPWP istri dinonaktifkan
- Data istri dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK suami

2️⃣ Hidup Berpisah (HB)
- Berdasarkan putusan pengadilan
- Suami dan istri menjalankan kewajiban pajak masing-masing

3️⃣ Pisah Harta (PH) & Memilih Terpisah (MT)
- Istri tetap menggunakan NPWP sendiri
- Namun penghitungan pajak dilakukan atas penggabungan penghasilan neto suami-istri
- Pajak terutang kemudian dibagi secara proporsional

πŸ”Ή 4. Prosedur Teknis di Coretax
Materi memuat panduan teknis langkah demi langkah, antara lain:
- Pemutakhiran dan pengkinian data DUK di menu Profil Coretax
- Pengajuan Non Aktif NPWP istri (jika gabung suami)
- Proses review oleh petugas pajak (Office Review)

Seluruh proses dijelaskan dengan ilustrasi/tangkapan layar
agar mudah diikuti oleh Wajib Pajak.

πŸ”Ή 5. Perhitungan dan Pelaporan SPT
Disajikan contoh:

- Perhitungan pajak untuk berbagai skenario wanita kawin
(istri pegawai, istri usaha/pekerjaan bebas, NPWP gabung atau terpisah)
- Cara pengisian lampiran SPT Tahunan sesuai status DUK

πŸ”Ή 6. Informasi Tambahan & FAQ
Bagian akhir memuat:

- Perbandingan NPWP gabung vs NPWP terpisah
- FAQ yang sering ditanyakan Wajib Pajak
- Ketentuan pendaftaran NPWP baru bagi wanita kawin
- Tindak lanjut administrasi jika suami meninggal dunia

🧩 Analogi DUK:
Data Unit Keluarga (DUK) ibarat β€œpeta keluarga” dalam sistem pajak.
Dari peta ini, Coretax bisa mengenali:
siapa tanggungan, siapa mandiri, dan siapa kepala unit,
sehingga pengisian SPT dan perhitungan pajak
bisa berjalan otomatis dan konsisten sesuai ketentuan.

Unduh di sini: https://t.me/FAQcoretax/1032
bisa juga di pajak.go.id/lapor-tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14✍3πŸ‘3
191. Apakah aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025?

🚫 Tidak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax.

Misalnya, jika lapor SPT Tahunan nantinya akan dilakukan 15 Februari 2026, maka aktivasi bisa dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Prinsipnya: Aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan permohonan pada periode pelaporan SPT Tahunan.

Aktivasi bisa dilakukan mandiri
Panduannya:
🌐 Website DJP: pajak.go.id/lapor-tahunan
πŸ”— Pohon tautan khusus Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Pendampingan di KPP hanya jika diperlukan saja, misalnya karena mengalami kendala teknis, atau butuh perubahan data. Perubahan data email dan nomor HP juga bisa dilakukan ke kring pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.

Hati penipu dan calo
Semua layanan KPP GRATIS!

Intinya, jangan panik. Keep calm. Tunda jika merasa tidak butuh segera.

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘12❀11✍3
#Reminder:

Channel ini adalah channel pribadi ya bapak ibu rekan-rekan sekalian. Bukan dari DJP.

Bila ingin marah terhadap Coretax, sampaikan ke salurannya di tempat yang tepat, seperti KPP, Kring Pajak, atau email pengaduan.

Kami (2 insan manusia) sejak awal konsisten akan bantu dengan informasi terkait Coretax, gratis dan tanpa bayaran. Kami berharap rekan-rekan sekalian minimal dapat menjaga sopan santun ke kami.

Kami memahami frustasinya akibat Coretax. Oleh karena itu, seperti biasa, setiap error dan solusi, pasti kami eskalasikan dan berikan solusinya, semampu kami.

Kami persilakan unsubscribe dari Channel ini rasanya harapan kami berlebihan. Kami juga dapat keluarkan jika kami perlu.

Mohon maaf, dan mohon maklum. Terima kasih. Tetap semangat.

Pantau info solusi berikutnya.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀69πŸ™21πŸ‘8πŸ₯°8🫑4
Per pagi ini, 30 Des, apakah rekan semua mengalami Error 502 - Bad Gateway?
Anonymous Poll
96%
IYA. Error 😭❌
4%
Aman min, bisa kok..
❀3
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Bila kawan pajak khawatir atau telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi sanksi denda/bunga/kenaikan yang diterbitkan padahal karena khilaf atau bukan kesalahannya, silakan manfaatkan haknya untuk mengajukan PSA (Penghapusan Sanksi Administrasi)

1️⃣ Apa Itu Hak Pengajuan Penghapusan Sanksi Administratif?
Adalah hak WP untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi pajak (bunga, denda, kenaikan), jika dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP.

βš–οΈ Dasar hukum: PMK 118 Tahun 2024 (berlaku untuk semua jenis pajak termasuk PBB)


2️⃣ Syarat Pengajuan (terutama untuk sanksi dalam STP - Surat Tagihan Pajak)
🧾 Bisa diajukan jika:
- Sanksi belum dilunasi/dibayar oleh WP
- Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP sudah dibayar lunas
- Satu surat permohonan hanya untuk satu STP
- Tidak sedang diajukan permohonan lain (pembatalan/pengurangan), kecuali sudah dicabut/tidak dipertimbangkan
- Surat ditandatangani oleh WP atau kuasa (lampirkan surat kuasa dan dokumen pendukung terkait kuasa)


3️⃣Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi
πŸ“ Langkah-langkah:
- Ajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Sampaikan ke KPP tempat WP terdaftar atau melalui Coretax menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26-03 Keberatan Non Keberatan > (AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)
- Sertakan/upload:
β€’ Alasan penghapusan sanksi
β€’ Dokumen pendukung : seperti fotokopi ketetapan (STP/SKP), bukti pembayaran, bukti kendala dsbnya.
β€’ Bukti pelunasan pokok pajak dalam hal terdapat pokok dalam STP
β€’ Gunakan format surat permohonan sesuai lampiran PMK 118.
πŸ—‚Unduh di sini.
- Bisa diajukan maksimal 2x (pengajuan ke-2 paling lambat 3 bulan setelah keputusan pertama)


4️⃣ Alasan Pengurangan/Penghapusan yang Dapat Diterima cfm Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024
βœ… Sanksi yang muncul karena:
- Pertama kali dikenakan sanksi administrasi
- Dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan)
- Kesalahan dari DJP
- Kesalahan dari pihak ketiga
- Bencana alam, sosial, atau non-alam
- Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik
- Kesepakatan harga transfer
- Kesulitan keuangan WP (dengan syarat tertentu)


5️⃣ Proses DJP Setelah Permohonan Diterima
πŸ” DJP akan:
- Melakukan penelitian dan klarifikasi (jika diperlukan)
- Dapat meminta dokumen tambahan
- Menerbitkan keputusan maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima:
β€’ Dikabulkan seluruhnya
β€’ Dikabulkan sebagian
β€’ Ditolak


6️⃣ Pengenaan Sanksi karena Gagal Lapor SPT Akibat Gangguan Sistem?
πŸ‘ BISA DIAJUKAN PENGHAPUSAN
Jika WP telat lapor karena gangguan sistem DJP (misalnya error Coretax), sanksi bisa dimintakan penghapusan dengan menjelaskan kronologi beserta bukti pendukung, seperti screenshot/rekaman lengkap dengan tanggal PC.


✨ Kesimpulan:
Wajib Pajak punya hak formal untuk meminta penghapusan sanksi, termasuk denda telat lapor/bayar, selama penyebabnya bukan kesalahan WP sendiri.

⚠️ Pastikan lengkapi syarat & dokumen pendukung sejelas-jelasnya, dan ajukan ke KPP terdaftar atau via Coretax Wajib Pajak kode layanan AS.26-03.


Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

Selengkapnya terkait tutorial akan diup di t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀8✍1πŸ™1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Format S PSA Lamp C PMK 118 Tahun 2024.docx
60.1 KB
FORMAT SURAT PERMOHONAN
Lampiran C PMK 118 Tahun 2024

(Silakan pilih sesuai kebutuhan permohonan Anda)
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
- Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar
- Pembatalan STP Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
- Pembatalan SKP atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan
❀3✍1πŸ™1
#Reminder

Bila sampai besok masih banyak kendala sistem sehingga tidak bisa lapor/bayar SPT, maka silakan dokumentasikan error yang dialami, dokumentasikan bahwa error tidak terjadi pada rekan-rekan saja, dan silakan simpan

Jika diterbitkan STP, maka silakan manfaatkan haknya mengajukan Permohonan PSA (Penghapusan Sanksi Administrasi) disertai bukti-bukti tersebut.

Salah satu alasan sanksi dapat diterima cfm Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024:
- Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik

Resume lengkapnya silakan cek https://t.me/FAQcoretax/1036

β€”
t.me/FAQcoretax
❀6πŸ™4πŸ‘3πŸ”₯1🀯1
#Registrasi
192. Saat saya coba menambah istri dan anak di Data Unit Keluarga di Coretax Suami (Kepala Keluarga), terdapat error "Tidak dapat membuat Wajib Pajak!", apa solusinya?


Error itu terjadi karena data profil Coretax suami tidak lengkap dan tidak benar. Pastikan profil kepala keluarga lengkap dan benar sebelum menambah DUK.

Penyebabnya bisa karena:
- Data informasi Umum kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data alamat KTP kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data kontak utama kepala FTU tidak memenuhi ketentuan format

Cara lengkapi profil Coretax:
Login Coretax β†’ Portal Saya β†’ Profil Saya β†’ Informasi Umum β†’ Edit β†’ Isi formulir dan semua bagian wajib β†’ Klik Validasi Dukcapil β†’ Centang Pernyataan β†’ Simpan

Catatan:
Pengisian informasi umum harus sesuai dengan data dukcapil yang ada pada KTP/KK

Jika sudah berhasil, silakan ulangi perubahan/penambahan Data Unit Keluarga.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ‘3✍2🫑2
#Reminder

Againts all the odds, terkait Coretax, semoga yang belum NPPN untuk tahun pajak 2025 bisa sempat dan berhasil mengajukan ya. Ini benaran berakhirnya 31 Desember 2025. πŸ™

Tapi gak perlu ke KPP. Coba di rumah.
Sudah disediakan panduan gambar atau youtube:
s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN

β€”
t.me/FAQcoretax
🫑3πŸ‘2❀1✍1πŸ”₯1πŸ—Ώ1
#Registrasi
193. Bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) yang memang bukan Wajib Pajak di Indonesia, tapi butuh tanda tangan SPT Tahunan di Coretax karena merupakan Signer atau PIC dari suatu Wajib Pajak Badan Indonesia, apakah perlu daftar NPWP?


βœ… Jawaban singkat: TIDAK perlu daftar NPWP
Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia, tidak wajib mendaftar NPWP, meskipun:
- Bertindak sebagai Signer atau PIC
- Menandatangani SPT Tahunan
- Mewakili Wajib Pajak Badan di Indonesia di Coretax
πŸ‘‰ Solusinya cukup: Aktivasi Akun Coretax untuk bisa mengakses Coretax (memperoleh Nomor Induk Perpajakan), bukan pendaftaran NPWP.

πŸ” Kenapa Tidak Perlu NPWP?
Dalam Coretax, fungsi administratif β‰  kewajiban pajak.
- NPWP β†’ diperlukan jika ada kewajiban perpajakan
- Aktivasi Akun Coretax β†’ cukup untuk login, impersonate, dan tanda tangan elektronik serta kebutuhan administrasi di Coretax
Selama WNA tersebut masih memenui syarat SPLN:
- Tidak di indonesia > 183 hari
- Penghasilan utama berada di luar negeri
maka statusnya tetap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).


🧭 Apa yang Bisa Dilakukan WNA Setelah Aktivasi Akun?

Dengan akun Coretax aktif, WNA memperoleh NIP agar:
πŸ”‘ Login ke Portal Wajib Pajak
πŸ‘€ Melakukan impersonate sebagai WP Badan
✍️ Menandatangani SPT Tahunan & dokumen elektronik
🧩 Berperan sebagai Signer / PIC resmi
Tanpa NPWP. Tanpa kewajiban pajak.


πŸ“ Alur Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN)

1️⃣ Akses Portal
Buka: https://coretaxdjp.pajak.go.id β†’ Klik β€œAktivasi Akun Wajib Pajak”

2️⃣ Permintaan Akses Digital
Isi formulir dengan ketentuan:
- Apakah WP sudah terdaftar? ❌ tidak dicentang
- Jenis WP: Orang Pribadi / Warisan Belum Terbagi
- Centang Pernyataan WP, lalu klik Simpan

3️⃣ Isi Data Identitas (Foreign Taxpayer Form)

Lengkapi:
- Nomor Paspor
- Nama Lengkap
- Negara Asal
- Alamat Lengkap
- Tempat & Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Nomor Telepon (kode negara)
- Email aktif

4️⃣ Unggah Dokumen Pendukung
Wajib unggah:
- πŸ“Έ Foto wajah jelas
- 🀳 Selfie sambil memegang paspor
- πŸ›‚ Foto halaman identitas paspor (jelas & terbaca)

5️⃣ Verifikasi & Finalisasi
- Centang ulang pernyataan
- Klik Simpan


⏱️ Verifikasi oleh KPP: ± 1 hari kerja
Harap menunggu verifikasi petugas dan tidak mengajukan ulang, jika mengajukan dan prosesnya belum selesai, akan keluar error: "Beberapa kasus terbuka tidak diperbolehkan untuk Jenis Kasus ini."
Tips: Silakan buka Portal Saya > Kasus Saya > Catat nomor kasus dan hubungi KPP terkait progresnya jika lebih dari 1 hari.

Status akun setelah Aktivasi: Belum Aktif (SPLN)
➑️ Status ini sudah cukup untuk tanda tangan SPT.


ℹ️ Catatan:
‼️ Pengurus WNA yang bukan Signer/PIC (Tidak butuh akses Coretax)
πŸ‘‰ Tidak perlu aktivasi akun
πŸ‘‰ Cukup ditambahkan melalui menu Pihak Terkait
πŸ‘‰ Isi Nomor Paspor saja

Petunjuk bergambar unduh di sini
atau akses di pajak.go.id/lapor-tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀4✍1πŸ‘1
12.36 WIB

Silakan dicoba kembali tte-nya
🫑7πŸ™3❀1
#Reminder #SolusiError

Sepertinya jika ketemu:
- error 502 - Badegateway; atau
- error notifikasi merah "Kesalahan Sistem: terjadi kesalahan saat memproses permintaan Anda. Silakan coba lagi atau hubngi tim dukungan jika masalah berlanjut"

Solusi yang saya coba dan selalu berhasil:
> Jika 502 - Badgateway: Klik tombol "Muat Ulang Halaman" berkali kali sampai berhasil.
> Jika kesalahan sistem: Klik ulang tombol yang terakhir diklik, lakukan sampai error notifikasi merah hilang.

Semoga berhasil.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘2πŸ€·β€β™€1
[Sign In Progress lebih dari 24 jam] Apakah ada yang mengalami Sign In Progress sejak kemarin dan belum selesai? (Bisa pilih lebih dari 1)
Anonymous Poll
34%
Saya, saat buat BP21/BPMP (PPh 21)
15%
Saya, saat buat BPUnifikasi
25%
Saya, saat buat FPK/FPM
13%
Saya tidak mengalami
34%
Mantau aja
#Registrasi
194. Saat aktivasi akun, muncul error "Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!"

Kndala yang dialami Wajib Pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu β€œAktivasi Akun Wajib Pajak”, dengan pesan error:
❌ Operasi Gagal: β€œEmail Confirmation Failed”
❌ β€œKesalahan saat mengirim permintaan akses digital”

πŸ” Penyebab
Error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena:
- Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online, dan/atau
- Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun Coretax sebelumnya

Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang.

βœ… Solusi
πŸ‘‰ Tidak perlu melakukan aktivasi ulang: Wajib Pajak cukup menggunakan fitur β€œLupa Kata Sandi” untuk mendapatkan kembali akses akun Coretax.

Menu β€œLupa Kata Sandi” dapat digunakan untuk:
- Mengatur ulang password
- Mengaktifkan kembali akses akun Coretax yang sudah pernah terdaftar

πŸ“ Catatan Penting
- Error ini bukan penolakan pendaftaran WP
- Akun sebenarnya sudah tercatat di sistem
- Disarankan memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘7❀3✍1
Sepertinya akan ada jadwal downtime malam ini πŸ™
😭30❀4😱3πŸ€”2
#DownTime

Downtime yang direncanakan ternyata tidak jadi. Maaf atas informasi sebelumnya..
πŸ‘12πŸ™1