FAQ Coretax
36.4K subscribers
516 photos
9 videos
119 files
837 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
FAQ Coretax
#Pembayaran 179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax? Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan…
#Reminder

Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?

Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.

Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.

Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.

Semoga tidak kelewatan πŸ‘

Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.

--
t.me/FAQcoretax
❀11✍1
Ada yang masih memakai Kekasih 21 (Kertas Kerja Simplifikasi Hitung - Import TER PPh 21)?

Jika saya update, perubahan apa yang diinginkan?
❀8πŸ‘5
#PPhPasal21
187. Dalam konteks PPh Pasal 21 DTP Pariwisata (PMK-72/2025). Jika gaji Jan–Nov di atas Rp10 juta sehingga PPh Okt–Nov tidak DTP, lalu Desember gaji turun di bawah Rp10 juta, apakah PPh Desember bisa DTP atau tetap terutang seperti biasa?

Tetap terutang seperti biasa, tidak bisa DTP.

1️⃣ Uji kelayakan Rp10 juta hanya sekali (one-time test)
Ambang batas penghasilan bruto tetap dan teratur ≀ Rp10.000.000 tidak diuji setiap bulan, tetapi hanya sekali, yaitu:
a. Masa Pajak Januari 2025 β†’ untuk pegawai yang sudah bekerja sebelum 2025; atau
b. Masa Pajak bulan pertama bekerja di 2025 β†’ untuk pegawai baru

πŸ‘‰ Ini ditegaskan dalam PMK-72/2025 (mengadopsi pola PMK insentif sebelumnya):
status eligible atau tidak β€œdikunci” di awal tahun / awal bekerja.

2️⃣ Jika Januari > Rp10 juta β†’ tidak eligible sepanjang 2025
Walaupun:
insentif pariwisata baru berlaku Oktober–Desember 2025, dan
gaji turun di Desember menjadi < Rp10 juta,
➑️ status tidak berubah.

Artinya:
- Oktober ❌ tidak DTP
- November ❌ tidak DTP
- Desember ❌ tetap tidak DTP

PPh Pasal 21 Desember:
- tetap dipotong, disetor, dan dilaporkan normal
- tidak ditanggung pemerintah


FAQ Resmi tentang PMK 72 telah menjawab hal ini. Unduh di sini.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ™3πŸ‘2
#Reminder

Bisa dibilang banyak KPP yang masih buka layanan besok sabtu.

Aktivasi akun Coretaxnya segera.

Jika ada kendala kunjungi KPP terdekat besok sabtu!

Cek info bukanya di IG KPP atau Kanwil DJP masing-masing.

Happy weekend! πŸ™πŸ‘

--
t.me/FAQcoretax
❀7
#SPTTahunanOP
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?

Tidak harus.
Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.

🟒 Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
Biasanya tidak menimbulkan kurang bayar kalau SEMUA ini terpenuhi:
1️⃣ Istri hanya punya 1 pemberi kerja;
2️⃣ Pajaknya sudah dipotong setahun oleh pemberi kerja (ada A1); dan
3️⃣ Istri tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas / honor lain .

πŸ‘‰ Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap selesai di pemberi kerja, cukup dilaporkan saja di SPT suami jika NPWP nya digabung (Penghasilan istri dianggap PPh Final).


πŸ”΄ Kapan rawan kurang bayar?
Bisa terjadi kurang bayar / lebih bayar kalau:
- Istri punya usaha / pekerjaan bebas
- Istri lebih dari 1 pemberi kerja; atau
- Istri punya penghasilan lain (honor, sewa, dsb)
πŸ‘‰ Karena penghasilan istri ikut digabung saat hitung pajak tahunan, ini terlepas NPWP gabung atau memilih terpisah (MT), atau Pisah Harta (PH).


ℹ️ Catatan penting
- Gabung NPWP β‰  NIK istri hilang β†’ hanya perlu ditetapkan sebagai "Non Aktif"
- NIK tetap ada dan digunakan untuk pembuatan bukti potong
- Tapi pelaporan SPT Tahunan cukup lewat suami
- Bukti potong, harta, utang istri β†’ ikut dilaporkan di SPT suami


πŸ”΅ Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
πŸ”Ή TAHAP 1 – Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
Tujuan: supaya sistem mengenali istri sebagai bagian dari keluarga pajak suami.
Syarat penting:
- Status di Dukcapil sudah istri (KK sudah gabung)
- Data Dukcapil valid (ini yang divalidasi sistem)

Langkah di akun Coretax SUAMI:
1️⃣ Login Coretax suami β€”β†’ 2️⃣ Buka Profil Saya β€”β†’ 3️⃣ Pilih Informasi Umum β†’ klik Edit β€”β†’ 4️⃣ Masuk sub-tab Unit Pajak Keluarga β€”β†’ 5️⃣ Tambahkan NIK istri β€”β†’ 6️⃣ Isi identitas istri β€”β†’ 7️⃣ Pastikan status Istri / Tanggungan β€”β†’ 8️⃣ Centang pernyataan β†’ Submit
βœ… Jika tahap ini sukses β†’ bukti potong istri otomatis masuk ke SPT Tahunan suami (Lampiran L1 Tabel E).


πŸ”Ή TAHAP 2 – Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
Tujuan: agar kewajiban perpajakan istri resmi digabung ke suami dan istri tidak berkewajiban lapor SPT Tahunan sendiri
⏰ Perlu dilakukan sebelum 31 Maret 2026 atau sebelum SPT Tahunan 2025 Suami disampaikan
⏳ Proses maksimal 5 hari kerja

Langkah di akun Coretax ISTRI:
1️⃣ Login ke coretaxdjp.pajak.go.id β€”β†’ 2️⃣ Pilih Portal Saya β€”β†’ 3️⃣ Klik Perubahan Status β€”β†’ 4️⃣ Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 5️⃣ Isi formulir: - Alasan Nonaktifasi: β€œWajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” β€”β†’ Upload dokumen PDF: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga β€”β†’ 6️⃣ Centang pernyataan β€”β†’ 7️⃣ Klik Kirim β€”β†’ Pantau status: Portal Saya β†’ Kasus Saya β†’ pilih kasus Penetapan WP Nonaktif


πŸ”Ή Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
Tujuan: Agar penghasilan istri dianggap final dan tidak menambah pajak terutang suami
Setelah bukti potong istri masuk otomatis:
1️⃣ Hapus bukti potong istri dari
➝ L1 Tabel E (Non Final)
2️⃣ Tambahkan ulang ke
➝ L2 Tabel A (Penghasilan PPh Final)


β€”
t.me/FAQcoretax
❀19πŸ‘12
#REMINDER AKHIR TAHUN 2025
βœ… TO DO LIST WAJIB
Harus diselesaikan PALING LAMBAT 31 Desember 2025

────────────────────
1️⃣ Aktivasi Akun Coretax

β€’ Lakukan Aktivasi akun Coretax
β€’ Ajukan Permintaan Kode Otorisasi

⚠️ Khusus PNS/ASN/TNI/Polri:
*Batas akhir 31 Desember 2025* sesuai SE-7 MenpanRB 2025

✨ Panduan Aktivasi+KO DJP:
β€’ s.kemenkeu.go.id/aktivasicoretaxDJP
β€’ s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP


────────────────────
2️⃣ WP Usahawan / Pekerja Bebas

β€’ Ajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
β€’ Wajib jika memakai Norma Penghitungan (bukan pembukuan)
✨ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN


────────────────────
3️⃣ Suami Ajukan NPPN

Berlaku jika:
β€’ Istri gabung NPWP dengan suami, dan
β€’ Istri adalah pekerja bebas
πŸ‘‰ NPPN diajukan oleh suami melalui akun Coretax suami
✨ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN


────────────────────
4️⃣ Istri Karyawan (1 Pemberi Kerja)

Jika istri:
β€’ Bekerja hanya di 1 pemberi kerja
β€’ Pajak sudah dipotong pemberi kerja

Maka lakukan:
β€’ Tambahkan istri ke DUK suami
(status: Istri & Tanggungan)
β€’ Istri ajukan Status Non Aktif (NE) di Coretax

🎯 Tujuan:
Pelaporan pajak cukup di SPT Tahunan suami
dan tidak menimbulkan kurang bayar


────────────────────
5️⃣ Validasi NIK NPWP Sementara + Betulkan Bupot

Jika pemberi penghasilan:
β€’ Menerbitkan bupot BPMP dengan NIK Sementara (999)
Maka lakukan:
β€’ Validasi NIK Massal Pegawai di portalnpwp.pajak.go.id
β€’ Betulkan BPMP dan laporkan SPT PPh 21 Pembetulan

🎯 Tujuan:
Dapat membuat Bupot A1, karena akumulasi PPh 21 yang dipotong menjadi pengurang saat pembuatan A1, sehingga PPh 21 disetor masa Desember tidak menjadi lebih besar.

✨ Panduan portal NPWP: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK


────────────────────
πŸ“Œ Catatan Penting

Lewat Desember 2025 berisiko:
β€’ Tidak bisa memakai fasilitas
β€’ Salah perlakuan pajak
β€’ SPT bermasalah

Silakan dicek satu per satu sebelum tutup tahun βœ…

β€”
t.me/FAQcoretax
❀33😭11πŸ™4πŸ€”3🫑2
#InfoPenangananKendala
#Registrasi

Atas kendala munculnya notif β€œUnauthorized Access Token” saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.

Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘3πŸ™2❀1
❀5
Bimtek_A1_Coretax_2025_v_23122025_Paparan_Rahmatullah_Penyuluh.pdf
8.8 MB
Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 - Tahunan A1 (Bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan Berkala) (BPA1)

Gratis. Tidak diperjualbelikan.

Penyusun: Rahmatullah Barkat (Penyuluh Pajak)

--
t.me/FAQcoretax
❀22πŸ‘7πŸ™7πŸ”₯3
#Reminder
Contoh pada paparan ini bukan untuk PMK 72 ya (DTP PPh 21 sektor pariwisata). Tapi terkait DTP bagi PPPK.

Untuk yang DTP Sektor Pariwisata cukup sederhana. Rujuk aja ke PMK 72. Intinya hanya buat 1 BPA1 dan bupot tambahannya saja.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ‘7❀2πŸ™1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala #Registrasi Atas kendala munculnya notif β€œUnauthorized Access Token” saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal. Proses fixing masih…
#InfoPenangananKendala
#Registrasi

Untuk isu terkait link lupa kata sandi telah dilakukan perbaikan.
Silakan coba ulang. Silakan gunakan metode kirim lupa kata sandi dengan SMS. pastikan pulsa cukup. Terima kasih

β€”
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ™1
#SPT21 #Pembayaran
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?

βœ… YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun:
- Tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, atau
- Tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi sama sekali.

πŸ“– Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024
Pasal 171 ayat (5) huruf b

🧭 Tujuan ketentuan ini:
Pelaporan SPT Masa Desember berfungsi sebagai β€œpenegasan administrasi” bahwa:
- pemotong memang tidak memiliki pegawai, atau
- pemotong tidak memberikan penghasilan kepada orang pribadi


Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
πŸ”€ Januari–November
SPT Masa PPh 21 TIDAK wajib dilaporkan
jika benar-benar tidak ada pembayaran penghasilan.

➑️ Namun, tetap WAJIB lapor meskipun PPh 21 nihil yang dipotong karena:
- pemberian penghasilan di bawah PTKP,
- ada SKB atau tarif 0%,
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP),
- penghasilan mendapat fasilitas pajak.

πŸ”€ Desember (masa pajak terakhir)
➑️ Tidak ada pembayaran sama sekali pun tetap WAJIB lapor.


πŸ‘¨β€πŸ’Ό Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
YA, jika orang pribadi membayar gaji, upah, honorarium,
atau imbalan kepada pihak lain.

❌ TIDAK WAJIB jika:
- tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, atau
- menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau jasa yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas orang pribadi pemberi kerja.


⏰ Batas waktu lapor:
20 Januari tahun berikutnya
(jika jatuh hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya):
- Untuk Masa Desember 2025, paling lambat 20 Januari 2026.

πŸ’Έ Sanksi jika tidak lapor:
Denda Rp100.000
(Pasal 7 UU KUP)


β€”
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀13πŸ‘5✍3
#SolusiError

Link reset password (Lupa kata sandi) sudah terkirim namun saat di klik error: Unauthorized Access Token

Dalam kondisi tertentu, email reset password bisa terkirim lebih dulu, sehingga saat tautan diklik token-nya belum siap dan sistem menampilkan pesan β€œUnauthorized Access Token.”

Solusi yang bisa dilakukan:
* Silakan lakukan permintaan reset password ulang agar sistem membuat tautan/token yang baru.
* Pastikan menggunakan tautan terbaru.

β€”
t.me/FAQcoretax
✍8πŸ‘3❀2
Paparan ini membahas komprehensif
πŸ“Œ Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
dan
πŸ“Œ Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin
dalam sistem Coretax DJP.

πŸ”Ή 1. Landasan Hukum & Sumber Pembelajaran
Materi disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 8 UU Pajak Penghasilan
- PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 (administrasi NPWP & pelaporan pajak di Coretax)

Sebagai pendukung pemahaman, materi juga dilengkapi:
- Knowledge Platform Coretax

πŸ”Ή 2. Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
DUK adalah kumpulan data anggota keluarga yang diperlakukan sebagai
🧩 satu kesatuan ekonomis perpajakan.

Perlu dicatat:
- Konsep DUK lebih luas daripada sekadar penentuan tanggungan PTKP
- DUK menjadi dasar sistem dalam menentukan alur pelaporan dan penghitungan pajak

Dalam satu DUK terdapat 7 status unit perpajakan, antara lain:
- Kepala Unit Keluarga
- Tanggungan
- Bukan Tanggungan
- Kepala Unit Keluarga Lain (untuk kondisi MT, PH, HB, atau OP)

πŸ”Ή 3. Skenario Perpajakan Wanita Kawin
Materi menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dipilih oleh istri, yaitu:

1️⃣ NPWP Gabung Suami
- Istri menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
- NPWP istri dinonaktifkan
- Data istri dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK suami

2️⃣ Hidup Berpisah (HB)
- Berdasarkan putusan pengadilan
- Suami dan istri menjalankan kewajiban pajak masing-masing

3️⃣ Pisah Harta (PH) & Memilih Terpisah (MT)
- Istri tetap menggunakan NPWP sendiri
- Namun penghitungan pajak dilakukan atas penggabungan penghasilan neto suami-istri
- Pajak terutang kemudian dibagi secara proporsional

πŸ”Ή 4. Prosedur Teknis di Coretax
Materi memuat panduan teknis langkah demi langkah, antara lain:
- Pemutakhiran dan pengkinian data DUK di menu Profil Coretax
- Pengajuan Non Aktif NPWP istri (jika gabung suami)
- Proses review oleh petugas pajak (Office Review)

Seluruh proses dijelaskan dengan ilustrasi/tangkapan layar
agar mudah diikuti oleh Wajib Pajak.

πŸ”Ή 5. Perhitungan dan Pelaporan SPT
Disajikan contoh:

- Perhitungan pajak untuk berbagai skenario wanita kawin
(istri pegawai, istri usaha/pekerjaan bebas, NPWP gabung atau terpisah)
- Cara pengisian lampiran SPT Tahunan sesuai status DUK

πŸ”Ή 6. Informasi Tambahan & FAQ
Bagian akhir memuat:

- Perbandingan NPWP gabung vs NPWP terpisah
- FAQ yang sering ditanyakan Wajib Pajak
- Ketentuan pendaftaran NPWP baru bagi wanita kawin
- Tindak lanjut administrasi jika suami meninggal dunia

🧩 Analogi DUK:
Data Unit Keluarga (DUK) ibarat β€œpeta keluarga” dalam sistem pajak.
Dari peta ini, Coretax bisa mengenali:
siapa tanggungan, siapa mandiri, dan siapa kepala unit,
sehingga pengisian SPT dan perhitungan pajak
bisa berjalan otomatis dan konsisten sesuai ketentuan.

Unduh di sini: https://t.me/FAQcoretax/1032
bisa juga di pajak.go.id/lapor-tahunan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀14✍3πŸ‘3
191. Apakah aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025?

🚫 Tidak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax.

Misalnya, jika lapor SPT Tahunan nantinya akan dilakukan 15 Februari 2026, maka aktivasi bisa dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Prinsipnya: Aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan permohonan pada periode pelaporan SPT Tahunan.

Aktivasi bisa dilakukan mandiri
Panduannya:
🌐 Website DJP: pajak.go.id/lapor-tahunan
πŸ”— Pohon tautan khusus Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Pendampingan di KPP hanya jika diperlukan saja, misalnya karena mengalami kendala teknis, atau butuh perubahan data. Perubahan data email dan nomor HP juga bisa dilakukan ke kring pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.

Hati penipu dan calo
Semua layanan KPP GRATIS!

Intinya, jangan panik. Keep calm. Tunda jika merasa tidak butuh segera.

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘12❀11✍3
#Reminder:

Channel ini adalah channel pribadi ya bapak ibu rekan-rekan sekalian. Bukan dari DJP.

Bila ingin marah terhadap Coretax, sampaikan ke salurannya di tempat yang tepat, seperti KPP, Kring Pajak, atau email pengaduan.

Kami (2 insan manusia) sejak awal konsisten akan bantu dengan informasi terkait Coretax, gratis dan tanpa bayaran. Kami berharap rekan-rekan sekalian minimal dapat menjaga sopan santun ke kami.

Kami memahami frustasinya akibat Coretax. Oleh karena itu, seperti biasa, setiap error dan solusi, pasti kami eskalasikan dan berikan solusinya, semampu kami.

Kami persilakan unsubscribe dari Channel ini rasanya harapan kami berlebihan. Kami juga dapat keluarkan jika kami perlu.

Mohon maaf, dan mohon maklum. Terima kasih. Tetap semangat.

Pantau info solusi berikutnya.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀69πŸ™21πŸ‘8πŸ₯°8🫑4
Per pagi ini, 30 Des, apakah rekan semua mengalami Error 502 - Bad Gateway?
Anonymous Poll
96%
IYA. Error 😭❌
4%
Aman min, bisa kok..
❀3
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Bila kawan pajak khawatir atau telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi sanksi denda/bunga/kenaikan yang diterbitkan padahal karena khilaf atau bukan kesalahannya, silakan manfaatkan haknya untuk mengajukan PSA (Penghapusan Sanksi Administrasi)

1️⃣ Apa Itu Hak Pengajuan Penghapusan Sanksi Administratif?
Adalah hak WP untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi pajak (bunga, denda, kenaikan), jika dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP.

βš–οΈ Dasar hukum: PMK 118 Tahun 2024 (berlaku untuk semua jenis pajak termasuk PBB)


2️⃣ Syarat Pengajuan (terutama untuk sanksi dalam STP - Surat Tagihan Pajak)
🧾 Bisa diajukan jika:
- Sanksi belum dilunasi/dibayar oleh WP
- Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi dalam STP sudah dibayar lunas
- Satu surat permohonan hanya untuk satu STP
- Tidak sedang diajukan permohonan lain (pembatalan/pengurangan), kecuali sudah dicabut/tidak dipertimbangkan
- Surat ditandatangani oleh WP atau kuasa (lampirkan surat kuasa dan dokumen pendukung terkait kuasa)


3️⃣Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi
πŸ“ Langkah-langkah:
- Ajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Sampaikan ke KPP tempat WP terdaftar atau melalui Coretax menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.26-03 Keberatan Non Keberatan > (AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)
- Sertakan/upload:
β€’ Alasan penghapusan sanksi
β€’ Dokumen pendukung : seperti fotokopi ketetapan (STP/SKP), bukti pembayaran, bukti kendala dsbnya.
β€’ Bukti pelunasan pokok pajak dalam hal terdapat pokok dalam STP
β€’ Gunakan format surat permohonan sesuai lampiran PMK 118.
πŸ—‚Unduh di sini.
- Bisa diajukan maksimal 2x (pengajuan ke-2 paling lambat 3 bulan setelah keputusan pertama)


4️⃣ Alasan Pengurangan/Penghapusan yang Dapat Diterima cfm Pasal 27 ayat 3 PMK 118 Tahun 2024
βœ… Sanksi yang muncul karena:
- Pertama kali dikenakan sanksi administrasi
- Dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan)
- Kesalahan dari DJP
- Kesalahan dari pihak ketiga
- Bencana alam, sosial, atau non-alam
- Kendala jaringan/gangguan sistem elektronik
- Kesepakatan harga transfer
- Kesulitan keuangan WP (dengan syarat tertentu)


5️⃣ Proses DJP Setelah Permohonan Diterima
πŸ” DJP akan:
- Melakukan penelitian dan klarifikasi (jika diperlukan)
- Dapat meminta dokumen tambahan
- Menerbitkan keputusan maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima:
β€’ Dikabulkan seluruhnya
β€’ Dikabulkan sebagian
β€’ Ditolak


6️⃣ Pengenaan Sanksi karena Gagal Lapor SPT Akibat Gangguan Sistem?
πŸ‘ BISA DIAJUKAN PENGHAPUSAN
Jika WP telat lapor karena gangguan sistem DJP (misalnya error Coretax), sanksi bisa dimintakan penghapusan dengan menjelaskan kronologi beserta bukti pendukung, seperti screenshot/rekaman lengkap dengan tanggal PC.


✨ Kesimpulan:
Wajib Pajak punya hak formal untuk meminta penghapusan sanksi, termasuk denda telat lapor/bayar, selama penyebabnya bukan kesalahan WP sendiri.

⚠️ Pastikan lengkapi syarat & dokumen pendukung sejelas-jelasnya, dan ajukan ke KPP terdaftar atau via Coretax Wajib Pajak kode layanan AS.26-03.


Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

Selengkapnya terkait tutorial akan diup di t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀8✍1πŸ™1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Format S PSA Lamp C PMK 118 Tahun 2024.docx
60.1 KB
FORMAT SURAT PERMOHONAN
Lampiran C PMK 118 Tahun 2024

(Silakan pilih sesuai kebutuhan permohonan Anda)
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
- Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
- Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar
- Pembatalan STP Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
- Pembatalan SKP atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan
❀3✍1πŸ™1