#InfoPenyelesaianKendala
#PORTALNPWP
Atas kendala:
1. Link invalid saat klik link verifikasi pendaftaran akun Portal NPWP
Telah selesai ditangani seluruhnya, silakan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Jika muncul keterangan "Username tidak ditemukan" saat coba login ke Portal NPWP, maka silakan klik tombol "Kirim Ulang Verifikasi Email".
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#PORTALNPWP
Atas kendala:
1. Link invalid saat klik link verifikasi pendaftaran akun Portal NPWP
Telah selesai ditangani seluruhnya, silakan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Jika muncul keterangan "Username tidak ditemukan" saat coba login ke Portal NPWP, maka silakan klik tombol "Kirim Ulang Verifikasi Email".
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
โค5๐2
#Pembayaran
168. Apakah terdapat perpanjangan masa berlaku kode billing?
Ya. Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi
โก๏ธ 14 hari sejak diterbitkan
(sebelumnya hanya 7 hari).
Deploy perubahan sejak
๐ 17 Desember 2025
โฐ pukul 00.00 WIB
๐ Kenapa ini penting?
Banyak Instansi Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal. Dengan masa aktif 14 hari, Wajib Pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak.
Semoga mempermudah ๐
--
t.me/FAQcoretax
168. Apakah terdapat perpanjangan masa berlaku kode billing?
Ya. Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi
โก๏ธ 14 hari sejak diterbitkan
(sebelumnya hanya 7 hari).
Deploy perubahan sejak
๐ 17 Desember 2025
โฐ pukul 00.00 WIB
๐ Kenapa ini penting?
Banyak Instansi Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal. Dengan masa aktif 14 hari, Wajib Pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak.
Semoga mempermudah ๐
--
t.me/FAQcoretax
โค15๐2๐ฅ2
Perpanjangan_Masa_Aktif_Kode_Billing_untuk_Mendukung_Pelaksanaan.pdf
300.3 KB
๐ข Pengumuman DJP
Nomor PENG-4/PJ/2025
โฑ Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
โก๏ธ 168 jam (7 hari)
menjadi
โก๏ธ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.
๐ Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024
๐ Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).
๐ Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025
--
t.me/FAQcoretax
Nomor PENG-4/PJ/2025
โฑ Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
โก๏ธ 168 jam (7 hari)
menjadi
โก๏ธ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.
๐ Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024
๐ Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).
๐ Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025
--
t.me/FAQcoretax
โค12๐4โ1๐1
FAQ Coretax
#Pembayaran 179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax? Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusanโฆ
#Reminder
Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?
Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.
Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.
Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.
Semoga tidak kelewatan ๐
Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.
--
t.me/FAQcoretax
Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?
Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.
Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.
Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.
Semoga tidak kelewatan ๐
Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค11โ1
Ada yang masih memakai Kekasih 21 (Kertas Kerja Simplifikasi Hitung - Import TER PPh 21)?
Jika saya update, perubahan apa yang diinginkan?
Jika saya update, perubahan apa yang diinginkan?
โค8๐5
#PPhPasal21
187. Dalam konteks PPh Pasal 21 DTP Pariwisata (PMK-72/2025). Jika gaji JanโNov di atas Rp10 juta sehingga PPh OktโNov tidak DTP, lalu Desember gaji turun di bawah Rp10 juta, apakah PPh Desember bisa DTP atau tetap terutang seperti biasa?
Tetap terutang seperti biasa, tidak bisa DTP.
FAQ Resmi tentang PMK 72 telah menjawab hal ini. Unduh di sini.
โ
t.me/FAQcoretax
187. Dalam konteks PPh Pasal 21 DTP Pariwisata (PMK-72/2025). Jika gaji JanโNov di atas Rp10 juta sehingga PPh OktโNov tidak DTP, lalu Desember gaji turun di bawah Rp10 juta, apakah PPh Desember bisa DTP atau tetap terutang seperti biasa?
Tetap terutang seperti biasa, tidak bisa DTP.
1๏ธโฃ Uji kelayakan Rp10 juta hanya sekali (one-time test)
Ambang batas penghasilan bruto tetap dan teratur โค Rp10.000.000 tidak diuji setiap bulan, tetapi hanya sekali, yaitu:
a. Masa Pajak Januari 2025 โ untuk pegawai yang sudah bekerja sebelum 2025; atau
b. Masa Pajak bulan pertama bekerja di 2025 โ untuk pegawai baru
๐ Ini ditegaskan dalam PMK-72/2025 (mengadopsi pola PMK insentif sebelumnya):
status eligible atau tidak โdikunciโ di awal tahun / awal bekerja.
2๏ธโฃ Jika Januari > Rp10 juta โ tidak eligible sepanjang 2025
Walaupun:
insentif pariwisata baru berlaku OktoberโDesember 2025, dan
gaji turun di Desember menjadi < Rp10 juta,
โก๏ธ status tidak berubah.
Artinya:
- Oktober โ tidak DTP
- November โ tidak DTP
- Desember โ tetap tidak DTP
PPh Pasal 21 Desember:
- tetap dipotong, disetor, dan dilaporkan normal
- tidak ditanggung pemerintah
FAQ Resmi tentang PMK 72 telah menjawab hal ini. Unduh di sini.
โ
t.me/FAQcoretax
โค9๐3๐2
#Reminder
Bisa dibilang banyak KPP yang masih buka layanan besok sabtu.
Aktivasi akun Coretaxnya segera.
Jika ada kendala kunjungi KPP terdekat besok sabtu!
Cek info bukanya di IG KPP atau Kanwil DJP masing-masing.
Happy weekend! ๐๐
--
t.me/FAQcoretax
Bisa dibilang banyak KPP yang masih buka layanan besok sabtu.
Aktivasi akun Coretaxnya segera.
Jika ada kendala kunjungi KPP terdekat besok sabtu!
Cek info bukanya di IG KPP atau Kanwil DJP masing-masing.
Happy weekend! ๐๐
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค7
#SPTTahunanOP
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?
Tidak harus. Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.
๐ข Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
๐ด Kapan rawan kurang bayar?
โน๏ธ Catatan penting
๐ต Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
๐น TAHAP 1 โ Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
๐น TAHAP 2 โ Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
๐น Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
โ
t.me/FAQcoretax
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?
Tidak harus. Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.
๐ข Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
Biasanya tidak menimbulkan kurang bayar kalau SEMUA ini terpenuhi:
1๏ธโฃ Istri hanya punya 1 pemberi kerja;
2๏ธโฃ Pajaknya sudah dipotong setahun oleh pemberi kerja (ada A1); dan
3๏ธโฃ Istri tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas / honor lain .
๐ Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap selesai di pemberi kerja, cukup dilaporkan saja di SPT suami jika NPWP nya digabung (Penghasilan istri dianggap PPh Final).
๐ด Kapan rawan kurang bayar?
Bisa terjadi kurang bayar / lebih bayar kalau:
- Istri punya usaha / pekerjaan bebas
- Istri lebih dari 1 pemberi kerja; atau
- Istri punya penghasilan lain (honor, sewa, dsb)
๐ Karena penghasilan istri ikut digabung saat hitung pajak tahunan, ini terlepas NPWP gabung atau memilih terpisah (MT), atau Pisah Harta (PH).
โน๏ธ Catatan penting
- Gabung NPWP โ NIK istri hilang โ hanya perlu ditetapkan sebagai "Non Aktif"
- NIK tetap ada dan digunakan untuk pembuatan bukti potong
- Tapi pelaporan SPT Tahunan cukup lewat suami
- Bukti potong, harta, utang istri โ ikut dilaporkan di SPT suami
๐ต Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
๐น TAHAP 1 โ Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
Tujuan: supaya sistem mengenali istri sebagai bagian dari keluarga pajak suami.
Syarat penting:
- Status di Dukcapil sudah istri (KK sudah gabung)
- Data Dukcapil valid (ini yang divalidasi sistem)
Langkah di akun Coretax SUAMI:
1๏ธโฃ Login Coretax suami โโ 2๏ธโฃ Buka Profil Saya โโ 3๏ธโฃ Pilih Informasi Umum โ klik Edit โโ 4๏ธโฃ Masuk sub-tab Unit Pajak Keluarga โโ 5๏ธโฃ Tambahkan NIK istri โโ 6๏ธโฃ Isi identitas istri โโ 7๏ธโฃ Pastikan status Istri / Tanggungan โโ 8๏ธโฃ Centang pernyataan โ Submit
โ Jika tahap ini sukses โ bukti potong istri otomatis masuk ke SPT Tahunan suami (Lampiran L1 Tabel E).
๐น TAHAP 2 โ Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
Tujuan: agar kewajiban perpajakan istri resmi digabung ke suami dan istri tidak berkewajiban lapor SPT Tahunan sendiri
โฐ Perlu dilakukan sebelum 31 Maret 2026 atau sebelum SPT Tahunan 2025 Suami disampaikan
โณ Proses maksimal 5 hari kerja
Langkah di akun Coretax ISTRI:
1๏ธโฃ Login ke coretaxdjp.pajak.go.id โโ 2๏ธโฃ Pilih Portal Saya โโ 3๏ธโฃ Klik Perubahan Status โโ 4๏ธโฃ Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 5๏ธโฃ Isi formulir: - Alasan Nonaktifasi: โWajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suamiโ โโ Upload dokumen PDF: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga โโ 6๏ธโฃ Centang pernyataan โโ 7๏ธโฃ Klik Kirim โโ Pantau status: Portal Saya โ Kasus Saya โ pilih kasus Penetapan WP Nonaktif
๐น Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
Tujuan: Agar penghasilan istri dianggap final dan tidak menambah pajak terutang suami
Setelah bukti potong istri masuk otomatis:
1๏ธโฃ Hapus bukti potong istri dari
โ L1 Tabel E (Non Final)
2๏ธโฃ Tambahkan ulang ke
โ L2 Tabel A (Penghasilan PPh Final)
โ
t.me/FAQcoretax
โค19๐12
#REMINDER AKHIR TAHUN 2025
โ TO DO LIST WAJIB
Harus diselesaikan PALING LAMBAT 31 Desember 2025
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
1๏ธโฃ Aktivasi Akun Coretax
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
2๏ธโฃ WP Usahawan / Pekerja Bebas
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
3๏ธโฃ Suami Ajukan NPPN
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
4๏ธโฃ Istri Karyawan (1 Pemberi Kerja)
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
5๏ธโฃ Validasi NIK NPWP Sementara + Betulkan Bupot
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ Catatan Penting
Lewat Desember 2025 berisiko:
โข Tidak bisa memakai fasilitas
โข Salah perlakuan pajak
โข SPT bermasalah
Silakan dicek satu per satu sebelum tutup tahun โ
โ
t.me/FAQcoretax
โ TO DO LIST WAJIB
Harus diselesaikan PALING LAMBAT 31 Desember 2025
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
1๏ธโฃ Aktivasi Akun Coretax
โข Lakukan Aktivasi akun Coretax
โข Ajukan Permintaan Kode Otorisasi
โ ๏ธ Khusus PNS/ASN/TNI/Polri:
*Batas akhir 31 Desember 2025* sesuai SE-7 MenpanRB 2025
โจ Panduan Aktivasi+KO DJP:
โข s.kemenkeu.go.id/aktivasicoretaxDJP
โข s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
2๏ธโฃ WP Usahawan / Pekerja Bebas
โข Ajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
โข Wajib jika memakai Norma Penghitungan (bukan pembukuan)
โจ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
3๏ธโฃ Suami Ajukan NPPN
Berlaku jika:
โข Istri gabung NPWP dengan suami, dan
โข Istri adalah pekerja bebas
๐ NPPN diajukan oleh suami melalui akun Coretax suami
โจ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
4๏ธโฃ Istri Karyawan (1 Pemberi Kerja)
Jika istri:
โข Bekerja hanya di 1 pemberi kerja
โข Pajak sudah dipotong pemberi kerja
Maka lakukan:
โข Tambahkan istri ke DUK suami
(status: Istri & Tanggungan)
โข Istri ajukan Status Non Aktif (NE) di Coretax
๐ฏ Tujuan:
Pelaporan pajak cukup di SPT Tahunan suami
dan tidak menimbulkan kurang bayar
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
5๏ธโฃ Validasi NIK NPWP Sementara + Betulkan Bupot
Jika pemberi penghasilan:
โข Menerbitkan bupot BPMP dengan NIK Sementara (999)
Maka lakukan:
โข Validasi NIK Massal Pegawai di portalnpwp.pajak.go.id
โข Betulkan BPMP dan laporkan SPT PPh 21 Pembetulan
๐ฏ Tujuan:
Dapat membuat Bupot A1, karena akumulasi PPh 21 yang dipotong menjadi pengurang saat pembuatan A1, sehingga PPh 21 disetor masa Desember tidak menjadi lebih besar.
โจ Panduan portal NPWP: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
๐ Catatan Penting
Lewat Desember 2025 berisiko:
โข Tidak bisa memakai fasilitas
โข Salah perlakuan pajak
โข SPT bermasalah
Silakan dicek satu per satu sebelum tutup tahun โ
โ
t.me/FAQcoretax
โค33๐ญ11๐4๐ค3๐ซก2
#InfoPenangananKendala
#Registrasi
Atas kendala munculnya notif โUnauthorized Access Tokenโ saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.
Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.
--
t.me/FAQcoretax
#Registrasi
Atas kendala munculnya notif โUnauthorized Access Tokenโ saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.
Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.
--
t.me/FAQcoretax
๐3๐2โค1
Bimtek_A1_Coretax_2025_v_23122025_Paparan_Rahmatullah_Penyuluh.pdf
8.8 MB
Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 - Tahunan A1 (Bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan Berkala) (BPA1)
Gratis. Tidak diperjualbelikan.
Penyusun: Rahmatullah Barkat (Penyuluh Pajak)
--
t.me/FAQcoretax
Gratis. Tidak diperjualbelikan.
Penyusun: Rahmatullah Barkat (Penyuluh Pajak)
--
t.me/FAQcoretax
โค22๐7๐7๐ฅ3
#Reminder
Contoh pada paparan ini bukan untuk PMK 72 ya (DTP PPh 21 sektor pariwisata). Tapi terkait DTP bagi PPPK.
Untuk yang DTP Sektor Pariwisata cukup sederhana. Rujuk aja ke PMK 72. Intinya hanya buat 1 BPA1 dan bupot tambahannya saja.
--
t.me/FAQcoretax
Contoh pada paparan ini bukan untuk PMK 72 ya (DTP PPh 21 sektor pariwisata). Tapi terkait DTP bagi PPPK.
Untuk yang DTP Sektor Pariwisata cukup sederhana. Rujuk aja ke PMK 72. Intinya hanya buat 1 BPA1 dan bupot tambahannya saja.
--
t.me/FAQcoretax
๐7โค2๐1
Polling yuk, siapa yang udah? Klik ya.
Anonymous Poll
86%
Aktivasi Akun ๐ช
70%
Permintaan Kode Otorisasi + Validkan TTE ๐
23%
Pekerja bebas ajukan NPPN 2025 ๐
19%
Istri pekerja bebas gabung NPWP Suami, sudah ajukan NPPN via akun Coretax suami ๐ฐ
๐4
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala #Registrasi Atas kendala munculnya notif โUnauthorized Access Tokenโ saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal. Proses fixing masihโฆ
#InfoPenangananKendala
#Registrasi
Untuk isu terkait link lupa kata sandi telah dilakukan perbaikan.
Silakan coba ulang. Silakan gunakan metode kirim lupa kata sandi dengan SMS. pastikan pulsa cukup. Terima kasih
โ
t.me/FAQcoretax
#Registrasi
Untuk isu terkait link lupa kata sandi telah dilakukan perbaikan.
Silakan coba ulang. Silakan gunakan metode kirim lupa kata sandi dengan SMS. pastikan pulsa cukup. Terima kasih
โ
t.me/FAQcoretax
โค5๐1
#SPT21 #Pembayaran
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?
โ YA, TETAP WAJIB.
Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
๐จโ๐ผ Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
โฐ Batas waktu lapor:
โ
t.me/FAQcoretax
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?
โ YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun:
- Tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, atau
- Tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi sama sekali.
๐ Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024
Pasal 171 ayat (5) huruf b
๐งญ Tujuan ketentuan ini:
Pelaporan SPT Masa Desember berfungsi sebagai โpenegasan administrasiโ bahwa:
- pemotong memang tidak memiliki pegawai, atau
- pemotong tidak memberikan penghasilan kepada orang pribadi
Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
๐ค JanuariโNovember
SPT Masa PPh 21 TIDAK wajib dilaporkan
jika benar-benar tidak ada pembayaran penghasilan.
โก๏ธ Namun, tetap WAJIB lapor meskipun PPh 21 nihil yang dipotong karena:
- pemberian penghasilan di bawah PTKP,
- ada SKB atau tarif 0%,
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP),
- penghasilan mendapat fasilitas pajak.๐ค Desember (masa pajak terakhir)
โก๏ธ Tidak ada pembayaran sama sekali pun tetap WAJIB lapor.
๐จโ๐ผ Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
YA, jika orang pribadi membayar gaji, upah, honorarium,
atau imbalan kepada pihak lain.
โ TIDAK WAJIB jika:
- tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, atau
- menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau jasa yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas orang pribadi pemberi kerja.
โฐ Batas waktu lapor:
20 Januari tahun berikutnya
(jika jatuh hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya):
- Untuk Masa Desember 2025, paling lambat 20 Januari 2026.
๐ธ Sanksi jika tidak lapor:
Denda Rp100.000
(Pasal 7 UU KUP)
โ
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
โค13๐5โ3
#SolusiError
Link reset password (Lupa kata sandi) sudah terkirim namun saat di klik error: Unauthorized Access Token
Dalam kondisi tertentu, email reset password bisa terkirim lebih dulu, sehingga saat tautan diklik token-nya belum siap dan sistem menampilkan pesan โUnauthorized Access Token.โ
Solusi yang bisa dilakukan:
* Silakan lakukan permintaan reset password ulang agar sistem membuat tautan/token yang baru.
* Pastikan menggunakan tautan terbaru.
โ
t.me/FAQcoretax
Link reset password (Lupa kata sandi) sudah terkirim namun saat di klik error: Unauthorized Access Token
Dalam kondisi tertentu, email reset password bisa terkirim lebih dulu, sehingga saat tautan diklik token-nya belum siap dan sistem menampilkan pesan โUnauthorized Access Token.โ
Solusi yang bisa dilakukan:
* Silakan lakukan permintaan reset password ulang agar sistem membuat tautan/token yang baru.
* Pastikan menggunakan tautan terbaru.
โ
t.me/FAQcoretax
โ8๐3โค2
#InfoPenangananKendala
Atas kendala coretax sudah kembali online, silakan dicoba kembali. Jangan lupa CCLoLi atau Clear Cache atau Incognito ya.
โ
t.me/FAQcoretax
Atas kendala coretax sudah kembali online, silakan dicoba kembali. Jangan lupa CCLoLi atau Clear Cache atau Incognito ya.
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค5
Paparan ini membahas komprehensif
๐ Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
dan
๐ Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin
dalam sistem Coretax DJP.
๐น 1. Landasan Hukum & Sumber Pembelajaran
Materi disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 8 UU Pajak Penghasilan
- PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 (administrasi NPWP & pelaporan pajak di Coretax)
Sebagai pendukung pemahaman, materi juga dilengkapi:
- Knowledge Platform Coretax
๐น 2. Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
DUK adalah kumpulan data anggota keluarga yang diperlakukan sebagai
๐งฉ satu kesatuan ekonomis perpajakan.
Perlu dicatat:
- Konsep DUK lebih luas daripada sekadar penentuan tanggungan PTKP
- DUK menjadi dasar sistem dalam menentukan alur pelaporan dan penghitungan pajak
Dalam satu DUK terdapat 7 status unit perpajakan, antara lain:
- Kepala Unit Keluarga
- Tanggungan
- Bukan Tanggungan
- Kepala Unit Keluarga Lain (untuk kondisi MT, PH, HB, atau OP)
๐น 3. Skenario Perpajakan Wanita Kawin
Materi menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dipilih oleh istri, yaitu:
1๏ธโฃ NPWP Gabung Suami
- Istri menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
- NPWP istri dinonaktifkan
- Data istri dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK suami
2๏ธโฃ Hidup Berpisah (HB)
- Berdasarkan putusan pengadilan
- Suami dan istri menjalankan kewajiban pajak masing-masing
3๏ธโฃ Pisah Harta (PH) & Memilih Terpisah (MT)
- Istri tetap menggunakan NPWP sendiri
- Namun penghitungan pajak dilakukan atas penggabungan penghasilan neto suami-istri
- Pajak terutang kemudian dibagi secara proporsional
๐น 4. Prosedur Teknis di Coretax
Materi memuat panduan teknis langkah demi langkah, antara lain:
- Pemutakhiran dan pengkinian data DUK di menu Profil Coretax
- Pengajuan Non Aktif NPWP istri (jika gabung suami)
- Proses review oleh petugas pajak (Office Review)
Seluruh proses dijelaskan dengan ilustrasi/tangkapan layar
agar mudah diikuti oleh Wajib Pajak.
๐น 5. Perhitungan dan Pelaporan SPT
Disajikan contoh:
- Perhitungan pajak untuk berbagai skenario wanita kawin
(istri pegawai, istri usaha/pekerjaan bebas, NPWP gabung atau terpisah)
- Cara pengisian lampiran SPT Tahunan sesuai status DUK
๐น 6. Informasi Tambahan & FAQ
Bagian akhir memuat:
- Perbandingan NPWP gabung vs NPWP terpisah
- FAQ yang sering ditanyakan Wajib Pajak
- Ketentuan pendaftaran NPWP baru bagi wanita kawin
- Tindak lanjut administrasi jika suami meninggal dunia
๐งฉ Analogi DUK:
Data Unit Keluarga (DUK) ibarat โpeta keluargaโ dalam sistem pajak.
Dari peta ini, Coretax bisa mengenali:
siapa tanggungan, siapa mandiri, dan siapa kepala unit,
sehingga pengisian SPT dan perhitungan pajak
bisa berjalan otomatis dan konsisten sesuai ketentuan.
Unduh di sini: https://t.me/FAQcoretax/1032
bisa juga di pajak.go.id/lapor-tahunan
โ
t.me/FAQcoretax
๐ Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
dan
๐ Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin
dalam sistem Coretax DJP.
๐น 1. Landasan Hukum & Sumber Pembelajaran
Materi disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 8 UU Pajak Penghasilan
- PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 (administrasi NPWP & pelaporan pajak di Coretax)
Sebagai pendukung pemahaman, materi juga dilengkapi:
- Knowledge Platform Coretax
๐น 2. Konsep Data Unit Keluarga (DUK)
DUK adalah kumpulan data anggota keluarga yang diperlakukan sebagai
๐งฉ satu kesatuan ekonomis perpajakan.
Perlu dicatat:
- Konsep DUK lebih luas daripada sekadar penentuan tanggungan PTKP
- DUK menjadi dasar sistem dalam menentukan alur pelaporan dan penghitungan pajak
Dalam satu DUK terdapat 7 status unit perpajakan, antara lain:
- Kepala Unit Keluarga
- Tanggungan
- Bukan Tanggungan
- Kepala Unit Keluarga Lain (untuk kondisi MT, PH, HB, atau OP)
๐น 3. Skenario Perpajakan Wanita Kawin
Materi menjelaskan beberapa kondisi yang dapat dipilih oleh istri, yaitu:
1๏ธโฃ NPWP Gabung Suami
- Istri menggabungkan kewajiban pajak dengan suami
- NPWP istri dinonaktifkan
- Data istri dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK suami
2๏ธโฃ Hidup Berpisah (HB)
- Berdasarkan putusan pengadilan
- Suami dan istri menjalankan kewajiban pajak masing-masing
3๏ธโฃ Pisah Harta (PH) & Memilih Terpisah (MT)
- Istri tetap menggunakan NPWP sendiri
- Namun penghitungan pajak dilakukan atas penggabungan penghasilan neto suami-istri
- Pajak terutang kemudian dibagi secara proporsional
๐น 4. Prosedur Teknis di Coretax
Materi memuat panduan teknis langkah demi langkah, antara lain:
- Pemutakhiran dan pengkinian data DUK di menu Profil Coretax
- Pengajuan Non Aktif NPWP istri (jika gabung suami)
- Proses review oleh petugas pajak (Office Review)
Seluruh proses dijelaskan dengan ilustrasi/tangkapan layar
agar mudah diikuti oleh Wajib Pajak.
๐น 5. Perhitungan dan Pelaporan SPT
Disajikan contoh:
- Perhitungan pajak untuk berbagai skenario wanita kawin
(istri pegawai, istri usaha/pekerjaan bebas, NPWP gabung atau terpisah)
- Cara pengisian lampiran SPT Tahunan sesuai status DUK
๐น 6. Informasi Tambahan & FAQ
Bagian akhir memuat:
- Perbandingan NPWP gabung vs NPWP terpisah
- FAQ yang sering ditanyakan Wajib Pajak
- Ketentuan pendaftaran NPWP baru bagi wanita kawin
- Tindak lanjut administrasi jika suami meninggal dunia
๐งฉ Analogi DUK:
Data Unit Keluarga (DUK) ibarat โpeta keluargaโ dalam sistem pajak.
Dari peta ini, Coretax bisa mengenali:
siapa tanggungan, siapa mandiri, dan siapa kepala unit,
sehingga pengisian SPT dan perhitungan pajak
bisa berjalan otomatis dan konsisten sesuai ketentuan.
Unduh di sini: https://t.me/FAQcoretax/1032
bisa juga di pajak.go.id/lapor-tahunan
โ
t.me/FAQcoretax
โค14โ3๐3
191. Apakah aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2025?
๐ซ Tidak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax.
Misalnya, jika lapor SPT Tahunan nantinya akan dilakukan 15 Februari 2026, maka aktivasi bisa dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Prinsipnya: Aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan permohonan pada periode pelaporan SPT Tahunan.
Aktivasi bisa dilakukan mandiri
Panduannya:
๐ Website DJP: pajak.go.id/lapor-tahunan
๐ Pohon tautan khusus Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Pendampingan di KPP hanya jika diperlukan saja, misalnya karena mengalami kendala teknis, atau butuh perubahan data. Perubahan data email dan nomor HP juga bisa dilakukan ke kring pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
Hati penipu dan calo
Semua layanan KPP GRATIS!
Intinya, jangan panik. Keep calm. Tunda jika merasa tidak butuh segera.
โ
t.me/FAQcoretax
๐ซ Tidak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax.
Misalnya, jika lapor SPT Tahunan nantinya akan dilakukan 15 Februari 2026, maka aktivasi bisa dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Prinsipnya: Aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan permohonan pada periode pelaporan SPT Tahunan.
Aktivasi bisa dilakukan mandiri
Panduannya:
๐ Website DJP: pajak.go.id/lapor-tahunan
๐ Pohon tautan khusus Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Pendampingan di KPP hanya jika diperlukan saja, misalnya karena mengalami kendala teknis, atau butuh perubahan data. Perubahan data email dan nomor HP juga bisa dilakukan ke kring pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
Hati penipu dan calo
Semua layanan KPP GRATIS!
Intinya, jangan panik. Keep calm. Tunda jika merasa tidak butuh segera.
โ
t.me/FAQcoretax
๐12โค11โ3
#Reminder:
Channel ini adalah channel pribadi ya bapak ibu rekan-rekan sekalian. Bukan dari DJP.
Bila ingin marah terhadap Coretax, sampaikan ke salurannya di tempat yang tepat, seperti KPP, Kring Pajak, atau email pengaduan.
Kami (2 insan manusia) sejak awal konsisten akan bantu dengan informasi terkait Coretax, gratis dan tanpa bayaran. Kami berharap rekan-rekan sekalian minimal dapat menjaga sopan santun ke kami.
Kami memahami frustasinya akibat Coretax. Oleh karena itu, seperti biasa, setiap error dan solusi, pasti kami eskalasikan dan berikan solusinya, semampu kami.
Kami persilakan unsubscribe dari Channel ini rasanya harapan kami berlebihan. Kami juga dapat keluarkan jika kami perlu.
Mohon maaf, dan mohon maklum. Terima kasih. Tetap semangat.
Pantau info solusi berikutnya.
โ
t.me/FAQcoretax
Channel ini adalah channel pribadi ya bapak ibu rekan-rekan sekalian. Bukan dari DJP.
Bila ingin marah terhadap Coretax, sampaikan ke salurannya di tempat yang tepat, seperti KPP, Kring Pajak, atau email pengaduan.
Kami (2 insan manusia) sejak awal konsisten akan bantu dengan informasi terkait Coretax, gratis dan tanpa bayaran. Kami berharap rekan-rekan sekalian minimal dapat menjaga sopan santun ke kami.
Kami memahami frustasinya akibat Coretax. Oleh karena itu, seperti biasa, setiap error dan solusi, pasti kami eskalasikan dan berikan solusinya, semampu kami.
Kami persilakan unsubscribe dari Channel ini rasanya harapan kami berlebihan. Kami juga dapat keluarkan jika kami perlu.
Mohon maaf, dan mohon maklum. Terima kasih. Tetap semangat.
Pantau info solusi berikutnya.
โ
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โค69๐21๐8๐ฅฐ8๐ซก4