FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Beberapa Wajib Pajak menerima Surat Teguran otomatis secara sistem coretax terkait belum disampaikannya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Oktober 2025, padahal bukan Pemungut Bea Meterai. Hal ini dimungkinkan terjadi pada Wajibβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala salah flagging Pemungut Bea Meterai telah dilakukan cleansing massal.
Silakan cek di Portal Saya β‘ Profil Saya β‘ Informasi Umum, seharusnya pada bagian Pemungut Bea Materai bertanda β sehingga tidak ada kewajiban pelaporan SPT Bea Meterai.
Apabila masih terdapat kendala terkait hal ini, silakan konsultasikan ke helpdesk KPP terdaftar. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala salah flagging Pemungut Bea Meterai telah dilakukan cleansing massal.
Silakan cek di Portal Saya β‘ Profil Saya β‘ Informasi Umum, seharusnya pada bagian Pemungut Bea Materai bertanda β sehingga tidak ada kewajiban pelaporan SPT Bea Meterai.
Apabila masih terdapat kendala terkait hal ini, silakan konsultasikan ke helpdesk KPP terdaftar. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5π3
π’ UPDATE FITUR: PEMBATALAN KODE BILLING SPT
π Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
π― FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
β Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
β Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN β‘οΈ KONSEP.
β Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
π TATA CARA PEMBATALAN
1οΈβ£ Login ke Coretax
β’ Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
β’ Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
β’ *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2οΈβ£ Eksekusi Pembatalan
β’ Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
β’ Klik tombol BATAL.
β’ Tunggu proses sistem Β±10 menit.
β’ Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
β οΈ PERHATIAN PENTING
π΄ Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
π’ Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
π‘ Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin π΄ di atas.
Terima kasih π
Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)
--
t.me/FAQcoretax
π Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
π― FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
β Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
β Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN β‘οΈ KONSEP.
β Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
π TATA CARA PEMBATALAN
1οΈβ£ Login ke Coretax
β’ Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
β’ Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
β’ *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2οΈβ£ Eksekusi Pembatalan
β’ Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
β’ Klik tombol BATAL.
β’ Tunggu proses sistem Β±10 menit.
β’ Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
β οΈ PERHATIAN PENTING
π΄ Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
π’ Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
π‘ Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin π΄ di atas.
Terima kasih π
Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)
--
t.me/FAQcoretax
β€22π9π5β1
FAQ Coretax
π’ UPDATE FITUR: PEMBATALAN KODE BILLING SPT π Mulai Berlaku: 1 Desember 2025 Kabar baik untuk Kawan Pajak. Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir. π― FUNGSI FITUR Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harusβ¦
Tampilan tombol "BATAL" Kode Billing atas SPT Menunggu Pembayaran
π12β€10π3π«‘3
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala posting SPT PPN dengan status Completed namun data belum terprefil, sudah ditangani massal.
Silakan lakukan posting ulang SPT dan cek kembali angka-angka yang masuk ke induk dan lampiran SPT.
Apabila sudah sesuai angka dan data yang tertera, segera klik bayar dan lapor untuk submit SPT Masa PPN-nya.
Tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2025 hingga akhir hari ini ya.. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala posting SPT PPN dengan status Completed namun data belum terprefil, sudah ditangani massal.
Silakan lakukan posting ulang SPT dan cek kembali angka-angka yang masuk ke induk dan lampiran SPT.
Apabila sudah sesuai angka dan data yang tertera, segera klik bayar dan lapor untuk submit SPT Masa PPN-nya.
Tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2025 hingga akhir hari ini ya.. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
π5β€2π2
#Gratis #eLearning #InstansiPemerintah
π’ Pemberitahuan Program E-Learning Coretax untuk Instansi Pemerintah
Salam sehat Bapak/Ibu Wajib Pajak Instansi Pemerintah,
Pusdiklat Pajak telah merilis program e-learning terbuka (open access) yang dapat diakses oleh seluruh instansi pemerintah.
Berikut e-learning yang dapat diikuti:
1οΈβ£ E-Learning Coretax β Registrasi & Manajemen Akses Instansi Pemerintah
π http://s.kemenkeu.go.id/OACoretax_1Registrasi
2οΈβ£ E-Learning Coretax β Prosedur Pembayaran Pajak, Pemotongan, dan Pelaporan PPh 21/26 bagi Instansi Pemerintah
π http://s.kemenkeu.go.id/OACoretaxIPseri2PPh2126
Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk sebarluaskan informasi ini dan/atau menugaskan pejabat atau pegawai terkait, khususnya bendahara dan pengelola keuangan, agar dapat mengikuti pembelajaran tersebut.
Program ini diharapkan membantu meningkatkan pemahaman Coretax bagi Instansi Pemerintah.
Terima kasih π
--
t.me/FAQcoretax
π’ Pemberitahuan Program E-Learning Coretax untuk Instansi Pemerintah
Salam sehat Bapak/Ibu Wajib Pajak Instansi Pemerintah,
Pusdiklat Pajak telah merilis program e-learning terbuka (open access) yang dapat diakses oleh seluruh instansi pemerintah.
Berikut e-learning yang dapat diikuti:
1οΈβ£ E-Learning Coretax β Registrasi & Manajemen Akses Instansi Pemerintah
π http://s.kemenkeu.go.id/OACoretax_1Registrasi
2οΈβ£ E-Learning Coretax β Prosedur Pembayaran Pajak, Pemotongan, dan Pelaporan PPh 21/26 bagi Instansi Pemerintah
π http://s.kemenkeu.go.id/OACoretaxIPseri2PPh2126
Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk sebarluaskan informasi ini dan/atau menugaskan pejabat atau pegawai terkait, khususnya bendahara dan pengelola keuangan, agar dapat mengikuti pembelajaran tersebut.
Program ini diharapkan membantu meningkatkan pemahaman Coretax bagi Instansi Pemerintah.
Terima kasih π
--
t.me/FAQcoretax
β€8π2
#InfoPenangananKendala
Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.
β
t.me/FAQcoretax
β€9π5
184. Apa saja yang masuk dalam daftar orang pribadi pekerja bebas yang perlu memberitahukan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk keperluan pelaporan SPT Tahun Orang Pribadi?
Pekerja bebas adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa keahlian, tidak terikat hubungan kerja, dan menghitung pajaknya pakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh (bukan UMKM 0,5%).
Berikut Pekerjaan Bebas yang dimaksud β¬οΈ
β οΈ Catatan:
π Panduan Pemberitahuan NPPN: π s.kemenkeu.go.id/laporNPPN (Infografis dan Video Tutorial)
Jangan sampai menyesal belum pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan. Bisa jadi kurang bayar bengkak atau kelabakan tidak bisa buat laporan laba rugi. ππ
β οΈ Segerakan Pemberitahuan NPPN!!
Pemberitahuan NPPN pelaporan tahun pajak 2025 masih dimungkinkan di Coretax hanya sampai dengan 31 Desember 2025!
--
t.me/FAQcoretax
Pekerja bebas adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa keahlian, tidak terikat hubungan kerja, dan menghitung pajaknya pakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh (bukan UMKM 0,5%).
Berikut Pekerjaan Bebas yang dimaksud β¬οΈ
1οΈβ£ Tenaga Ahli Profesional
β’ Pengacara, akuntan, arsitek
β’ Dokter, konsultan
β’ Notaris, PPAT
β’ Penilai, aktuaris
β’ Tenaga ahli sejenis lainnya
2οΈβ£ Seni, Hiburan & Kreator Konten
β’ YouTuber, TikToker, selebgram, blogger/vlogger (Pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring)
β’ Pelukis, pemahat
β’ Penyanyi, musisi, penari
β’ MC, pelawak
β’ Bintang film/sinetron/iklan
β’ Sutradara, kru film, model, peragawan/i
β’ Seniman lainnya
3οΈβ£ Pendidikan, Literasi & Riset
β’ Pengajar, pelatih, penceramah
β’ Moderator, penyuluh, penasihat
β’ Pengarang, peneliti, penerjemah
β’ Profesi sejenis lainnya
4οΈβ£ Perantara & Agen
β’ Perantara / pencari pelanggan
β’ Penjaja barang dagangan
β’ Agen asuransi
β’ Agen iklan
β’ Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
5οΈβ£ Manajerial & Teknis Lapangan
β’ Pengawas/pengelola proyek
6οΈβ£ Olahraga
β’ Olahragawan
β οΈ Catatan:
β’ Seluruh profesi di atas = pekerja bebas β tidak boleh memakai PPh Final UMKM 0,5% meskipun omzet β€ 4.8 M
β’ Dalam menghitung penghasilan neto, pekerja bebas wajib menggunakan metode:
=> NPPN (hanya jika sudah lapor pemberitahuan penggunaan NPPN dan omzet β€ 4.8 M) atau
=> Pembukuan penyusunan laporan keuangan (wajib menggunakan jika tidak melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN)
π Panduan Pemberitahuan NPPN: π s.kemenkeu.go.id/laporNPPN (Infografis dan Video Tutorial)
Jangan sampai menyesal belum pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan. Bisa jadi kurang bayar bengkak atau kelabakan tidak bisa buat laporan laba rugi. ππ
Pemberitahuan NPPN pelaporan tahun pajak 2025 masih dimungkinkan di Coretax hanya sampai dengan 31 Desember 2025!
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€17π7β3π1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf nota retur dan FPK berstatus canceled, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.β¦
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf Faktur Pajak status Approved, Amended, Canceled, dan juga unduh pdf Nota Retur Masukan/Keluaran, dan dokumen Lain PEBKPTB/JKP sudah selesai ditangani.
Silakan coba unduh kembali dokumen yang diperlukan.
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif "Operation Failed - Could not download file, reason : 'Object reference not set to an instance of an object." saat unduh pdf Faktur Pajak status Approved, Amended, Canceled, dan juga unduh pdf Nota Retur Masukan/Keluaran, dan dokumen Lain PEBKPTB/JKP sudah selesai ditangani.
Silakan coba unduh kembali dokumen yang diperlukan.
β
t.me/FAQcoretax
β€7π6
185. Apakah mengajukan pemberitahuan NPPN (Norma) akan menghapus hak saya untuk tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko? Misalnya, saya seorang dokter yang ingin mudah menghitung neto dari pekerjaan bebas saya dengan NPPN, tapi saya juga punya penghasilan dari usaha PPh final UMKM.
β Jawaban:
TIDAK. Mengajukan pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak WP Orang Pribadi untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko-nya.
π Alasannya:
π΅ Sering terjadi salah kaprah:
Wajib Pajak takut mengajukan NPPN karena khawatir PPh Final-nya gugur. Di sinilah penting membedakan antara "Pemberitahuan Penggunaan NPPN" dengan "Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum"
π Di menu Layanan Administrasi Coretax, 2 (dua) permohonan tersebut terpisah dengan kode LA.04-01 dan LA.06-02, berikut penjelasan sederhananya:
β¨ Kesimpulan:
π₯ Intinya:
NPPN β Hilang Hak Final 0,5%
Yang bikin hilang hak final adalah LA.06-02, bukan LA.04-01.
β
t.me/FAQcoretax
β Jawaban:
TIDAK. Mengajukan pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak WP Orang Pribadi untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha dagang/toko-nya.
π Alasannya:
Aturan pajak membedakan sumber penghasilan menjadi dua jalur yang berjalan beriringan:
β’ Jalur Usaha (Dagang/Toko):
Tetap boleh pakai PPh Final 0,5% (PP 55).
β’ Jalur Pekerjaan Bebas (Jasa Profesi):
Tidak boleh pakai PPh Final, harus pakai Tarif Umum. Agar menghitungnya mudah (tanpa pembukuan), maka diajukanlah NPPN.
π Jadi, ketika Anda mengajukan NPPN, Anda hanya meminta izin untuk Jalur Pekerjaan Bebas saja, tanpa mengganggu Jalur Usaha.
π΅ Sering terjadi salah kaprah:
Wajib Pajak takut mengajukan NPPN karena khawatir PPh Final-nya gugur. Di sinilah penting membedakan antara "Pemberitahuan Penggunaan NPPN" dengan "Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum"
π Di menu Layanan Administrasi Coretax, 2 (dua) permohonan tersebut terpisah dengan kode LA.04-01 dan LA.06-02, berikut penjelasan sederhananya:
1οΈβ£ LA.04-01 (Pemberitahuan NPPN) β *Memberitahu DJP bahwa Anda ingin menghitung penghasilan bersih menggunakan Rumus Persentase (Norma), bukan dengan menyelenggarakan Pembukuan yang rumit.*
Artinya: βUntuk penghasilan jasa saya (yang memang tidak boleh final), tolong izinkan saya hitung pakai Norma (persentase), jangan suruh saya pembukuan.β
β Efek ke PPh Final: Tidak ada. Usaha dagang Anda aman, tetap bayar 0,5% sepanjang ketentuan terkait PPh final UMKM masih memenuhi (batas waktu dan batas omzet serta objek usaha)
2οΈβ£ LA.06-02 (Memilih Ketentuan Umum) β *Memilih GANTI STATUS: yakni Anda TIDAK MAU dikenakan PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (PP 55/2022), melainkan ingin dihitung pakai Tarif Umum (Pasal 17) dari penghasilan neto/bersih .*
Artinya: βSaya sudah tidak mau lagi dianggap sebagai UMKM dengan tarif 0,5%. Saya ingin seluruh penghasilan saya (baik dagang maupun jasa) digabung dan dihitung ulang pakai tarif progresif dari penghasilan neto saya (yang saya hitung dengan pembukuan atau pencatatan dengan NPPN).β
β Efek ke PPh Final: HILANG. Hak 0,5% Anda dicabut mulai tahun pajak berikutnya.
Jika WP OP punya Usaha Dagang (ingin tetap 0,5%) sekaligus Pekerjaan Bebas (ingin pakai Norma):
β WAJIB ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN (LA.04-01) setiap awal tahun (3 bulan pertama).
π« JANGAN ajukan pemberitahuan memilih ketentuan umum (LA.06-02) karena itu akan mematikan fasilitas 0,5% Anda selamanya.
π₯ Intinya:
NPPN β Hilang Hak Final 0,5%
Yang bikin hilang hak final adalah LA.06-02, bukan LA.04-01.
β
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€19π9π3π2β1
#PortalNPWP
Data NIK yang telah dimasukkan dan berstatus valid di portalnpwp sampai dengan tanggal 28 November 2025 telah selesai diproses dan sudah dimigrasi ke Coretax.
Silakan test sampling
Jika sudah, silakan untuk membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara atas pegawai tersebut dan terbitkan bupot dengan NIK yang valid.
Atas proses flagging status yang belum berstatus YA memang sedang ditangani.
Terima kasih. Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Data NIK yang telah dimasukkan dan berstatus valid di portalnpwp sampai dengan tanggal 28 November 2025 telah selesai diproses dan sudah dimigrasi ke Coretax.
Silakan test sampling
Jika sudah, silakan untuk membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara atas pegawai tersebut dan terbitkan bupot dengan NIK yang valid.
Atas proses flagging status yang belum berstatus YA memang sedang ditangani.
Terima kasih. Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5π₯3π3π«‘2π1
#InfoPenangananKendala
Atas kendala notif Operasi Gagal "ODP-1063: Log writer is waiting for all logfiles to be archived." saat submit SPT (klik bayar dan lapor) sedang diresolusi oleh tim teknis.
*) Silakan dicoba kembali setelah downtime - Jangan lupa CCI Lo Li
β
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif Operasi Gagal "ODP-1063: Log writer is waiting for all logfiles to be archived." saat submit SPT (klik bayar dan lapor) sedang diresolusi oleh tim teknis.
*) Silakan dicoba kembali setelah downtime - Jangan lupa CCI Lo Li
β
t.me/FAQcoretax
β€11π4π1
#InfoPenyelesaianKendala
Per tanggal 10 Desember 2025
Atas NIK yang telah divalidasi melalui Portal NPWP dengan status migrasi "YA" telah dapat dibuatkan bukti pemotongan, termasuk yang sebelumnya sempat berstatus YA namun masih belum terdeteksi.
Silakan untuk melakukan pembatalan bupot, dan pembetulan SPT Masa PPh pasal 21 yang terdampak, sebelum melakukan pembuatan bukti pemotongan A1/A2. π
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Per tanggal 10 Desember 2025
Atas NIK yang telah divalidasi melalui Portal NPWP dengan status migrasi "YA" telah dapat dibuatkan bukti pemotongan, termasuk yang sebelumnya sempat berstatus YA namun masih belum terdeteksi.
Silakan untuk melakukan pembatalan bupot, dan pembetulan SPT Masa PPh pasal 21 yang terdampak, sebelum melakukan pembuatan bukti pemotongan A1/A2. π
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€10π«‘5π4π3
#InfoPenangananKendala
Atas keterangan kode objek dan keterangan tidak valid saat import XML BPMP, BPPU, BP21 dsbnya sedang ditangani.
Mohon menunggu info selanjutnya
--
t.me/FAQcoretax
Atas keterangan kode objek dan keterangan tidak valid saat import XML BPMP, BPPU, BP21 dsbnya sedang ditangani.
Mohon menunggu info selanjutnya
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π₯΄9β€8π2π₯1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas keterangan kode objek dan keterangan tidak valid saat import XML BPMP, BPPU, BP21 dsbnya sedang ditangani. Mohon menunggu info selanjutnya -- t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala import XML eBupot di Coretax telah selesai ditangani, silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih π
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala import XML eBupot di Coretax telah selesai ditangani, silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€5π3π₯3π1
#Sensus
Dear pemberi kerja
Sudah coba buat BP A1? Baik masa sebelum Desember atau Desember, apakah ada yang coba dan berhasil, apa saja kendala atau hal yang belum jelas?
Silakan komentar
β
t.me/FAQcoretax
Dear pemberi kerja
Sudah coba buat BP A1? Baik masa sebelum Desember atau Desember, apakah ada yang coba dan berhasil, apa saja kendala atau hal yang belum jelas?
Silakan komentar
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π2
#InfoPenangananKendala
#PortalNPWP
Atas kendala link verifikasi pendaftaran Portal NPWP dengan error "INVALID" sudah tercapture.
Sementara silakan lapor ke helpdesk/KPP dengan menyertakan NPWP dan email yang didaftarkan.
Saluran eskalasi internal sudah dibuka untuk hal tersebut.
β
t.me/FAQcoretax
#PortalNPWP
Atas kendala link verifikasi pendaftaran Portal NPWP dengan error "INVALID" sudah tercapture.
Sementara silakan lapor ke helpdesk/KPP dengan menyertakan NPWP dan email yang didaftarkan.
Saluran eskalasi internal sudah dibuka untuk hal tersebut.
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€4π2π1
#Reminder
Sabtu ini banyak Kantor Pajak (KPP) yang buka untuk melayani Aktivasi Akun, Perubahan E-mail dan No HP, atau Pengajuan Kode Otorisasi.
Silakan cek akun IG KPP masing masing (story) untuk memastikan.
Akun IG resmi KPP bercentang biru, dengan awalan @pajak.. misalnya
@pajaksbyrungkut
@pajakmksselatan
@pajakjatim1
@pajakjakartapusat dsbnya, atau hub petugas KPP yang dikenalnya.
Khusus bagi ASN, termasuk calon PNS, TNI POLRI sesuai edaran dari Menpan SE-7 Tahun 2025, agar paling lambat Aktivasi Akun Coretax dan minta kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Cus ke KPP, ga lama kok. Habis itu bisa lanjut jalan jalan. Happy weekend. Semoga membantu π
--
t.me/FAQcoretax
Sabtu ini banyak Kantor Pajak (KPP) yang buka untuk melayani Aktivasi Akun, Perubahan E-mail dan No HP, atau Pengajuan Kode Otorisasi.
Silakan cek akun IG KPP masing masing (story) untuk memastikan.
Akun IG resmi KPP bercentang biru, dengan awalan @pajak.. misalnya
@pajaksbyrungkut
@pajakmksselatan
@pajakjatim1
@pajakjakartapusat dsbnya, atau hub petugas KPP yang dikenalnya.
Khusus bagi ASN, termasuk calon PNS, TNI POLRI sesuai edaran dari Menpan SE-7 Tahun 2025, agar paling lambat Aktivasi Akun Coretax dan minta kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Cus ke KPP, ga lama kok. Habis itu bisa lanjut jalan jalan. Happy weekend. Semoga membantu π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9π3
#InfoPenyelesaianKendala
#PORTALNPWP
Atas kendala:
1. Link invalid saat klik link verifikasi pendaftaran akun Portal NPWP
Telah selesai ditangani seluruhnya, silakan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Jika muncul keterangan "Username tidak ditemukan" saat coba login ke Portal NPWP, maka silakan klik tombol "Kirim Ulang Verifikasi Email".
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#PORTALNPWP
Atas kendala:
1. Link invalid saat klik link verifikasi pendaftaran akun Portal NPWP
Telah selesai ditangani seluruhnya, silakan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Jika muncul keterangan "Username tidak ditemukan" saat coba login ke Portal NPWP, maka silakan klik tombol "Kirim Ulang Verifikasi Email".
Terima kasih. Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
β€5π2
#Pembayaran
168. Apakah terdapat perpanjangan masa berlaku kode billing?
Ya. Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi
β‘οΈ 14 hari sejak diterbitkan
(sebelumnya hanya 7 hari).
Deploy perubahan sejak
π 17 Desember 2025
β° pukul 00.00 WIB
π Kenapa ini penting?
Banyak Instansi Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal. Dengan masa aktif 14 hari, Wajib Pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak.
Semoga mempermudah π
--
t.me/FAQcoretax
168. Apakah terdapat perpanjangan masa berlaku kode billing?
Ya. Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi
β‘οΈ 14 hari sejak diterbitkan
(sebelumnya hanya 7 hari).
Deploy perubahan sejak
π 17 Desember 2025
β° pukul 00.00 WIB
π Kenapa ini penting?
Banyak Instansi Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal. Dengan masa aktif 14 hari, Wajib Pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak.
Semoga mempermudah π
--
t.me/FAQcoretax
β€15π2π₯2
Perpanjangan_Masa_Aktif_Kode_Billing_untuk_Mendukung_Pelaksanaan.pdf
300.3 KB
π’ Pengumuman DJP
Nomor PENG-4/PJ/2025
β± Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
β‘οΈ 168 jam (7 hari)
menjadi
β‘οΈ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.
π Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024
π Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).
π Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025
--
t.me/FAQcoretax
Nomor PENG-4/PJ/2025
β± Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
β‘οΈ 168 jam (7 hari)
menjadi
β‘οΈ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.
π Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024
π Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).
π Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025
--
t.me/FAQcoretax
β€12π4β1π1
FAQ Coretax
#Pembayaran 179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax? Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusanβ¦
#Reminder
Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?
Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.
Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.
Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.
Semoga tidak kelewatan π
Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.
--
t.me/FAQcoretax
Desember sebentar lagi usai. Apa yang disegerakan selain NPPN?
Membayar kembali PPh 25 atau pembayaran apapun yang sebelumnya salah setor karena kesalahan pembuatan kode billing dan hanya bisa diajukan PPYSTT, misalnya kesalahan tahun pajak atau kesalahn mata uang.
Selain itu, jika ada SPT yang kembali ke konsep (tereset), padahal jelas sudah buat BPE dan ketika disubmit ulang telat lapor, harusnya masuk kebijakan ini.
Kebijakan PSA ini atas keterlambatan setor/lapor yang dilakukan selama periode s.d. 31 Desember 2025, akibat keadaan tertentu pada FAQ 179.
Semoga tidak kelewatan π
Jika sudah setor. Bisa hubungi KPP nya untuk dibuatkan BA tidak diterbitkan sanksi.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€11β1