GiS| SBUM| 1️⃣
4.48K subscribers
1 photo
2.19K links
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
Download Telegram
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣3️⃣3️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗧𝗔𝗟𝗔𝗞

Nama: Diana Humaira
Angkatan: 06
Grup : 02
Nama Admin : Derry Adriyanti Sukandar
Nama Musyrifah : Hayatul Fathiyya turhma
Domisili : Kota Padang

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,

1. Apakah benar jika suami mengaku duda atau lajang jatuhnya ke talaq kiyas Ustadz ?

2. Apabila suami dan istri berhubungan badan maka jadinya zina ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

1. Jika ungkapan tersebut bukan ungkapan yang jelas dan nyata talak, maka tidak bisa dihukumi sebagai talak. Harus diketahui dan di tanya apa maksud dari ucapan tersebut. Karna banyak tafsiran dan makna yang lain selain talak.

Maka mengucapkan lafaz tersebut tidak menyebabkan jatuh talak, kecuali jika disertai niat talak.

Karena Talak dengan ucapan ada dua macam: talak dengan lafazh shorih (tegas), dan talak dengan lafazh kinayah (kiasan).

Talak dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talak, lafazh yang digunakan adalah lafazh talak secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talak, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk”. (HR. Abu daud 2194 At-Tirmizi 1184 dan Ibnu Majah 2039).

Talak dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talak atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talak sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talak, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya." (HR. Bukhori 1 dan Muslim 1907).

Jika talaknya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaknya tidak jatuh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”. (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah)

2. Tidak berujung zina selama suami tidak berniat talak dalam ucapannya, dan berakibat zina jika suami niat talak dalam ucapannya.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣3⃣3⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣3️⃣4️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗚𝗔𝗝𝗜 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗨𝗣𝗔𝗛 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗜𝗠𝗔𝗠 𝗠𝗔𝗦𝗝𝗜𝗗


Nama: Ummu Dicky
Angkatan: 06
Grup : 01
Nama Admin : Siti Halimah Sadiyatul Azizah
Nama Musyrifah : Hayatul Fatiyyaturahmah
Domisili : Kota Padang Sidempuan, Medan

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,

Apakah Imam masjid harus digaji atau diberikan upah ?

Kalau misalnya digaji, apakah dahulu di zaman Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wasallam juga melakukannya ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Jika gaji tersebut bersumber dari baitul mal atau kas negara, maka mayoritas Ulama dari madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah memperbolehkannya. Karena harta baitul mal memang seharusnya difungsikan untuk membantu dalam ketaatan.

Jika gaji tersebut berdasarkan kesepakatan ijarah atau sewa menyewa jasa, maka ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama. Mayoritas Ulama melarang sewa jasa imam. Hal ini sama dengan hukum sewa jasa muadzin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كان آخِرُ ما عَهِدَ إليَّ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ألَّا أتَّخِذَ مُؤَذِّنًا يأخُذُ على الأذانِ أجرًا

“Termasuk perkara terakhir yang ditinggalkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah agar para muadzin tidak mengambil upah dari adzannya.” (HR. Abu Dawud : 4604).

Dan disebabkan kemanfaatan menjadi imam kembali hanya kepada pelakunya, sehingga tidak diperkenankan baginya mengambil upah, seperti halnya sholat dan puasa.

Namun, sebagian Ulama membolehkan hal tersebut. Apabila orang yang ditunjuk sebagai imam memang orang yang membutuhkan, sehingga diharapkan dengan gaji tersebut dia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. sehingga, jika dia adalah orang yang sudah tercukupi kebutuhannya, maka tetap tidak boleh mengambil upah tersebut.

Hadiah yang diberikan negara kepada para imam masjid bukanlah gaji atau upah, akan tetapi salah rezeki yang Allah berikan kepada mereka dalam rangka tolong menolong kebaikan.

Begitupun dizaman kepemimpinan khalifah kaum muslimin, dahulu para imam, para qodi atau hakim, dan para ulama mendapatkan hadiah dari para sultan dan khalifah sebagai hadiah dan imbalan kepada mereka terhadap apa yang sudah mereka lakukan.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣3⃣4⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣3️⃣5️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗠𝗔𝗟 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗪𝗔𝗥𝗚𝗔 𝗣𝗔𝗟𝗘𝗦𝗧𝗜𝗡𝗔

Nama : EDS
Angkatan : 6
Grup : 12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bogor

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Bagaimana hukumnya memberikan zakat mal untuk warga Palestina ?

Mohon jawabannya, Ustadz.


جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وربركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Pada dasarnya zakat disalurkan kepada para faqir mengikuti (lokasi) harta tersebut berada, tidak di transfer ke tempat lain kecuali karena keperluan atau kemaslahatan sebagaimana sabda Nabi Shalallahu 'Alayhi Wassalam kepada Muadz, ketika diutus ke Yaman :

..فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه البخاري (1395)، ومسلم (19)).

“Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada para faqir-miskin mereka."

Jika menyalurkan zakat ke negara lain tanpa adanya keperluan atau kebutuhan maka perbuatan itu buruk, walaupun dana itu di bagikan, tidak di perintahkan untuk mengeluarkan zakat kembali.
(kasyfu al qunna, 2/263).

Ulama umumnya melarang pendistribusian zakat dari satu daerah/negeri ke daerah/negeri lain atau tidak diperkenankan memindahkan zakat ke tempat lain sejauh perjalanan yang dibolehkan qashar, walaupun sangat dibutuhkan.

Syeikh Muhamad bin Ibrahim rahimahullah ditanya tentang hukum pendistribusian zakat ke negara lain sejauh perjalanan yang diperbolehkan qoshor atau lebih?

Beliau menjawab,
“Hukum distribusi zakat ke daerah lain ada dua pendapat ulama :
• Pertama :
Tidak boleh, ini pendapat yang masyhur, kecuali bila tidak didapati mustahik zakat di sebuah Negara.
• Pendapat kedua :
Boleh demi mashlahat yang kuat, pendapat ini didukung oleh syeikh Taqiyuddin.

Syekh Abdullah bin Muhamad bin Abdul Wahab rahimahullah berkata kedua pendapat ini bertujuan agar zakat mencukupkan pemenuhan kebutuhan faqir.
(fatawa syeikh Muhammad bin Ibrahim 4/98).

Yang jelas, pada dasarnya zakat disalurkan kepada para faqir yang berada di (lokasi) harta tersebut berada, tidak ditransfer ke tempat lain kecuali karena keperluan atau kemaslahatan.

Yang termasuk kemaslahatan seperti penyaluran zakat kepada kerabat, karena pahalanya lebih banyak, atau disalurkan kepada seseorang yang sangat membutuhkan seperti kaum muslimin yang ada di Palestina, yang sedang berjuang mempertahankan nyawa, agama serta tempat mereka.

والله تعالى أعلم بالصواب.

✒️

Dijawab oleh :

Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣3⃣5⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣3️⃣6️⃣


𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧 𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜

Nama : Um Ibrahim
Angkatan : 06
Grup :16
Nama Admin : Salma Latif
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyanti
Domisili : Madura

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Bolehkah istri menggugat cerai kepada suami, jika suami berubah, tidak seperti yang awal dikenal ?

Contohnya :
Awal kenal suami, tertarik karena satu manhaj.
Yang mana suami hijrah sudah 2 tahun.

Beliau ikut kajian sunnah, berhenti merokok, shalat di masjid.

Setelah menikah, ternyata 90% berubah diluar dugaan.
Sekitar 4 bulan menikah, suami merokok lagi.

Kalau dinasehati beliau jawab, "Mau berhenti jika mempunyai anak".

Alhamdulillah Allah ﷻ karuniai kami anak.
Dinasehati lagi untuk berhenti.
Beliau menjawab, "Tunggu anak besar".

Kini anak sudah masuk 4 tahun, tetapi suami tak kunjung berhenti merokok.

Mengenai shalat, semenjak pulang kampung dan tinggal di kampung sekitar 3 tahun ,jadi jarang ke masjid.
Kecuali shalat Jum'at.

Dan shalat subuh sering telat karena lambat tidur, malam begadang.

Orang tuanya ikut menasehati, namun tidak ada perubahan.

Beliau lebih memilih hidup berteman di luar, dari pada di rumah.

Dahulu bilang kalau suka buka youtube kajian online.
Tapi nyatanya buka game atau hal-hal lain, seperti film atau lagu-lagu.

Mohon saran dan nasehatnya, Ustadz.


جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga.”
(HR. Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dishahihkan al-Albani).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…”
(Aunul Ma’bud, 6:220).

Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.”
(HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat."

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai?

Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini.

Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika ia membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya, atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.”
(al-Mughni, 7:323).

Diantara kasus sang istri boleh menggugat suami adalah

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dan lain-lain.

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik; maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk.
Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.

(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859).

Hanya saja jika suami masih mau sholat, dan sesekali masih mau sholat di masjid walaupun telat, dan masih merokok, maka kami sarankan anda wahai saudariku jangan terburu buru minta gugat cerai.
Teruslah berusaha untuk menasehati sang suami dengan sabar, sembari selalu berdoa kepada Allah ta'ala agar Allah ta'ala memberikan taufik dan hidayah kepada sang suami.

Jika saudari mampu bersabar dan menasehati suami anda sampai mau kembali kepada kebaikan dan petunjuk maka suadari akan mendapatkan pahala atas usaha saudari menyelamatkan suami suadari dari murka Allah Ta'ala.

والله تعالى أعلم بالصواب.

✒️

Dijawab oleh :

Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣3⃣6⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣7⃣3⃣7⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗞𝗘𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗘𝗡𝗔𝗜 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗠𝗔𝗟 𝗗𝗔𝗡 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗣𝗥𝗢𝗙𝗘𝗦𝗜

Nama: Faradina
Angkatan : 5
Grup : GIS T5.30
Nama Admin : Prita_UmmuArsya
Nama Musyrifah : Sari Susanti
Domisili : Palangka Raya

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz

1. Ana berniat mengeluarkan zakat mal, apabila sudah cukup nisabnya (setara 85 gram harga emas) apakah bisa dikeluarkan sebelum setahun?
Misalnya terakhir mengeluarkan zakat mal itu bulan Syawal tahun lalu, namun karena ingin mengeluarkannya dipaskan supaya bisa di momen bulan Ramadhan, jadi hitungannya tidak sampai setahun, apakah boleh ?

2. Bagaimana tatacara penghitungan pengeluaran zakat profesi?


جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

• Syarat mengeluarkan zakat mal adalah :
1. Harta tersebut dimiliki secara sempurna,
2. Harta tersebut adalah harta yang berkembang,
3. Harta tersebut telah mencapai nishab,
4. Telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun),
5. Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Ukhty yang ingin mengeluarkan zakat mal maka menunggu sampai sempurna bilangan tahun Hijriah; misalnya ukhty telah memiliki harta yang sudah sampai nishob di bulan Syawal, maka dikeluarkan di bulan Syawal tahun berikutnya pula.
Tidak boleh kurang dari satu tahun.

Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda,

لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)."
(HR. Abu Dawud)

Zakat profesi sebagaimana yang dikemukakan oleh Baznas dikeluarkan setiap bulannya dari gaji maka tidak benar.
Karena gaji yang diterima belum sampai satu tahun.
Sebagaimana kesepakatan para ulama

اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة

Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nisab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.

Apabila dari simpanan gaji /penghasilan setelah di keluarkan untuk kebutuhan sudah sampai nishob emas yaitu 85 gram dan sudah sampai satu tahun, maka ia wajib zakat dari tabungan tersebut.

Tidak ada zakat profesi yang dikeluarkan setiap bulannya sebesar 2,5%, karena belum sampai satu tahun.

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

✒️

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣3⃣7⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
🛑🛑🛑🛑🛑🛑🛑


🛑 *DAFTAR ISI SBUM 1️⃣7️⃣1️⃣* 🛑


Nama / Grup / Domisili / Judul pertanyaan

1️⃣7️⃣2️⃣7️⃣ Ayu/T06.10/Depok/Hukum Uang yang didapatkan dari hasil Tranding

1️⃣7️⃣2️⃣8️⃣ Tri Fatimah/T5.36/Gorontalo/Harus adanya kejelasan dalam Transaksi dan Terpenuhi syaratnya

1️⃣7️⃣2️⃣9️⃣ Hanida/T0r.43/Tangerang/Maksud dari Hadits "SAFAR ITU ADALAH POTONGAN AZAB"

1️⃣7️⃣3️⃣0️⃣ Khoid Hafidah/T06.017/Jember-Jawa Timur/Hukum menghadiri Walimah

1️⃣7️⃣3️⃣1️⃣ Ana/T6.17/Malang/Dosa Ikhtilath dan Hukum Ikhtilath pada saat Thawaf

1️⃣7️⃣3️⃣2️⃣ Yesi Irdayanti/T1.10/Solok - Sumatera Barat/Hukum menyewa lahan Pertanian untuk ditanami sayuran, dan apakah ada zakatnya untuk tanaman sayuran

1️⃣7️⃣3️⃣3️⃣ Diana Humaira/T06.02/Kota Padang/Talak

1️⃣7️⃣3️⃣4️⃣ Ummu Dicky/T06.01/Kota Padang Sidempuan, Medan/Hukum gaji atau Upah bagi Imam Masjid

1️⃣7️⃣3️⃣5️⃣ EDS/T6.12/Bogor/Hukum memberikan zakat mal untuk warga palestina

1️⃣7️⃣3️⃣6️⃣ Um Ibrahim/T06.16/Madura/Hukum Istri Menggugat Cerai Suami

1️⃣7️⃣3️⃣7️⃣ Faradina/T5.30/Palangka Raya/Ketentuan mengenai zakat Mal dan Zakat Profesi

🛑🛑🛑🛑🛑🛑🛑
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM