https://bacalah.org/hadis/bukhari/86/6772
Diriwayatkan oleh Abu Huraira: - Rasulullah (ﷺ), "Ketika seorang penzina melakukan persetubuhan haram, maka dia tidak beriman ketika dia melakukannya; dan ketika seseorang meminum minuman beralkohol, maka dia tidak beriman pada saat minum dan ketika pencuri mencuri, dia tidak beriman pada saat dia mencuri; dan ketika seorang perompak merompak dan orang-orang memandangnya, maka dia bukan orang yang percaya pada waktu melakukannya. "Abu Huraira dalam riwayat lain, menceritakan hal yang sama dari Nabi (ﷺ) dengan mengecualikan rompakan.