https://bacalah.org/hadis/bukhari/65/4519
Diriwayatkan oleh Ibn `Abbas: - Ukaz, Mijanna dan Dhul-Majaz adalah pasar pada Zaman Pra-Islam. Mereka (yakni umat Islam) menganggapnya berdosa untuk berdagang di sana pada waktu haji (yaitu musim), sehingga Ayat ini diturunkan: - "Tidak ada salahnya bagi kamu jika kamu mencari karunia Tuhanmu pada musim haji. "(2. 198)