https://bacalah.org/hadis/bukhari/34/2152
Diriwayatkan oleh Abu Huraira: - Nabi (ﷺ), "Jika seorang budak perempuan melakukan persetubuhan haram dan terbukti tanpa keraguan, maka pemiliknya harus memukulnya dan tidak boleh menyalahkannya setelah hukuman yang sah. Dan kemudian jika dia mengulangi hubungan seksual haram itu maka dia harus memukulnya lagi dan tidak boleh menyalahkannya setelah hukuman hukum dan jika dia melakukannya untuk kali ketiga, maka dia harus menjualnya walaupun untuk tali rambut. "