https://bacalah.org/hadis/bukhari/25/1700
Diriwayatkan oleh `Abdullah bin Abu Bakar bin `Amr bin Hazm: - Bahwa `Amra binti Abdur-Rahman telah memberitahunya, "Zaid bin Abu Sufyan menulis kepada `Aisyah bahwa `Abdullah bin `Abbas telah menyatakan, 'Barang siapa yang mengirimkan Hadinya (ke Ka'ba), semua hal yang haram untuk seorang (peziarah) menjadi haram bagi orang itu sehingga dia menyembelihnya (yaitu hingga 10 Dhul-Hijja).' "Amra menambahkan, "kata Aisyah, 'Tidak seperti yang dikatakan oleh Ibn `Abbas: Aku memutar kalungan Hadis Rasulullah (ﷺ) dengan tanganku sendiri. Kemudian Rasulullah (ﷺ) meletakkan mereka di leher mereka dengan tangannya sendiri, menghantar mereka bersama ayahku; Namun tidak ada yang diizinkan oleh Allah yang dianggap tidak sah bagi Rasul Allah sehingga dia menyembelih Hadis.' "