https://www.persatuanbangsa.com/ahli-pidana-dr-dwi-seno-tindak-pidana-belum-lah-terjadi-sehingga-perbuatan-pelaku-delik-tidak-dapat-diterapkan-pasal-323-ayat-1-uu-no-17-tahun-2008/
Ahli Pidana Dr.Dwi Seno : Tindak Pidana Belum lah terjadi, sehingga perbuatan pelaku delik tidak dapat diterapkan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008