https://www.pelajarteladan.com/secara-umum-pekerja-buruh-adalah-warga-negara-yang-mempunyai-persamaan-kedudukan-dalam-hukum-hak-untuk-mendapatkan-pekerjaan-dan-penghidupan-yang-layak-serta-kebebasan-mengeluarkan-pendapat-yang-te/
Secara umum, pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta kebebasan mengeluarkan pendapat yang telah diatur dalam undang-undang. Adanya Undang-undang tersebut banyak para buruh yang mendirikan serikat-serikat buruh. Dasar pembentukan kelompok sosial dari deskripsi tersebut adalah?