Secara umum, pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta kebebasan mengeluarkan pendapat yang telah diatur dalam undang-undang. Adanya Undang-undang tersebut banyak para buruh yang mendirikan serikat-serikat buruh. Dasar pembentukan kelompok sosial dari deskripsi tersebut adalah?