https://www.pelajarteladan.com/hak-untuk-memilih-meneruskan-atau-membatalkan-jual-beli-karena-ada-cacat-atau-kerusakan-pada-barang-yang-tidak-kelihatan-pada-saat-ijab-kabul-disebut-khiyar/
Hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab Kabul disebut khiyar?