https://wartasidik.co/2022/09/02/ahli-pidana-dr-dwi-seno-tindak-pidana-belum-terjadi-sehingga-perbuatan-pelaku-delik-tidak-dapat-diterapkan-pasal-323-ayat-1-uu-no-17-tahun-2008/
Ahli Pidana Dr. Dwi Seno : Tindak Pidana Belum terjadi, Sehingga perbuatan pelaku delik tidak dapat diterapkan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008