https://suaranasional.com/2023/11/15/dpr-mempunyai-wewenang-konstitusi-berhentikan-presiden-sebagai-wujud-pelaksanaan-fungsi-pengawasan/
DPR Mempunyai Wewenang Konstitusi Berhentikan Presiden: Sebagai Wujud Pelaksanaan Fungsi Pengawasan