Dalam pasal 19 UU KUP ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan., Jika wajib pajak menerima SKP sebesar R1.000.000 yang diterbitkan pada tgl 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tgl 1 Pebruari 2009. WP tersebut diperbolehkan mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp200.000. Maka berapakah sanksi administrasi berupa bunga yang harus dibayarkan di setiap angsurannya?