https://jogjakartanews.com/baca/2014/02/25/1052/jika-kedapatan-aktif-sosialisasikan-caleg-dukuh-bakal-dipidana-1-tahun-dan-denda-rp12-juta
Jika Kedapatan Aktif Sosialisasikan Caleg, Dukuh Bakal Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta