*Ampun, Denda Pelanggaran COVID-19 di Malaysia Naik Jadi Rp 35 Juta* Baca Selengkapnya: https://www.jpnn.com/news/ampun-denda-pelanggaran-covid-19-di-malaysia-naik-jadi-rp-35-juta Baca berita lebih mudah dan cepat melalui aplikasi JPNN.com. Yuk, download sekarang: https://onelink.to/ha8768