https://lampung.idntimes.com/news/lampung/tama-wiguna/terdakwa-anak-pembunuh-briptu-singgih-divonis-9-tahun-6-bulan-penjara?utm_source=telegram&utm_medium=websharing
Terdakwa Anak Pembunuh Briptu Singgih Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara Terbukti melanggar Pasal 340 Yuk download IDN App untuk baca berita dengan loading lebih cepat dan kuota lebih hemat Android/iOS: https://idn.onelink.me/VKUf/6dfe48a3