https://www.idntimes.com/news/indonesia/riky-lodar/perkara-kasus-mutilasi-dilimpahkan-ke-pn-timika-sidang-26-januari?utm_source=telegram&utm_medium=websharing
Perkara Kasus Mutilasi Dilimpahkan ke PN Timika, Sidang 26 Januari Empat terdakwa sudah diserahkan ke PN Timika Yuk download IDN App untuk baca berita dengan loading lebih cepat dan kuota lebih hemat Android/iOS: https://idn.onelink.me/VKUf/6dfe48a3