https://sumut.idntimes.com/news/sumut/arifin-alamudi/pelaku-penggelapan-hanya-divonis-sebulan-korban-tempuh-jalur-hukum?utm_source=telegram&utm_medium=websharing
Pelaku Penggelapan hanya Divonis Sebulan, Korban Tempuh Jalur Hukum Korban kecewa penyidik tidak lakukan banding Yuk download IDN App untuk baca berita dengan loading lebih cepat dan kuota lebih hemat Android/iOS: https://idn.onelink.me/VKUf/6dfe48a3