https://monitorindonesia.com/politik/read/2023/10/572482/pejabat-negara-di-bawah-40-bisa-nyapres-gugatan-partai-garuda-ditolak-mk
Pejabat Negara di Bawah 40 Bisa Nyapres, Gugatan Partai Garuda Ditolak MK