https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/ketua-ylbhi-penyebutan-lord-ke-luhut-bukan-tindak-pidana?utm_source=telegram&utm_medium=websharing
Ketua YLBHI: Penyebutan Lord ke Luhut Bukan Tindak Pidana Majelis hakim menyatakan kata Lord bukan termasuk penghinaan Yuk download IDN App untuk baca berita dengan loading lebih cepat dan kuota lebih hemat Android/iOS: https://idn.onelink.me/VKUf/6dfe48a3