https://sumut.idntimes.com/news/sumut/prayugo-utomo-1/jual-sisik-tenggiling-2-warga-simalungun-dituntut-18-bulan-penjara?utm_source=telegram&utm_medium=websharing
Jual Sisik Tenggiling, 2 Warga Simalungun Dituntut 18 Bulan Penjara Ditangkap polisi yang menyamar Yuk download IDN App untuk baca berita dengan loading lebih cepat dan kuota lebih hemat Android/iOS: https://idn.onelink.me/VKUf/6dfe48a3