https://jateng.idntimes.com/news/jateng/bandot-arywono/hakim-vonis-20-tahun-penjara-pelaku-mutilasi-juragan-galon-di-semarang?utm_source=telegram&utm_medium=websharing
Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Mutilasi Juragan Galon di Semarang Terbukti melakukan pembunuhan berencana Yuk download IDN App untuk baca berita dengan loading lebih cepat dan kuota lebih hemat Android/iOS: https://idn.onelink.me/VKUf/6dfe48a3