https://bacalah.org/hadis/bukhari/65/4576
Diriwayatkan oleh Ikrama: - Ibn `Abbas berkata (mengenai ayat itu), "Dan ketika saudara-mara dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin hadir pada waktu perpecahan, "ayat ini dan susunannya sah dan tidak dibatalkan. "