https://bacalah.org/hadis/bukhari/18/1086
Diriwayatkan oleh Ibn `Umar: - Nabi (ﷺ), "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan lebih dari tiga hari kecuali dengan seorang Dhi-Mahram (yaitu seorang lelaki yang dengannya dia tidak dapat menikah sama sekali, misalnya saudara lelaki, ayahnya, datuk, dll.) Atau dia sendiri suami.) "