https://bacalah.org/hadis/bukhari/34/2153
Diriwayatkan oleh Abu Huraira dan Zaid bin Khalid: - Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang budak perempuan itu, apakah dia dara dan melakukan persetubuhan haram. Nabi (ﷺ), "Jika dia melakukan hubungan seksual secara haram, cambuklah dia dan jika dia melakukannya untuk kedua kalinya, maka cambuklah dia lagi dan jika dia mengulangi kali ketiga, maka juallah dia bahkan untuk tali rambut. "Ibnu Shihab berkata, "Saya tidak tahu apakah akan menjualnya setelah kesalahan ketiga atau keempat. "