https://bacalah.org/hadis/bukhari/34/2234
Diriwayatkan oleh Abu Huraira: - Saya mendengar Nabi (ﷺ), "Jika seorang budak perempuan anda melakukan hubungan seksual haram dan hubungan seks haramnya terbukti, dia harus dicambuk dan setelah itu tidak ada yang harus menyalahkannya dan jika dia melakukan hubungan seksual haram, kali kedua, dia harus dicambuk dan tidak ada yang harus menyalahkannya setelah itu dan jika dia melakukan kesalahan untuk ketiga kalinya dan hubungan seksualnya yang haram dibuktikan, dia harus dijual walaupun untuk tali rambut. "