https://bacalah.org/hadis/bukhari/67/5136
Diriwayatkan oleh Abu Huraira: - Nabi (ﷺ), "Seorang janda tidak boleh dikahwinkan kecuali setelah berunding dengannya; dan seorang perawan tidak boleh diberikan dalam perkahwinan kecuali setelah izinnya. "Orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah! Bagaimana kita dapat mengetahui izinnya? " Dia berkata, "Kesunyiannya (menunjukkan izinnya).