https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/ancaman-bawaslu-untuk-penerima-dan-pemberi-mahar?utm_source=telegram&utm_medium=websharing
Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana Bisa penjara 6 tahun dan diskualifikasi Yuk download IDN App untuk baca berita dengan loading lebih cepat dan kuota lebih hemat Android/iOS: https://idn.onelink.me/VKUf/6dfe48a3