https://bacalah.org/hadis/muslim/21/1511e
Abu Huraira (saw) melaporkan: - Dua jenis pencerobohan telah dilarang (oleh nabi), al-Mlulamasa dan al-Munabadha. Sejauh transaksi Mulamasa, setiap orang (pihak yang melakukan transaksi) harus menyentuh pakaian yang lain tanpa pertimbangan yang teliti, dan al-Munabadha adalah setiap orang harus melemparkan kainnya ke yang lain dan salah seorang dari mereka tidak boleh melihat kain rakannya.